Today :

Not found what you looking for?:

Perjalanan Duit Rp 30 Miliar ke Teman-teman Ahok


teman ahok

Jakarta – KabarNet: Anggota DPR dari PDI Perjuangan Junimart Girsang menyengat publik. Dalam rapat kerja dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK),  pada Rabu 15 Juni 2016,  dia bertanya soal aliran dana ke Teman Ahok. “Kami mendapat info, ada dana pengembang reklamasi Rp 30 miliar untuk Teman Ahok melalui Sunny dan Cyrus,” katanya.  “Saya tidak tahu apakah KPK telah melakukan pemeriksaan pada Sunny atau Cyrus.”
Sunny Tanuwijaya adalah staf khusus Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok. Sementara Cyrus Network Public Affairs adalah lembaga konsultan politik yang dipimpin Hasan Nasbi.
Ketua KPK Agus Rahardjo menjawab pertanyaan Junimart dengan menyatakan komisi antikorupsi akan menerbitkan surat penyelidikan perkara itu. “Kelihatannya ada yang cukup besar dan perlu waktu cukup lama,” katanya. Kepada wartawan setelah rapat, Agus menyebutkan, “Informasinya sudah ada. Tinggal memperdalam saja sebenarnya.”
Majalah Tempo edisi 20-26 dengan cover story “Duit Reklamasi untuk Teman-teman Ahok,” menceritakan bagaimana uang sebanyak Rp 30 miliar itu sampai ke Teman Ahok.
KPK telah memeriksa Andreas Bertoni, bekas Managing Director Cyrus Network Public Affairs, pada 15 April 2016.  Penyidik komisi ini juga sudah memeriksa pimpinan perusahaan pengembang reklamasi, yakni PT Agung Podomoro Land dan PT Agung Sedayu Group.
Tempo telah menemui Andreas Bertoni. Dia tidak menyangkal pernah dimintai keterangan oleh KPK di Pacific Place. Dua kali ditemui Tempo, ia meminta semua penjelasannya tidak dikutip. “Itu tanya saja ke KPK,” ujarnya.
Andreas yang bergabung dengan Cyrus pada Oktober 2014 mengaku hanya mengetahui dua kali pencairan dana dari pengembang reklamasi, yakni Rp 1,3 miliar dari Agung Podomoro pada 14 April 2015. Lalu Rp 7 miliar dari Agung Sedayu pada 19 Agustus 2015.
Duit itu disebutkan sebagai bagian dari realisasi proposal pendirian Teman Ahok, yang disepakati dalam rapat antara Sunny dan sejumlah petinggi Cyrus di Hotel Grand Hyatt, Jakarta, awal April 2015.
Bagaimana uang itu diserahkan ? Pada 14 April 2015 sekitar pukul 12.00, mobil Mazda Biante abu-abu dan Avanza putih meluncur dari kantor Cyrus di Graha Pejaten, Jakarta Selatan.  Tujuannya ke dermaga di Perumahan Pantai Mutiara, Jakarta Utara.
Dua mobil itu berpenumpang lima orang, yaitu Andreas, Amir Maulana, Yustian Fajri Masanto, seorang anggota staf Cyrus, dan sopir. Mereka menuju dermaga untuk bertemu dengan Sunny, yang pada saat yang sama menuju rumah Ariesman di Pantai Mutiara.
Mereka hendak mengambil duit Rp 1,3 miliar seperti yang dianggarkan proposal. Menurut Andreas kepada KPK, duit itu awalnya diambil Sunny dengan mobilnya, Chevrolet Captiva hitam, dari rumah Ariesman.
Duit disimpan di sejumlah koper hitam. Setelah itu, duit-duit tersebut dipindahkan ke mobil Mazda Biante abu-abu melalui pintu belakang. Selanjutnya, duit dibawa ke kantor Cyrus di Pejaten dan ditaruh di brankas lantai dua.
Di lantai dua, tas itu dibuka dan berisi uang pecahan Rp 50 ribu dan Rp 100 ribu. Andreas sempat berfoto di depan tumpukan uang tersebut. Foto itu sudah ia berikan kepada penyidik KPK.
Pada 19 Agustus 2015, Andreas ikut menerima dana Rp 7 miliar di lantai dua kantor Cyrus. Melalui orang-orang Cyrus yang mengambil dana tersebut, Andreas mendapat informasi bahwa dana itu diambil dari Sunny dan merupakan pemberian Aguan. “Mereka bilang uang itu dari ‘Harco’ melalui ‘Kampret’,” kata Andreas.
“Harco”, menurut Andreas, adalah kode panggilan untuk Sugianto Kusuma alias Aguan dalam percakapan di kantor Cyrus, yang merujuk pada kantor pusat Agung Sedayu Group di Harco Mangga Dua, Jakarta Pusat.
Agung Sedayu punya lima pulau dan ia sudah dicekal untuk keperluan penyidikan. Adapun Sunny dipanggil “Kampret”, makian khas yang acap ia lontarkan kepada teman dekatnya. Sedangkan Ariesman dipanggil “Pluit”, yang merujuk pada alamat kantor Podomoro Land.
Ketika ditanya Tempo soal uang suap ini, pengacara Aguan, Kresna Wasedanto, tak memberi komentar. “Bentar… bentar,” ujarnya. Adapun pengacara Ariesman dan Podomoro, Ibnu Akhyat, membantah tuduhan itu. “Tidak benar itu,” katanya.
Sunny tak mau menanggapi saat ditanyai soal seluruh pengakuan Andreas kepada KPK tentang penyerahan uang dari Ariesman dan Aguan. “Terserah mau nulis apa,” katanya kepada Tempo. Sebelumnya, kepada Tempo, ia mengaku dekat dengan Aguan dan Ariesman. “Mereka kalau ketemu Pak Gubernur lewat saya,” ujarnya.
Sunny menyangkal tudingan sebagai perantara aliran dana pengembang ke Teman Ahok melalui Cyrus. “Enggak, enggak ada itu,” katanya. Hasan Nasbi juga membantah tudingan ini. “Gua capek mengklarifikasi gosip,” ujarnya.
Hasan mengatakan memecat Andreas karena dia menyetujui dan menarik sendiri dana Cyrus yang nilainya sekitar Rp 300 juta. “Buat gua, itu udah maling,” ujar Hasan.
Salah satu pendiri Teman Ahok, Singgih Widyastomo, mengatakan pendanaan organisasi relawan itu murni dari penjualan kaus dan merchandise. Menurut dia, kegiatan itu sudah menghasilkan Rp 2,5 miliar.
Basuki Purnama mengatakan tak tahu-menahu soal aliran dana untuk Teman Ahok dari pengembang. Ia mengaku kerap bertemu dengan Sunny dan Hasan, tapi tak pernah membahas soal pembentukan Teman Ahok.
Wakil Ketua KPK Laode Muhammad Syarif memastikan lembaganya serius mengusut pengakuan Andreas tentang aliran dana ke Teman Ahok melalui Cyrus itu. Termasuk, kata dia, menelusuri peran Sunny dan hubungannya dengan Basuki Purnama. “Kami sudah membentuk tim untuk mendalami itu,” ujarnya.
Keterangan Foto: Pendiri Teman Ahok, yaitu Amalia Ayuningtyas, Singgih Widiyastono, Aditya Yogi Prabowo, Muhammad Fathony, dan Richard Haris Purwasaputra mendengarkan sambutan Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok pasca tercapainya target satu juta KTP di Graha Pejaten, 19 Juni 2016. TEMPO/Larissa
Source: Tempo.CO

Strategi Cina Kuasai RI Melalui Ahok, Hary Tanoe dan Setnov

hatta taliwangJakarta – KabarNet: Indonesia  telah lama menjadi target untuk dijadikan tanah baru mereka.  Karenanya China di Indonesia dan  para China perantauannya sudah mulai masuk dalam pertarungan politik praktis dengan mendirikan  partai politik dan bahkan  menguasai partai politik lainnya dengan tujuan politik untuk Presiden Indonesia. Demikian dikatakan Direktur Institute Soekarno Hatta, Hatta Taliwang kepada suaranasional, Ahad 17 Juli 2016.
Kata Hatta, warga keturunan China ingin menguasai Indonesia melalui kegiatan politik di antanya Ahok, Harry Tanoesoedibiyo, dan Setya Novanto. Kekhawatiran terhadap China perantauan ini terutama karena RRC menganut paham dwikewarganegaraan (ius sanguinis). “Sekalipun Ahok misalnya Warga Negara Indonesia, namun bagi RRC dia juga warga negaranya. Sehingga loyalitas ganda ini lebih banyak merugikan Indonesia yang menganut azas kewarganegaraan ius solli ( loyalitas pada satu negara dimana dia dilahirkan),” ungkap Hatta.
Menurut Hatta, bagi Indonesia keturunan Arab, India, Pakistan, dan Persia tidak ada masalah karena negaranya menerima azas ius solli apalagi mereka umumnya sudah berbaur dalam budaya dan agama dengan pribumi Indonesia.
“Etnis China di Indonesia, berperan dari bermain di belakang layar hingga tampil langsung untuk mendominasi politik kekuasaan Indonesia. Dengan perkataan lain Etnis Cina di Indonesia sedang berusaha keras untuk menggeser posisi politik Pribumi Nusantara sebagai penguasa nasional,” papar Hatta.
Kata Hatta, Indonesia diperkirakan menjadi negara yang paling banyak perantau China-nya. Menurut Kompas lk 8.000.000 orang sementara Prof DR. Sri Bintang Pamungkas menduga lk 25 juta,” jelas Hatta.
Hatta mengatakan, di Indonesia secara kasar dikategorikan ada China Totok atau China Singke, China kelahiran Indonesia, dan China keturunan, serta Cina yang telah berasimilasi dengan Pribumi Nusantara. China yang mau berasimilasi secara pisik ( kawin mawin dengan Pribumi) dan menyesuaikan diri dengan adat istiadat dan budaya setempat, tidak hidup secara ekslusif. Mereka ini sudah masuk dalam kategori bumiputera atau pribumi. Demikian temuan penelitian Dr. M.Dahrin La Ode, M.Si seorang ahli politik etnisitas, juga Dosen Universitas Pertahanan Indonesia (Unhan).
“Di satu sisi masih banyak pula China yang menolak untuk berasimilasi secara pisik dan budaya, tetap mempertahankan cara hidup eksklusif, merasa dirinya lebih terhormat dari pada Pribumi dengan perkataan lain orang China menganggap dirinya superior sedangkan Pribumi adalah inferior,” jelas Hatta.
Menurut Hatta, sikap psikologis sosial orang China seperti itu merupakan bagian dari stratifikasi kolonial Belanda dahulu, yakni stratifikasi pertama Kolonial Belanda, stratifikasi kedua orang China, dan stratifikasi ketiga adalah Pribumi yang dijajah oleh Belanda.
“Di samping itu, juga karena kebijakan ekonomi Orba membuat orang China tumbuh pesat pada aspek ekonomi sehingga banyak orang China yang jadi kaya raya. Dari hasil itu, membuat sikap psikologis sosial semakin ekslusif,” kata Hatta.
Dengan kekuatan ekonominya yang dominan itu, maka ada kekhawatiran China akan mengakuisi atau menguasai Indonesia secara mutlak. Apalagi sekarang China singke atau China Totok yang tidak mau berasimilasi umumnya yang tergolong dalam 9 NAGA itu sudah mempunyai ambisi untuk menguasai politik Indonesia.
Menurut Hatta, secara informal mereka sudah mengatur kekuasaan dari belakang layar terutama sejak Orba dan makin menjadi lebih kuat sejak era Reformasi. Di era Orba mereka hanya mempengaruhi Soeharto dalam bidang ekonomi. Namun di era Reformasi mereka telah mengatur dari belakang layar. Sekarang mereka ingin tampil langsung mengatur kekuasaan.
“Di beberapa daerah mereka sudah berkuasa. Baik yang China totok maupun yang China campuran. Dengan kekuatan ekonomi ditangan mereka secara telak dan ambisi politik RRC serta ambisi politik China rantau siapa yanh jamin dalam beberapa tahun ke depan terjadi politik apartheid atau penjahahan oleh China terhadap Indonesia?” tanya Hatta.
Source: suaranasional.com

Menguak Penyelewengan Dana RS Sumber Waras


Ahok-Sumber Waras

Kajian Kasus Pengadaan Tanah RS Sumber Waras oleh PemProv DKI Jakarta

Oleh: Suswinarno
  1. KONDISI (keadaan yang sebenarnya terjadi)
  2. Riwayat Tanah
Lahan RS Sumber Waras (RSSW) seluas 69.888 m2 awalnya 1 (satu) hamparan tanah dengan 1 (satu) sertifikat, 1 NOP (Nomor Objek Pajak), dan 1 NJOP (Nilai Jual Objek Pajak).
Pada tahun 1970 lahan dipecah menjadi 2 (dua) sertifikat, masing-masing dengan luas 33.478 m2 (SHM) dan 36.410 m2 (HGB). Pemecahan sertifikat tersebut tidak diikuti dengan pemecahan NOP dan SPT PBB. Dengan kata lain, NOP dan SPT PBB kedua sertifikat tersebut masih menjadi satu.

Alamat lahan pada sertifikat induk (sebelum dipecah) adalah Jalan Kyai Tapa, sesuai dengan lokasinya yang memang di pinggir Jalan Kyai Tapa. Alamat yang tercantum pada 2 sertifikat hasil pemecahan secara otomatis mengikuti alamat sertifikat induk, yaitu Jalan Kyai Tapa.
Faktanya, lahan/sertifikat yang berbatasan langsung dengan Jalan Kyai Tapa adalah sertifikat SHM seluas 33.478 m2 (yang tidak dibeli Pemprov DKI Jakarta). Sedangkan lahan/sertifikat HGB seluas 36.410 m2 yang dibeli Pemprov DKI Jakarta tidak bersinggungan (tidak mempunyai akses) dengan Jalan Kyai Tapa (walaupun alamat pada sertifikatnya Jalan Kyai Tapa).
  1. Perencanaan Pembelian
Tanggal 7 Juli 2014 Yayasan Kesehatan Sumber Waras/YKSW (pemilik lahan RSSW) mengirimkan Surat Penawaran Harga lahan RSSW kepada Pemprov DKI Jakarta seharga Rp 755.689.550.000,00.
Tanggal 8 Juli 2014 Plt Gubernur DKI Jakarta mengirimkan disposisi kepada Kepala Bapeda supaya menganggarkan pembelian lahan RSSW melalui APBD-P 2014.
Catatan: Pada saat YKSW menawarkan lahan kepada Pemprov DKI Jakarta, YKSW masih terikat perjanjian jual-beli lahan tersebut dengan PT Ciputra Karya Utama. Perjanjian Perikatan Jual-Beli (PPJB) antara YKSW dan PT CKU ditandatangani pada tanggal 14 November 2013 dengan harga Rp 15.500.000,00 per m2. Total kesepakatan harganya adalah Rp 564.355.000.000,00. Uang muka yang dibayarkan PT CKU kepada YKSW sebesar Rp 50.000.000.000,00.
  1. Harga Beli Pemprov DKI Jakarta Rp 755.689.550.000,00
NJOP dua sertifikat hasil pemecahan (karena masih 1 SPT PBB) pada tahun 2014 adalah Rp 20.755.000 per m2. Pemprov DKI Jakarta membeli lahan HGB dengan luas 36.410 m2 berdasarkan NJOP tahun 2014, dengan demikian total harga belinya menjadi Rp 755.689.550.000,00.
  1. Pelaksanaan Pembelian Lahan
Pemprov DKI Jakarta membayar pembelian lahan secara tunai (sekaligus) dengan menggunakan cek Bank DKI sebesar Rp 755.689.550.000,00 pada tanggal 31 Desember 2014, malam hari (+/- jam 19.00).
  1. KRITERIA (keadaan yang seharusnya terjadi)
Pengadaan/pembelian tanah oleh Pemerintah Pusat/Daerah yang dibiayai dengan (menggunakan) APBN/APBD harus berdasarkan Perpres RI Nomor 71 tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum (termasuk revisinya, Perpres RI Nomor 40 tahun 2014 tentang Perubahan atas Perpres Nomor 71 tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum), sebagaimana diatur pada pasal Pasal 117 yang menyatakan bahwa:
Pendanaan Pengadaan Tanah Untuk Kepentingan Umum bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan/atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
III. HASIL KAJIAN ILMIAH
  1. Perencanaan Pengadaan/Pembelian Lahan RSSW
Pemprov DKI Jakarta dalam merencanakan dan melaksanakan pembelian lahan RSSW tidak berdasarkan Perpres RI Nomor 71 tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum.
Pasal 2 Perpres RI Nomor 71 tahun 2012 mengatur bahwa:
Pengadaan Tanah untuk kepentingan umum diselenggarakan melalui tahapan:
perencanaan;
persiapan;
pelaksanaan; dan
penyerahan hasil.
Pasal 3 Perpres RI Nomor 71 tahun 2012 mengatur bahwa:
(1) Setiap Instansi yang memerlukan tanah bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum membuat rencana Pengadaan Tanah yag didasarkan pada:
  1. Rencana Tata Ruang Wilayah; dan
  2. Prioritas Pembangunan yang tercantum dalam:
Rencana Pembangunan Jangka Menengah;
Rencana Stategis; dan
Rencana Kerja Pemerintah Instansi yang bersangkutan.
Pemprov DKI Jakarta tidak pernah merencanakan pengadaan/pembelian lahan RSSW dalam RPJP, Rencana Strategis (RPJM), maupun Rencana Kerja tahun 2014.
Pengadaan/pembelian lahan RSSW dilakukan dengan tiba-tiba tanpa perencanaan. Pemprov DKI Jakarta menganggarkan pembelian RSSW (setelah menerima penawaran harga dari YKSW) dalam APBD-Perunahan 2014. Bahkan pembelian tersebut tidak direncanakan (tidak dianggarkan) dalam APBD induk 2014.
Hal ini melanggar pasal 2 dan pasal 3 Perpres RI Nomor 71 tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum.
Pasal 6 Perpres RI Nomor 71 tahun 2012 mengatur bahwa:
Dokumen perencanaan Pengadaan Tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) disusun berdasarkan studi kelayakan yang mencakup:
survei sosial ekonomi;
kelayakan lokasi;
analisis biaya dan manfaat pembangunan bagi wilayah dan masyarakat;
perkiraan nilai tanah;
dampak lingkungan dan dampak sosial yang mungkin timbul akibat dari Pengadaan Tanah dan pembangunan; dan studi lain yang diperlukan.
Survei sosial ekonomi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, dilakukan untuk menghasilkan kajian mengenai kondisi sosial ekonomi masyarakat yang diperkirakan terkena dampak Pengadaan Tanah.
Kelayakan lokasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hurub b, dilakukan untuk menghasilkan analisis mengenai kesesuaian fisik lokasi dengan rencana pembangunan yang akan dilaksanakan untuk kepentingan umum yang dituangkan dalam bentuk peta rencana lokasi pembangunan.
Analisis biaya dan manfaat pembangunan bagi wilayah dan masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, dilakukan untuk menghasilkan analisis mengenai biaya yang diperlukan dan manfaat pembangunan yang diperoleh bagi wilayah dan masyarakat.
Perkiraan nilai tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d, dilakukan untuk menghasilkan perkiraan besarnya nilai Ganti Kerugian Objek Pengadaan Tanah.
Dampak lingkungan dan dampak sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e, dilakukan untuk menghasilkan analisis mengenai dampak lingkungan hidup atau dokumen lingkungan hidup lainnya yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Studi lain yang diperlukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f, merupakan hasil studi yang secara khusus diperlukan selain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a sampai dengan huruf e dapat berupa studi budaya masyarakat, studi politik dan keamanan, atau studi keagamaan, sebagai antisipasi dampak spesifik akibat pembangunan untuk kepentingan umum.
Pemprov DKI Jakarta tidak pernah membuat studi kelayakan lokasi dan perkiraan nilai tanah sebagaimana diatur pada pasal 6 ayat (1) huruf b dan d.
Kelayakan lokasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hurub b, dilakukan untuk menghasilkan analisis mengenai kesesuaian fisik lokasi dengan rencana pembangunan yang akan dilaksanakan untuk kepentingan umum yang dituangkan dalam bentuk peta rencana lokasi pembangunan.
Lokasi tanah yang dibeli Pemprov DKI Jakarta (yang akan digunakan/dibangun Rumah Sakit) tidak mempunyai akses ke jalan raya. Hal ini melanggar pasal 6 ayat (1) huruf b dan pasal 6 ayat (3).
Perkiraan nilai tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d, dilakukan untuk menghasilkan perkiraan besarnya nilai Ganti Kerugian Objek Pengadaan Tanah.
Harga tanah yang dibayar Pemprov DKI Jakarta tidak berdasarkan Penilai internal maupun Penilai Publik (appraisal). Harga tanah yang dibayar berdasarkan penawaran penjual (YKSW), tanpa ada proses negosiasi. Hal ini melanggar pasal 6 ayat (1) huruf d dan pasal 6 ayat (5).
  1. Pelaksanaan Pengadaan Tanah
Pelaksanaan pengadaan tanah diatur pada pasal 49, pasal 53, dan pasal 56 sebagai berikut:
BAB IV PELAKSANAAN PENGADAAN TANAH, Bagian Kesatu: Umum
Pasal 49:
Pelaksanaan Pengadaan Tanah diselenggarakan oleh Kepala BPN.
Pelaksanaan Pengadaan tanah sebagaimana dimaksud pada Ayat (1),dilaksanakan oleh Kepala Kantor Wilayah BPN selaku ketua pelaksana Pengadaan Tanah.
Susunan keanggotaan pelaksanaan Pengadaan tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh ketua Pelaksana Pengadaan Tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yang berunsurkan paling kurang :
pejabat yang membidangi urusan pengadaan Tanah di lingkungan kantor Wilayah BPN;
Kepala Kantor Pertanahan setempat pada lokasi Pengadaan Tanah;
pejabat satuan kerja perangkat daerah provinsi yang membidangi urusan pertanahan;
camat setempat pada lokasi Pengadaan tanah; dan
Lurah/kepala desa atau nama lain pada lokasi pengadaan tanah.
Pasal 53:
Dalam melaksanakan penyiapan pelaksanaan Pengadaan Tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52, pelaksana Pengadaan Tanah melakukan kegiatan, paling kurang;
Membuat agenda rapat pelaksanaan;
Membuat rencana kerja dan jadwal kegiatan;
Menyiapkan pembentukan Satuan tugas yang diperlukan dan pembagian tugas;
Memperkirakan kendala-kendala teknis yang mungkin terjadi dalam pelaksanaan;
Merumuskan strategi dan solusi terhadap hambatan dan kendala dalam pelaksanaan;
Menyiapkan langkah koordinasi ke dalam maupun ke luar di dalam pelaksanaan;
Menyiapkan administrasi yang diperlukan;
Mengajukan kebutuhan anggaran operasional pelaksanaan Pengadaan Tanah;
Menetapkan Penilai; dan
Membuat dokumen hasil rapat.
Pasal 56:
Satuan Tugas yang membidangi inventarisasi dan identifikasi data fisik penguasaan,pemilikan, penggunaan dan pemanfaatan tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 ayat (1) huruf a melaksanakan pengukuran dan pemetaan bidang per bidang tanah, meliputi:
pengukuran dan pemetaan batas keliling lokasi; dan
pengukuran dan pemetaan bidang per bidang
Pengukuran dan pemetaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan mengenai Pendaftaran Tanah.
Hasil Inventarisasi dan identifikasi pengukuran dan pemetaan batas keliling lokasi dan pengukuran dan pemetaan bidang per bidang tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam bentuk peta bidang tanah dan ditandatangani oleh ketua Satuan Tugas.
Peta bidang tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) digunakan dalam proses penentuan nilai Ganti kerugian dan pendaftaran hak.
Dalam melaksanakan pengadaan tanah RSSW:
Pemprov DKI Jakarta tidak melibatkan pejabat yang membidangi urusan pengadaan Tanah di lingkungan kantor Wilayah BPN dan Kepala Kantor Pertanahan setempat pada lokasi Pengadaan Tanah;
Pelaksana pengadaan tanah tidak menetapkan Penilai; dan
Tidak membuat Peta bidang tanah yang digunakan dalam prose penentuan nilai Ganti kerugian dan pendaftaran hak.
Hal ini melanggar pasal 49, pasal 53, dan pasal 56 Perpres RI Nomor 71 tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum.
  1. Penetapan Nilai Ganti Rugi (Harga Beli Tanah)
Penetapan Penilai dan nilai ganti rugi pengadaan tanah diatur pada pasal 63, pasal 64, pasal 65, dan pasal 66 sebagai berikut:
Bagian Keempat: Penetapan Nilai
Pasal 63
Penetapan besarnya nilai ganti kerugian dilakukan oleh Ketua Pelaksana Pengadaan Tanah berdasarkan hasil penilaian jasa penilai atau penilai publik.
Jasa Penilai atau Penilai Publik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diadakan dan ditetapkan oleh Ketua Pelaksana Pengadaan Tanah.
Pengadaan jasa Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dibidang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
Pelaksanaan pengadaan Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja.
Pasal 64
Dalam hal pemilihan Penilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63 tidak dapat dilaksanakan, Ketua Pelaksana Pengadaan Tanah menunjuk Penilai Publik.
Pasal 65
Penilai bertugas melakukan penilaian besarnya Ganti Kerugian bidang per bidang tanah, meliputi :
tanah;
ruang atas tanah dan bawah tanah;
bangunan;
tanaman;
benda yang berkaitan dengan tanah; dan/atau kerugian lain yang dapat dinilai.
Dalam melakukan tugasnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Penilai atau Penilai Publik meminta peta bidang tanah, daftar nominatif dan data yang diperlukan untuk bahan penilaian dari Ketua Pengadaan Tanah.
Pelaksanaan tugas Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja sejak ditetapkannya Pnilai oleh Ketua Pelaksana Pengadaan Tanah.
Pasal 66
Nilai Ganti Kerugian yang dinilai oleh Penilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 merupakan nilai pada saat pengumuman Penetapan Lokasi pembangunan untuk Kepentingan umum.
Nilai ganti kerugian sebagaimana dimaksud pada ayat (1),merupakan nilai tunggal untuk bidang per bidang tanah.
Besarnya nilai Ganti Kerugian berdasarkan hasil penilaian oleh Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (1), oleh Penilai disampaikan kepada Ketua Pelaksana Pengadaan Tanah dengan berita acara penyerahan hasil penilaian.
Besarnya Nilai Ganti Kerugian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dijadikan dasar musyawarah untuk menetapkan bentuk Ganti Kerugian.
Dalam menetapkan nilai ganti rugi (harga tanah), Pemprof DKI Jakarta tidak melibatkan Penilai atau Penilai Publik (appraisal). Harga tanah berdasarkan penawaran penjual (YKSW), tidak berdasarkan penilaian tim Penilai atau Penilai Publik.
Hal ini melanggar pasal 63, 64, 65, dan pasal 66 Perpres RI Nomor 71 tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum.
  1. Penyerahan Hasil Pengadaan Tanah
Penyerahan hasil pengadaan tanah diatur pada pasal 112 sebagai berikut:
BAB V, PENYERAHAN HASIL PENGADAAN TANAH, Bagian Kesatu: Berita Acara Penyerahan
Pasal 112
Ketua Pelaksana Pengadaan Tanah menyerahkan hasil Pengadaan Tanah kepada Instansi yang memerlukan tanah disertai data Pengadaan Tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 110, paling lama 7 (tujuh) hari kerja sejak pelepasan hak Objek Pengadaan Tanah.
Penyerahan hasil Pengadaan Tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa bidang tanah dan dokumen Pengadaan Tanah.
Penyerahan hasil Pengadaan Tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dengan berita acara untuk selanjutnya dipergunakan oleh Instansi yang memerlukan tanah guna pendaftaran/pensertipikatan.
Pendaftaran/pensertipikatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) wajib dilakukan oleh instansi yang memerlukan tanah dalam waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja sejak penyerahan hasil Pengadaan Tanah.
Pembayaran pengadaan tanah RSSW dilakukan secara tunai (sekaligus/lunas) dengan cek Bank DKI sebesar Rp 755.689.550.000,00, tetapi fisik tanah tersebut belum dapat dikuasai oleh Pemprov DKI Jakarta karena pada lahan tersebut masih digunakan sebagai RS Sumber Waras. Lokasi tanah akan diserahkan oleh penjual 2 (dua) tahun kemudian (padahal pembayarannya sudah lunas). Oleh karena itu, Pemprov DKI Jakarta tidak dapat mensertifikatkan tanah tersebut.
Hal ini melanggar pasal 112 Perpres RI Nomor 71 tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum, yang menyatakan bahwa Pendaftaran/pensertipikatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) wajib dilakukan oleh instansi yang memerlukan tanah dalam waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja sejak penyerahan hasil Pengadaan Tanah.
  1. Kerugian Negara
Definisi tentang Kerugian Negara/Daerah diatur dalam Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan (UU BPK) pada pasal 1 angka 15 dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (UU Perbendaharaan Negara) pada pasal 1 angka 22 sebagai berikut (definisinya sama):
“Kerugian Negara/Daerah adalah kekurangan uang, surat berharga, dan barang, yang nyata dan pasti jumlahnya sebagai akibat perbuatan melawan hukum baik sengaja maupun lalai.”
Pada bagian “penjelasan pasal” untuk pasal definisi kerugian Negara, tertulis: “sudah jelas”. Artinya, definisi tersebut tidak memerlukan penjelasan lebih lanjut karena definisi tersebut mudah dipahami dan tidak memungkinkan terjadinya multi-interpretasi.
Dalam konteks pengadaan barang/jasa (termasuk pengadaan tanah), maka pemahaman tentang kerugian Negara adalah selisih kurang (apabila ada) antara jumlah uang yang dibayarkan (yang sesungguhnya terjadi) dengan nilai barang/jasa menurut harga wajar (harga pasar).
Contoh: Apabila suatu Pemda membeli mobil / komputer / furniture / tanah / bangunan / apapun bentuk barangnya seharga Rp 400 juta, sedangkan harga wajar (harga pasar) mobil / komputer / furniture / tanah / bangunan / apapun bentuk barangnya tersebut ternyata Rp 330 juta, maka kerugian negaranya Rp 70 juta (400 juta – 300 juta). Rumus menghitung kerugian Negara ini berlaku umum, sederhana, dan mudah dipahami oleh siapapun. Siapapun pembelinya (pemerintah pusat maupun pemerintah daerah manapun, apapun jenis barang yang dibeli, maka rumus menghitung kerugian negaranya sama seperti tersebut di atas.
Dalam konteks pengadaan tanah Sumber Waras oleh Pemprov DKI Jakartapun berlaku rumus yang sama. Kerugian Negara/daerahnya adalah selisih antara uang yang dibayarkan Pemprov DKI Jakarta dengan harga wajar (harga pasar) tanah yang dibeli.
Uang yang dibayarkan dari kas daerah untuk membeli tanah Sumber Waras sudah jelas, yaitu Rp 755.689.550.000,00. Berapa harga wajar (harga pasar) tanah tersebut? Pada titik inilah terjadi perbedaan perpsepsi (yang seharusnya tidak perlu terjadi, karena pedoman untuk menentukan harga wajar (harga pasar) sudah sangat jelas). Untuk dapat menentukan harga wajar (harga pasar) tanah yang dibeli, pemerintah pusat/pemerintah daerah diwajibkan oleh Perpres RI Nomor 71 tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum untuk menunjuk Penilai internal atau Penilai Publik (appraisal). Apabila Pemprov DKI Jakarta dalam membeli tanah Sumber Waras sudah menunjuk Penilai internal atau Penilai Publik (appraisal), maka silang-sengkarut pembelian tanah Sumber Waras tidak akan mungkin terjadi. Masalahnya adalah Pemprov DKI Jakarta dalam pembelian tanah tersebut tidak menunjuk Penilai internal atau Penilai Publik (appraisal). Tentu saja hal ini melanggar Perpres RI Nomor 71 tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum.
Pertanyaannya kemudian adalah bagaimana caranya mendapatkan harga wajar (harga pasar) tanah yang tidak ditentukan oleh Penilai internal atau Penilai Publik (appraisal)?
Best Practice memberikan panduan, untuk menentukan harga wajar (harga pasar) tanah adalah dengan cara mencari informasi transaksi di sekitar lokasi tanah yang dibeli pada waktu yang berdekatan. Informasi tersebut (apabila dapat diperoleh) tidak dapat direkayasa oleh siapapun. Artinya, informasinya objektif dan independen. Metodologi seperti ini sudah diketahui oleh auditor di manapun.
Kembali pada kasus pembelian tanah Sumber Waras, maka harga wajar (harga pasar) nya adalah informasi tentang transaksi lokasi tanah sekitar lahan Sumber Waras pada waktu yang berdekatan dengan transaksi oleh Pemprov DKI Jakarta. Kebetulan (?), pada lokasi tanah yang sama pada waktu yang berdekatan (beberapa bulan sebelum transaksi oleh Pemprov DKI Jakarta), penjual (YKSW) melakukan transaksi jual-beli tanah tersebut dengan PT CKU. Bahkan perjanjian jual-beli tersebut masih berlaku pada saat tanah tersebut ditawarkan kepada Pemprov DKI Jakarta. Akhirnya perjanjian jual-beli antara YKSW dengan PT KCU dibatalkan oleh penjual (YKSW) karena Pemprov DKI Jakarta bersedia (?) membeli dengan harga yang lebih mahal. Dengan demikian, informasi harga wajar (harga pasar) tanah Sumber Waras dengan mudah dapat diketahui, yaitu sebesar Rp 564.355.000.000,00. Dengan demikian, jumlah kerugian negaranya adalah selisih antara uang yang dibayarkan pemprov DKI Jakarta (Rp 755.689.550.000,00) dengan harga wajar (harga pasar) tanah tersebut (Rp 564.355.000.000,00), yaitu Rp 191.334.550.000,00.
Lho, dalam menghitung kerugian Negara kok tidak menyinggung tentang NJOP?
Dalam menghitung kerugian Negara (khususnya kasus pembelian tanah) memang tidak pernah menggunakan dasar NJOP! Gunanya NJOP adalah sebagai dasar untuk menghitung Pajak Bumi dan Bangunan yang harus dibayar (terutang). Tidak ada tujuan lainnya selain itu. Oleh karena itu, BPK dalam menghitung kerugian Negara juga tidak menggunakan NJOP Jalan Tomang Utara (lokasi/letak tanah yang dibeli Pemprov DKI Jakarta) sebagai pembanding.
Perdebatan mengenai NJOP dalam kasus pembelian tanah Sumber Waras adalah penyesatan terang-terangan. Dalam menghitung kerugian Negara, tidak ada urusannya (tidak ada hubungannya) dengan NJOP. Apakah besarnya NJOP jalan Kyai Tapa Rp 20 juta per m2, apakah Rp 35 juta per m2 … terserah. Apakah NJOP Jalan Tomang Utara Rp 5 juta per m2, apakah Rp 2 juta per m2 … terserah. Tidak ada urusannya dengan penghitungan kerugian Negara.
Demikian juga dengan perdebatan letak/lokasi tanah, apakah terletak di Jalan Kyai Tapa atau Jalan Tomang Utara. Hal inipun juga tidak ada urusannya (tidak ada hubungannya) dengan penghitungan Negara.
Apabila dikembalikan pada definisi kerugian Negara menurut Undang-Undang bahwa
“Kerugian Negara/Daerah adalah kekurangan uang, surat berharga, dan barang, yang nyata dan pasti jumlahnya sebagai akibat perbuatan melawan hukum baik sengaja maupun lalai.”,
maka dalam kasus pembelian tanah Sumber Waras kerugian Negara telah sempurna terjadi, karena Pemprov DKI Jakarta melawan hukum baik sengaja maupun lalai, yaitu melanggar Perpres RI Nomor 71 tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum. Jumlah kerugian negaranyapun nyata dan pasti, yaitu Rp 191.334.550.000,00.
  1. Tindak Pidana Korupsi
Dasar hukum pemberantasan korupsi adalah Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Definisi korupsi dan ancaman hukumannya diatur pada pasal 2 dan pasal 3 sebagai berikut:
Pasal 2 ayat (1)
Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan Negara atau perekonomian negara, dipidana penjara dengan penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling sedikit Rp. 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp.1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah).
Penjelasan pasal 2 ayat (1):
Yang dimaksud dengan “secara melawan hukum” dalam Pasal ini mencakup perbuatan melawan hukum dalam arti formil maupun dalam arti materiil, yakni meskipun perbuatan tersebut tidak diatur dalam peraturan perudang-undangan, namun apabila perbuatan tersebut dianggap tercela karena tidak sesuai dengan rasa keadilan atau norma-norma kehidupan sosial dalam masyarakat, maka perbuatan tersebut dapat dipidana. Dalam ketentuan ini, kata “dapat” sebelum frasa “merugikan keuangan atau perekonomian negara” menunjukkan bahwa tindak pidana korupsi merupakan delik formil, yaitu adanya tindak pidana korupsi cukup dengan dipenuhinya unsur-unsur perbuatan yang sudah dirumuskan bukan dengan timbulnya akibat.
Pasal 3
Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan atau denda paling sedikit Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah).
Penjelasan pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi:
Yang dimaksud dengan “secara nyata telah ada kerugian keuangan negara” adalah kerugian yang sudah dapat dihitung jumlahnya berdasarkan hasil temuan instansi yang berwenang atau akuntan publik yang ditunjuk.
Dalam kasus pembelian tanah Sumber Waras, KPK sebagai penegak hukum pemberantas korupsi telah minta BPK untuk melakukan audit investigasi. BPK sebagai instansi yang berwenang menghitung kerugian Negara telah melaporkan dalam Laporan Hasil Pemeriksaannya bahwa telah terjadi kerugian Negara sebesar Rp 191.334.550.000,00.
Unsur tindak pidana korupsi menurut pasal 2 ayat (1) yang berkaitan dengan kasus pembelian tanah Sumber Waras adalah:
Setiap orang, artinya subyek yang bertanggung jawab.
Melawan hukum, yaitu melanggar Perpres RI Nomor 71 tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum.
Memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, dalam kasus pembelian tanah Sumber Waras, (minimal) ada orang lain yang diperkaya, yaitu penjualnya.
Merugikan keuangan Negara, sudah jelas terpenuhi yaitu Rp 191.334.550.000,00.
Unsur tindak pidana korupsi menurut pasal 3 yang berkaitan dengan kasus pembelian tanah Sumber Waras adalah:
Setiap orang, artinya subyek yang bertanggung jawab.
Menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, yaitu (minimal) menguntungkan orang lain/penjual.
Menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan. Karena pembelian tanah Sumber Waras melanggar Perpres RI Nomor 71 tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum, tentu ada pejabat yang menyalahgunakan wewenang, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan apakah Gubernur, Wakil Gubernur, Kepala Dinas Kesehatan, dan/atau Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah, secara bersama-sama maupun sendiri-sendiri.
Merugikan keuangan Negara, sudah jelas terpenuhi yaitu Rp 191.334.550.000,00.
Berdasarkan pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, maka pembelian tanah Sumber Waras oleh pemprov DKI Jakarta memenuhi semua unsur tindak pidana korupsi.
Bagaimana dengan unsur niat jahat? Bukankah pada pembelian tanah Sumber Waras tidak ditemukan adanya niat jahat?
Pertama, dalam Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi tidak diatur adanya niat jahat. Berdasarkan Undang-Undang, maka semua unsur tindak korupsi dalam kasus pembelian tanah Sumber Waras oleh pemprov DKI Jakarta sudah terpenuhi.
Kedua, niat baikpun tidak dapat menghalalkan proses yang melanggar hukum. Seseorang yang mencuri uang kantor untuk disumbangkan semuanya ke masjid/gereja, tidak menggugurkan perbuatan korupsinya (walaupun dia “berniat baik”).
Ketiga, niat jahat tidak disimpulkan dari tujuannya (untuk membangun rumah sakit), tetapi disimpulkan dari prosesnya, yaitu melanggar Perpres RI Nomor 71 tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum. Proses yang melanggar hukum, baik sengaja maupun lalai berarti berniat jahat.
  1. Alat Bukti Tindak Pidana Korupsi
Undang-Undang atau Peraturan yang Dilanggar: Perpres RI Nomor 71 tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum.
Jumlah Kerugian Negara: Rp 191.334.550.000,00 sesuai hasil audit investigasi BPK.
Dokumen: Surat Penawaran Harga YKSW, Disposisi Gubernur, APBD-P 2014, Cek Pembayaran (SP2D), notulen rapat, dll.
Saksi: Ketua YKSW, Kepala Bapeda, Kepala Dinkes, dll.
Dari kajian di atas, dapat disimpulkan bahwa:
Pengadaan/pembelian tanah Sumber Waras oleh Pemprov DKI Jakarta tidak berdasarkan (melanggar) Perpres RI Nomor 71 tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum, baik perencanaannya, pelaksanaannya, tim pelaksananya, maupun penyerahan hasilnya.
Kerugian Negara secara definitive sudah terjadi.
Pelanggaran hukumnya jelas, TERANG-BENDERANG.
Dalam menghitung kerugian Negara, tidak ada kaitannya dengan NJOP maupun lokasi tanah.
Semua unsur tindak pidana korupsi berdasarkan Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sudah terpenuhi secara sempurna.
Niat jahat tidak diatur sebagai unsur tindak pidana korupsi. Niat baikpun apabila merugikan Negara dan melanggar hukum akan dipidana.
Dalam bahasa Anggota III BPK, pada kasus pembelian tanah Sumber Waras oleh Pemprov DKI Jakarta, TELAH TERJADI PENYIMPANGAN YANG SEMPURNA. [KbrNet/Slm]
KabarNet

Orang Barat Terkejut Dengan Cara Islam Menyembelih Sapi

Jakarta – KabarNet: Jelang Hari Raya Idul Adha atau hari raya kurban, jangan pernah makan daging sapi tanpa disembelih, ternyata syariat Islam ini membuat orang barat terkejut. Semakin maju penelitian ilmiyah semakin membuktikan kebenaran islam.
Sapi

Simak penelitian ini.
  1. Nabi Muhammad SAW tak pernah belajar cardiology tapi syari’atnya membuktikan penelitian ilmu modern.
  2. Melalui penelitian ilmiah yang dilakukan oleh dua staf ahli peternakan dari Hannover University, sebuah universitas terkemuka di Jerman. Yaitu: Prof.Dr. Schultz dan koleganya, Dr. Hazim. Keduanya memimpin satu tim penelitian terstruktur untuk menjawab pertanyaan: manakah yang lebih baik dan paling tidak sakit, penyembelihan secara Syari’at Islam yang murni (tanpa proses pemingsanan) ataukah penyembelihan dengan cara Barat (dengan pemingsanan)?
  3. Keduanya merancang penelitian sangat canggih, mempergunakan sekelompok sapi yang telah cukup umur (dewasa). Pada permukaan otak kecil sapi-sapi itu dipasang elektroda (microchip) yang disebut Electro-Encephalograph (EEG). Microchip EEG dipasang di permukaan otak yang menyentuh titik (panel) rasa sakit di permukaan otak, untuk merekam dan mencatat derajat rasa sakit sapi ketika disembelih. Di jantung sapi-sapi itu juga dipasang Electro Cardiograph (ECG) untuk merekam aktivitas jantung saat darah keluar karena disembelih.
  4. Untuk menekan kesalahan, sapi dibiarkan beradaptasi dengan EEG maupun ECG yang telah terpasang di tubuhnya selama beberapa minggu. Setelah masa adaptasi dianggap cukup, maka separuh sapi disembelih sesuai dengan Syariat Islam yang murni, dan separuh sisanya disembelih dengan menggunakan metode pemingsanan yang diadopsi Barat.
  5. Dalam Syariat Islam, penyembelihan dilakukan dengan menggunakan pisau yang tajam, dengan memotong tiga saluran pada leher bagian depan, yakni: saluran makanan, saluran nafas serta dua saluran pembuluh darah, yaitu: arteri karotis dan vena jugularis.
  6. Patut pula diketahui, syariat Islam tidak merekomendasikan metoda atau teknik pemingsanan. Sebaliknya, Metode Barat justru mengajarkan atau bahkan mengharuskan agar ternak dipingsankan terlebih dahulu sebelum disembelih.
  7. Selama penelitian, EEG dan ECG pada seluruh ternak sapi itu dicatat untuk merekam dan mengetahui keadaan otak dan jantung sejak sebelum pemingsanan (atau penyembelihan) hingga ternak itu benar-benar mati. Nah, hasil penelitian inilah yang sangat ditunggu-tunggu!
  8. Dari hasil penelitian yang dilakukan dan dilaporkan oleh Prof. Schultz dan Dr. Hazim di Hannover University Jerman itu dapat diperoleh beberapa hal sbb.:
Penyembelihan Menurut Syariat Islam
Hasil penelitian dengan menerapkan praktek penyembelihan menurut Syariat Islam menunjukkan:
  • Pertama: Pada 3 detik pertama setelah ternak disembelih (dan ketiga saluran pada leher sapi bagian depan terputus), tercatat tidak ada perubahan pada grafik EEG. Hal ini berarti bahwa pada 3 detik pertama setelah disembelih itu, tidak ada indikasi rasa sakit.
  • Kedua: Pada 3 detik berikutnya, EEG pada otak kecil merekam adanya penurunan grafik secara bertahap yang sangat mirip dengan kejadian deep sleep (tidur nyenyak) hingga sapi-sapi itu benar-benar kehilangan kesadaran. Pada saat tersebut, tercatat pula oleh ECG bahwa jantung mulai meningkat aktivitasnya.
  • Ketiga: Setelah 6 detik pertama itu, ECG pada jantung merekam adanya aktivitas luar biasa dari jantung untuk menarik sebanyak mungkin darah dari seluruh anggota tubuh dan memompanya keluar. Hal ini merupakan refleksi gerakan koordinasi antara jantung dan sumsum tulang belakang (spinal cord). Pada saat darah keluar melalui ketiga saluran yang terputus di bagian leher tersebut, grafik EEG tidak naik, tapi justru drop (turun) sampai ke zero level (angka nol). Hal ini diterjemahkan oleh kedua peneliti ahli itu bahwa: “No feeling of pain at all!” (tidak ada rasa sakit sama sekali!).
  • Keempat: Karena darah tertarik dan terpompa oleh jantung keluar tubuh secara maksimal, maka dihasilkan healthy meat (daging yang sehat) yang layak dikonsumsi bagi manusia. Jenis daging dari hasil sembelihan semacam ini sangat sesuai dengan prinsip Good Manufacturing Practise (GMP) yang menghasilkan Healthy Food.
Penyembelihan Cara Barat
  • Pertama: Segera setelah dilakukan proses stunning (pemingsanan), sapi terhuyung jatuh dan collaps (roboh). Setelah itu, sapi tidak bergerak-gerak lagi, sehingga mudah dikendalikan. Oleh karena itu, sapi dapat pula dengan mudah disembelih tanpa meronta-ronta, dan (tampaknya) tanpa (mengalami) rasa sakit. Pada saat disembelih, darah yang keluar hanya sedikit, tidak sebanyak bila disembelih tanpa proses stunning (pemingsanan).
  • Kedua: Segera setelah proses pemingsanan, tercatat adanya kenaikan yang sangat nyata pada grafik EEG. Hal itu mengindikasikan adanya tekanan rasa sakit yang diderita oleh ternak (karena kepalanya dipukul, sampai jatuh pingsan).
  • Ketiga: Grafik EEG meningkat sangat tajam dengan kombinasi grafik ECG yang drop ke batas paling bawah. Hal ini mengindikasikan adanya peningkatan rasa sakit yang luar biasa, sehingga jantung berhenti berdetak lebih awal. Akibatnya, jantung kehilangan kemampuannya untuk menarik dari dari seluruh organ tubuh, serta tidak lagi mampu memompanya keluar dari tubuh.
  • Keempat: Karena darah tidak tertarik dan tidak terpompa keluar tubuh secara maksimal, maka darah itu pun membeku di dalam urat-urat darah dan daging, sehingga dihasilkan unhealthy meat (daging yang tidak sehat), yang dengan demikian menjadi tidak layak untuk dikonsumsi oleh manusia. Disebutkan dalam khazanah ilmu dan teknologi daging, bahwa timbunan darah beku (yang tidak keluar saat ternak mati/disembelih) merupakan tempat atau media yang sangat baik bagi tumbuh-kembangnya bakteri pembusuk, yang merupakan agen utama merusak kualitas daging.
Bukan Ekspresi Rasa Sakit!
Meronta-ronta dan meregangkan otot pada saat ternak disembelih ternyata bukanlah ekspresi rasa sakit! Sangat jauh berbeda dengan dugaan kita sebelumnya! Bahkan mungkin sudah lazim menjadi keyakinan kita bersama, bahwa setiap darah yang keluar dari anggota tubuh yang terluka, pastilah disertai rasa sakit dan nyeri. Terlebih lagi yang terluka adalah leher dengan luka terbuka yang menganga lebar…!
Hasil penelitian Prof. Schultz dan Dr. Hazim justru membuktikan yang sebaliknya. Yakni bahwa pisau tajam yang mengiris leher (sebagai syariat Islam dalam penyembelihan ternak) ternyata tidaklah ‘menyentuh’ saraf rasa sakit. Oleh karenanya kedua peneliti ahli itu menyimpulkan bahwa sapi meronta-ronta dan meregangkan otot bukanlah sebagai ekspresi rasa sakit, melainkan sebagai ekspresi ‘keterkejutan otot dan saraf’ saja (yaitu pada saat darah mengalir keluar dengan deras). Mengapa demikian? Hal ini tentu tidak terlalu sulit untuk dijelaskan, karena grafik EEG tidak membuktikan juga tidak menunjukkan adanya rasa sakit itu.
Subhanallah… Memang selalu ada jawaban dari setiap pertanyaan tentang kebenaran Islam. Selalu ada penguatan Allah dari setiap adanya usaha pelemahan dari musuh Dien-Nya yang mulia ini.
Sebenarnya, sudah tidak ada alasan lagi menyimpan rasa tak tega melihat proses penyembelihan kurban, karena aku sudah tahu bahwa hewan ternak tersebut tidak merasakan sakit ketika disembelih. Dan yang paling penting, aku dapat mengerti hikmah dari salah satu Syariah Islam dan keberkahan yang tersimpan di dalamnya.
By: Ustadz Muhammad Suhud.

Silahkan di-share untuk teman-teman Anda… [KbrNet/Slm/voa-islam]

Sejarah Bitcoin, Keuntungan dan Resiko Transaksi

Apa sih Bitcoin ? siapa pencipta Bitcoin ? Keuntungan dan kerugian pakai Bitcoin ? Sederet Pertanyaan sederhana terkait booming nya mata uang digital yang berasal dari Jepang ini. Awal mula bitcoin 3 Januari 2009, Satoshi Nakamoto meluncurkan 31.000 baris kode pemrograman dan mengumumkan lewat internet mata uang buatannya yang disebut Bitcoin.

Kehadiran awal Bitcoin juga ditandai oleh 50 Bitcoin pertama di dunia yang dihasilkan melalui sistem tersebut, yang kemudian hari dikenal dengan sebutan "Genesis Block". Uniknya Nakamoto sendiri yang menambang "Genesis Block" itu, pada 3 Januari 2009.

Bitcoin tidak berbentuk koin, uang kertas, perak, apalagi emas. Ia tidak terlihat secara riil. Ia hanya mata uang digital. Nakamoto dikenal sebagai pencipta Bitcoin. Mata uang yang sepenuhnya dikendalikan oleh perangkat lunak. Setiap sepuluh menit atau lebih, Bitcoin akan didistribusikan pada mereka yang melakukan "penambangan".

Awalnya, Bitcoin populer di kalangan kriptografer, yaitu mereka yang berkecimpung dalam penelitian penyandian (kriptografi). Tak heran, kriptografi adalah pondasi tempat Bitcoin berdiri.  Di masa awalnya, Nakamoto pun aktif di komunitas kriptografer. Ia dilaporkan cukup rajin membalas postingan di berbagai forum kriptografi.

Nakamoto sempat bersuara cukup keras, saat Wikileaks hendak memanfaatkan Bitcoin untuk menerima sumbangan. Ketika itu, Nakamoto memprotes rencana itu. Menurutnya Bitcoin belum siap untuk perhatian sebesar itu.

"Proyek ini butuh tumbuh perlahan agar peranti lunaknya bisa diperkuat sambil jalan. Saya mengajukan pada Wikileaks, tolong jangan gunakan bitcoin. Bitcoin adalah komunitas beta yang masih balita. Anda tak akan mendapatkan (donasi melalui bitcoin) lebih dari recehan saja, tapi dampak yang Anda bawa bisa menghancurkan kami," tulis Nakamoto pada 5 Desember 2010.

Namun seiring waktu, mata uang digital milik Nakamoto itu makin banyak dilirik untuk transaksi digital. Popularitasnya perlahan menanjak hingga menarik perhatian kalangan yang lebih luas. Nilai Bitcoin pun meningkat. Pada saat pertama kali diluncurkan, satu Bitcoin hanya bernilai kurang dari 1 dollar AS. Tapi pada pertengahan Desember 2013, satu Bitcoin berada pada kisaran 710 dollar AS.

Ke Mana Nakamoto?
Di balik kisah sukses mata uang digital ini, Nakamoto ternyata memilih meninggalkan Bitcoin. Pada 12 Desember 2010, sekitar tujuh hari setelah menyampaikan pendapatnya ke Wikileaks, Nakamoto menuliskan pesan terakhir di forum. Tentunya, ketika itu tak ada yang mengira hal itu jadi postingan terakhir Nakamoto. Ia masih cukup rutin, walau semakin jarang, membalas email penggiat Bitcoin.

Ketika itu, pimpinan pengembangan Bitcoin dipegang oleh Gavin Andresen. Pengembang yang satu ini awalnya terkenal dengan situs Bitcoin Faucet (keran bitcoin) yang bertujuan membagi-bagikan 10.000 bitcoin secara gratis. Andresen menjadi satu-satunya yang masih bisa berkomunikasi via email dengan Satoshi Nakamoto. Pada 26 April 2011, Andresen menyampaikan pesan dari sang pendiri.

"Pagi ini Satoshi menyarankan bahwa saya, dan kita (komunitas bitcoin), harus mulai untuk tidak membesar-besarkan soal keberadaan 'pendiri yang misterius' saat berbicara ke publik mengenai bitcoin," tulis Andresen. Pada April 2011, kepada rekan-rekannya, Nakamoto pun mengirim pesan bahwa ia "telah pindah mengerjakan hal-hal lain".

Sejak saat itu, nama Nakamoto menghilang dan tidak terlacak. Upaya untuk menghubunginya yang dilakukan oleh para penggiat Bitcoin pun tak menuai hasil. Sempat muncul spekulasi bahwa Satoshi sebenarnya adalah peneliti kriptografi terkemuka. Beberapa nama pun sempat "dicalonkan" sebagai identitas asli pria itu, namun tak ada satupun yang mengaku.

Ada yang pernah menyebutkan, bahwa Satoshi Nakamoto hanyalah nama samaran yang diambil dari nama perusahaan teknologi Samsung, Toshiba, Nakamichi dan Motorola. Diduga, karena Bahasa Inggris-nya yang sangat baik, Satoshi bahkan bukan berasal dari Jepang. Bahkan, ia disebut bukan hanya satu orang. Salah satu teori yang cukup banyak diterima adalah bahwa Satoshi Nakamoto sebenarnya mewakili sebuah tim. Bitcoin disebut memiliki rancangan yang sangat baik sehingga tampaknya tak mungkin dibuat oleh satu orang saja.

Siapakah Satoshi Nakamoto sebenarnya? Tampaknya, hal itu jadi pertanyaan yang tak perlu diburu jawabannya. Hal yang lebih penting adalah melihat hasil karyanya, dan bagaimana hal itu bisa berpengaruh pada masyarakat saat ini.
Diakui atau tidak, demam Bitcoin sedang melanda dunia. Cryptocurrency yang bersifat terdesentralisasi dan tidak diatur atau dijamin oleh otoritas pusat ini ramai digunakan untuk bertransaksi di berbagai negara, termasuk Indonesia. Meski memiliki sejumlah kelebihan dibanding mata uang "konvensional", Bitcoin bukannya tidak memiliki risiko. Ada beberapa ancaman yang mengintai para pengguna uang virtual ini. Salah satunya berkaitan dengan persoalan penyimpanan Bitcoin.

Untuk bisa membelanjakan Bitcoin, pemilik membutuhkan baris kode khusus bernama "private key". Baris kode ini disimpan di dalam "wallet" atau dompet digital. Ketika akan dipakai, barulah pemilik mengakses kode tersebut dan menggunakannya untuk transaksi. Private key bisa disimpan secara lokal di komputer maupun dicetak dengan printer. Persoalan muncul karena baris kode ini bisa dicuri atau hilang. Apabila itu terjadi, maka semua Bitcoin yang terasosiasi dengan private key bersangkutan akan raib selamanya dari tangan pemilik.

Kasus seperti ini beberapa terjadi dalam beberapa bulan terakhir. Misalnya peristiwa yang menimpa Inputs.io. Penyedia wallet online tersebut November lalu dibobol hacker sehingga mengakibatkan para "nasabah" kehilangan Bitcoin senilai 1,2 juta dollar AS.

Private key yang disimpan dalam "Cold Storage" (komputer atau media penyimpanan yang tak terkoneksi ke internet) pun memiliki kerentanan tersendiri. Seorang pria bernama James Howells menyimpan 7.500 Bitcoin dalam wallet di dalam hard disk komputernya. Ketika hard disk tersebut hilang, Howells terpaksa merelakan uang virtual senilai jutaan dollar tersebut.

Untuk mengurangi risiko itu, CEO Bitcoin Indonesia Oscar Darmawan sedikit berbagi tips.
Pengelola salah satu bursa Bitcoin terbesar di Indonesia ini mengungkapkan bahwa dia membikin print-out dompet Bitcoin dalam bentuk tercetak. "Lalu, agar aman, cetakan tersebut kami simpan dalam safety deposit box," kata Oscar ketika ditemui usai acara gathering Indonesia Bitcoin Community di Jakarta, Sabtu (18/1/2014) kemarin.

Untuk melindungi wallet online, password yang kuat bisa digunakan. Dapat pula ditambahi layanan otentikasi dua-faktor macam Google Authenticator yang seringkali ditawarkan oleh dompet berbasis web. Backup wallet juga diperlukan untuk berjaga-jaga terhadap kemungkinan server bermasalah atau komputer/hard disk rusak.

Risiko finansial
Risiko lain terkait Bitcoin adalah nilai mata uang ini sendiri yang terkenal sangat fluktuatif. Pada awal Januari 2013, misalnya, Bitcoin dihargai 13 dollar AS per keping (1 BTC). Angka itu meroket ke lebih dari 1.100 dollar AS per keping pada Desember tahun yang sama, lalu terpangkas menjadi hanya setengahnya (sekitar 500 dollar AS), hanya dalam beberapa jam setelah pelarangan transaksi Bitcoin di China.

Ini membuat nilai Bitcoin yang dimiliki menjadi tidak stabil dan menjadi masalah sendiri bagi pelaku bisnis yang memakai mata uang virtual tersebut. Harga barang dan nilai uang yang dibayarkan bisa naik atau turun dengan tajam dalam waktu sangat singkat sehingga berpotensi merugikan salah satu pihak yang terlibat dalam jual beli.

Tiyo Triyanto dari IBC mengatakan bahwa salah satu cara mengatasi fluktuasi harga tersebut adalah dengan memakai penyedia jasa layanan finansial Bitcoin semacam Artabit. "Pembeli, misalnya, membayar harga barang yang telah ditentukan dalam bentuk Bitcoin kepada Artabit, sisanya ditangani oleh mereka sehingga resiko bukan berada di tangan pengguna."

Dengan asumsi tidak terjadi fluktuasi berlebihan, Bitcoin menawarkan keuntungan tersendiri untuk bisnis yang memasarkan produk secara online karena hampir tak ada biaya transaksi untuk pembeli dan penjual. Begitupun untuk keperluan transfer uang yang dibuat mudah dan murah dibandingkan mata uang konvensional.

Seperti mata uang atau komoditas lain, perilaku hoarding atau penimbunan juga terjadi dengan Bitcoin. Di India dan China, misalnya, angka permintaan Bitcoin terbesar disinyalir berasal dari spekulan yang mencari untung. Tak menutup kemungkinan bahwa harga Bitcoin bisa crash apabila sejumlah besar koin virtual tersebut dilepas dalam satu waktu, terlebih dengan kondisi Bitcoin saat ini yang banyak disebut sedang mengalami bubble.

Kurang paham
Risiko lain yang tak kalah penting datang dari kalangan pengguna Bitcoin sendiri, yaitu kurangnya pemahaman mengenai sifat dan cara kerja cryptocurrency ini. Oscar mengatakan bahwa dia menangkap gejala adanya orang yang nekat berinvestasi di Bitcoin tanpa didukung pengetahuan yang memadai. "Kami mendapat permintaan beli sejumlah Bitcoin, tapi setelah itu pembelinya mengontak dan baru bertanya apa itu Bitcoin," jelas Oscar. Dalam kasus tersebut, dia menerangkan bahwa pihaknya biasanya menolak transaksi agar tak disebut "menawarkan jalan pintas menjadi kaya".

Banyak yang mengalami kerugian karena menanam modal di Bitcoin walau sebenarnya tak memahami mata uang tersebut. "Mereka tak tahu kapan harus beli, jual, dan sebagainya. Sebelum investasi, memang mutlak mengetahui seluk-beluk investasi tersebut," kata Oscar lagi.

Bitcoin memang bisa diperoleh melalui "penambangan" atau mining. Tapi cara tersebut terbilang sangat lamban menghasilkan Bitcoin bagi kebanyakan pengguna biasa. Mereka yang ingin cepat memperoleh Bitcoin bisa langsung membeli lewat exchange sesuai kurs yang berlaku, namun ini berisiko tinggi mengingat fluktuasi nilai yang bisa sangat ekstrim. Agar lebih aman, Oscar menyarankan investor pemula Bitcoin agar memakai uang yang memang sudah disiapkan agar expendable. "Jangan pakai uang untuk belanja, nanti pusing," katanya.

Bitcoin sendiri bukan satu-satunya cryptocurrency yang beredar di dunia. Saat ini tersedia puluhan mata uang digital sejenis yang popularitas dan nilai masing-masingnya bervariasi. Beberapa nama yang sering disebut antara lain Litecoin, Ripple, Dogecoin, dan Coinye West yang dituntut atas pelanggaran merek dagang oleh artis Hip-hop Kanye West. (kompas)

Baca Juga ; Tempat Jual Beli Bitcoin di Indonesia