Today :

Not found what you looking for?:

Diposting oleh PUTRA BETAWI

Published on Jumat, 15 Juli 2011

Inilah Daftar Pejabat Maling Uang Wisma Atlet


JAKARTA – Sejumlah fakta terungkap saat jaksa membacakan dakwaan terhadap Manajer Marketing PT Duta Graha Indah (PT DGI), Muhammad El Idris. Jaksa mengungkapkan ada pembagian jatah proyek wisma atlet dari PT DGI sebagai pemenang tender.

“Bahwa dari negosiasi antara terdakwa, Dudung Purwadi, dan Mindo Rosalina Manulang serta Muhammad Nazarudin disepakati adanya pemberian uang,” kata JPU Agus Salim saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu 13 Juli 2011.

Apalagi, dalam dakwaan Jaksa Agus Salim untuk Manager Pemasaran PT DGI (Duta Graha Indah), El Idris, di Pengadilan Tipikor, Jakarta Selatan, Rabu (13/7/2011), terungkap jika kasus wisma atlet merupakan skandal korupsi berjamaah.

Artinya, melibatkan para pejabat dalam struktur yang lebih luas. Bahkan, dalam dakwaan itu disebutkan secara gamblang berapa persen para pejabat menerima hasil dari korupsi berjamaah tersebut. Termasuk, adanya pertemuan tertutup antara El Idris dengan Mindo Rosalina Manulang yang membahas kesepakatan pemberian uang kepada pejabat yang disebut-sebut membantu PT DGI untuk mendapatkan proyek wisma atlet.

“Muhammad Nazaruddin (anggota DPR) sejumlah 13 persen, untuk Gubernur Sumatra Selatan sejumlah 2,5 persen, Komite Pembangunan Wisma Atlet 2,5 persen, Panitia Pengadaan sejumlah 0,5 persen dan Sesmenpora (Wafid Muharram) mendapatkan sejumlah 2 persen dari nilai kontrak setelah dikurangi PPN dan PPH,” ungkap Jaksa Agus Salim saat membacakan dakwaan.

Setelah kesepakatan itu, uang yang diduga kuat hasil korupsi itu dibag-bagi dalam waktu yang berbeda-beda. Sesmenpora Wafid Muharram menerima sebesar Rp 3,29 miliar di Kantor Kemenpora (Kementerian Pemuda dan Olahraga) sekitar April 2011 dan Nazaruddin, melalui dua staf keuangannya Yulianis dan Oktarina Furi mendapat jatah sebesar Rp 4,34 miliar di Kantor PT Anak Negeri (Permai Group).

Sementara, sisanya dibagikan kepada sejumlah pejabat dan anggota panitia proyek di Sumatra Selatan pada Desember 2010–April 2011. Bahkan, di Kantor Dinas PU Cipta Karya Provinsi Sumatra Selatan uang sejumlah Rp 400 juta juga diberikan kepada Rizal Abdullah, selaku Ketua Komite Pembangunan Wisma Atlet.

Tak hanya itu, El Idris juga memberikan sejumlah pejabat lainnya, yakni Musni Wijaya (Sekretaris Komite) Rp 80 juta, Amir Faizol (Bendahara Komite) Rp 30 juta, Aminuddin (Asisten Perencanaan) Rp 30 juta, Irhamni (Asisten Administrasi dan Keuangan) Rp 20 juta, Fazadi Abdanie (Asisten Pelaksana) Rp 20 juta dan M Arifin (Ketua Panitia) Rp 50 juta.

Dan untuk anggota Panitia Pengadan, diantaranya Sahupi mendapatkan sebesar Rp 25 juta, Anwar Rp 25 juta, Rusmadi Rp 50 juta, Sudarto Rp 25 juta, Darmayanti Rp 25 juta serta Heri Melta sejumlah Rp 25 juta.

Sehingga, dalam dakwaan tersebut semakin jelas mengungkap jika kasus pembangunan wisma atlet ternyata skandal kasus besar yang dilakukan secara berjamaah. Inilah PR yang harus diselesaikan KPK untuk mengungkap dan mencari bukti-bukti dalam waktu dekat ini.

Pemberian itu dilakukan dalam dua tahap. Pada tahap pertama dilakukan Februari 2011. Idris menyerahkan dua cek BCA ke Nazaruddin yang diterima Yulianis, anak buah Nazaruddin di PT Anak Negeri. Cek itu bernomor 344079 dan 344083 yang masing-masing bernilai Rp1,065 miliar dan Rp1,105 miliar.

Kemudian, masih di bulan Februari 2011, Idris kembali menyerahkan dua cek BCA kepada Nazaruddin yang diterima Oktarina Furi, anak buah Nazaruddin di PT Anak Negeri. Cek itu bernomor 232166 dan 232170 yang masing-masing bernilai Rp1,12 miliar dan Rp1,05 miliar.

“Bahwa keseluruhan cek tersebut diberikan kepada Muhammad Nazarudin selaku anggota DPR sebagai bagian dari komitmen pemberian 13 persen karena PT DGI berhasil menjadi pelaksana pekerjaan,” jelas Jaksa.

Nazaruddin kini sudah berstatus tersangka dalam kasus ini. Namun, dia buron dan keberadaannya tidak diketahui.

Atas perbuatannya, Idris dijerat dengan dua pasal penyuapan di UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ancaman hukumannya maksimal 5 tahun dengan denda maksimal Rp250 juta. (Ian/VN/lns)

0 komentar:

Posting Komentar