Bahan ini cocok untuk Informasi / Pendidikan Umum.
Nama & E-mail (Penulis): Ahmad El Chumaedy *
Saya Mahasiswa di UIN Jakarta
Tanggal: 4 April 2002
Judul Artikel: Menyegarkan Kembali Sisdiknas; Untuk Membangun Civil Society dan Demokrasi
Topik: Agenda Reformasi Sistem Pendidikan Nasional
Artikel:
Semenjak awal, founding fathers bangsa ini sudah menanamkan semangat, tekad dan political will untuk memperjuangkan keadilan bagi seluruh warga negara, termasuk di dalamnya untuk memperoleh hak pendidikan yang layak dan mumpuni. Cita-cita luhur ini kemudian dituangkan ke dalam rumusan mukaddimah UUD 1945, yaitu mencerdaskan kehidupan bangsa dan menjadi salah satu dasar negara pada sila ke lima Pancasila, berupa keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Dengan landasan fundamental dan legitimasi konstitusional tersebut, melalui UUSPN nomor 2 tahun 1989, pemerintah selanjutnya lebih memperluas cakupan makna dan muatannya ke dalam rumusan tujuan pendidikan nasional, yaitu: "Mencerdaskan kehidupan bangsa dan mengembangkan manusia Indonesia seutuhnya, yaitu manusia yang beriman dan bertaqwa terhadap Tuhan YME dan berbudi pekerti luhur, memiliki pengetahuan dan keterampilan, kesehatan jasmani dan rohani, kepribadian yang mantap dan mandiri serta rasa tanggung jawab kemasyar akatan dan kebangsaan" (UUSPN Ps. 4).
Landasan konstitusional tersebut, dalam praktiknya, sebagaimana sudah termuat dalam UUSPN No. 2 Tahun 1989, tidak harus melulu ditempuh melalui jalur formal secara berjenjang (hierarchies), yang dilaksanakan mulai dari Pendidikan Pra-Sekolah (PP. No. 27 Tahun 1990), Pendidikan Sekolah Dasar (PP. No. 28 Tahun 1990), Pendidikan Sekolah Menengah (PP. No. 29 Tahun 1990) dan Pendidikan Perguruan Tinggi (PP. No. 30 Tahun 1990), akan tetapi juga mengabsahkan pelaksanaan pendidikan secara non-formal dan in-formal (pendidikan luar sekolah), yang basisnya diperkuat mulai dari pendidikan di lingkungan keluarga, masyarakat dan lembaga-lembaga pendidikan swasta.
Meski SPN (Sistem Pendidikan Nasional) cukup longgar dalam menerapkan peraturan dalam pelaksanaan pendidikan, tapi satu pertanyaan yang barangkali akan membutuhkan kepedulian dan keseriusan dari semua fihak sebagai warga negara adalah, benarkah 'semangat keadilan' (spirit of justice) yang selama ini tertuang dalam UUD '45, sebagai landasan negara dan Sistem perundang-undangan Pendidikan Nasional untuk mencerdaskan kehidupan bangsa, sudah terwujud dan dirasakan dampak positifnya bagi semua lapisan masyarakat, tanpa adanya pengaruh dari perbedaan status sosial dan ekonomi? Belum lagi pertanyaan lain; Apakah putra bangsa yang hanya mengenyam pendidikan luar sekolah yang tidak pernah memasuki pendidikan sekolah (formal dan berjenjang) atau bahkan mereka yang sama sekali tidak pernah mengenyam dunia pendidikan, mempunyai kesempatan yang sama untuk memasuki dunia kerja (pasar tenaga kerja)? Seperti besarnya kesempatan saudara-saudara mereka yang secara backgaround status sosial dan ekonominya memungkinkan untuk memasuki pendidikan formal, sehingga mereka mempunyai kesempatan dan akses yang lebih luas untuk memasuki dunia kerja.
Pendidikan: Agenda Prioritas Bangsa
Pada kenyataannya, di tengah masyarakat seringkali terdengar keluhan yang menyayangkan kenapa pendidikan-dalam pengertian formal dan berjenjang-sangat mahal, sehingga sering tidak terjangkau oleh mereka. Akibatnya, tidak banyak anggota masyarakat yang 'beruntung', bisa menikmati jalur pendidikan formal dan dapat mengakses pasar dunia kerja yang semakin kompetitif. Bagi kebanyakan warga masyarakat kita yang status sosial dan ekonominya di bawah garis kemiskinan (baca: menengah ke bawah, terlebih pada level grassroot) pendidikan (sekolah) merupakan barang mahal dan barangkali termasuk barang mewah (tersier, lux). Jangankan untuk membiayai pendidikan anak-anaknya, untuk mencukupi kebutuhan primer pun (sembako) terkadang mereka terpaksa harus gali lobang-tutup lobang, hutang ke sana ke mari, dan tragisnya terkadang hanya bisa makan nasi satu kali dalam sehari.
Narasi penderitaan mayoritas masyarakat bangsa ini, setelah sekian lama bukannya semakin mengindikasikan tanda-tanda perbaikan dan perubahan nasib ke arah yang lebih baik, malah dalam beberapa tahun belakangan mereka semakin terpuruk dan menderita kemiskinan serta kebodohan yang berkepanjangan. Hempasan krisis moneter yang dimulai pada medio akhir 97-an, yang kemudian menggiring bangsa ini ke dalam lembah krisis multidimensional, sangat besar pengaruhnya terhadap semakin menyempitnya ruang kesempatan dan peluang mayoritas masyarakat menengah ke bawah untuk memperoleh pendidikan yang layak dan memadai. Sementara pendidikan merupakan hak bagi setiap warga negara, tanpa adanya pembedaan status sosial dan ekonominya, tanpa memandang apakah dia miskin atau kaya, di desa ataupun di kota serta anak pejabat atau anak gembala sekalipun.
Merangkai sederetan penderitaan sebagaian besar masyarakat, memang tidak pernah akan selesai, malah hanya akan memperpanjang daftar masalah (list problem) bangsa ini, tapi belum tentu akan-dengan serta-merta-dapat menyelesaikan persoalan. Namun demikian, kepedulian terhadap realitas kebangsaan, terutama mengenai keterpurukan dunia pendidikan, setidaknya akan menyembulkan kesadaran bagi semua elemen bangsa, bahwa betapa agenda kebangsaan terakbar saat ini lokusnya terletak pada dunia pendidikan. Selanjutnya dengan modal kesadaran ini, semua elemen bangsa seharusnya mulai lebih serius untuk mencari problem solving-nya.
Mengatakan bahwa agenda kebangsaan terakbar terlertak pada pendidikan, bukanlah sesuatu yang tanpa alasan atau mengada-ada, melainkan didasarkan pada fakta bahwa seluruh sektor kehidupan bangsa merupakan concern sumber daya manusia (human resource) yang dihasilkan dari ouput dunia pendidikan. Ini artinya, bahwa bagaimanapun juga-disadari atau pun tidak- hanya melalui pintu atau saluran pendidikan lah bangsa kita diharapkan dapat bangkit dari keterpurukan krisis multidimensional, dan kemudian menata ulang (redesaigning) rancang-bangun kehidupan berbangsa, membangun karakter bangsa (character building) atas dasar kearifan dan identitas tradisi lokal dan melanjutkan estafet pembangunan bangsa (nation building), terlebih di era globalisasi yang menunjukkan semakin ketatnya kompetisi negara-negara di seluruh dunia.
Pendidikan: Modal Utama dalam Era Kompetisi Global
Globalisasi memprasyaratkan persiapan sumber daya manusia yang berkualitas (qualified human resource), tentunya dengan tingkat penguasaan sains dan tekhnologi yang mumpuni, terutama tekhnologi komunikasi, dan dengan pembekalan basic moralitas yang tergali dari kearifan tradisi-kultural dan nilai-nilai doktrinal agama yang kuat. Tanpa itu semua, kehadiran bangsa kita yang sudah nyata-nyata berada di tengah pentas kompetisi global, hanya sekedar akan semakin menyengsarakan masyarakat lokal (nasional) dan menempatkan bangsa kita pada wilayah pinggiran (peripheral), hanya menjadi penonton dari hiruk-pikuknya percaturan negara-negara secara global di berbagai dimensi kehidupan. Lebih dari itu, ketidaksiapan bangsa kita dalam mencetak SDM yang berkualitas dan bermoral yang dipersiapkan untuk terlibat dan berkiprah dalam kancah globalisasi, menimbulkan ekses negatif yang tidak sedikit jumlahnya bagi seluruh masyarakat, baik secara politik, ekonomi maupun budaya. Di sinilah, sekali lagi, bahwa pendidikan menjadi agenda prioritas kebangsaan yang tidak bisa ditunda-tunda lagi untuk diperbaiki seoptimal mungkin.
Pendidikan merupakan bentuk dari investasi jangka panjang (long-term investmen), yaitu dengan mempersiapkan SDM yang berkualitas melalui saluran pendidikan. Artinya, untuk mempersiapkan SDM yang berkualitas di masa depan, sudah barang tentu masyarakat harus melakukan investasi sebesar-besarnya untuk peningkatan kualitas (proses dan hasil) dunia pendidikan. Untuk berpartisipasi dalam berinvestasi dalam meningkatkan kualitas pendidikan, tentu membutuhkan pengeluaran dana (finance) yang tidak sedikit, sedangkan sebagian besar masyarakat kita, mayoritas masyarakat yang secara ekonomi dalam kategori menengah ke bawah, sehingga tidak memungkinkan untuk diharapkan kontribusinya secara maksimal. Lantas kalau sudah demikian, apa yang paling memungkinkan yang bisa kita perbuat untuk turut mencerdaskan kehidupan bangsa, mencetak SDM yang berkualitas dan memperkuat basis moral dan agama warga negara, terutama generasi mudanya, dalam kondisi yang sangat menyulitkan ini (krisis multidimensional) ?
Memperkuat Basis Civil Society dan Demokratisasi di Indonesia Melalui Dunia Pendidikan
Siapapun akan mengerutkan dahi, dipusingkan, ketika menyadari problem sebesar ini. Namun sebesar apapun masalah, bukan berarti tak ada penyelesaiannya. Pendidikan merupakan masalah bangsa, yang itu berarti menyangkut kepentingan seluruh elemen bangsa. Untuk menyelesaikan masalah bangsa, tentu saja membutuhkan keterlibatan, partisipasi aktif, dan keseriusan dari semua elemen bangsa. Demikian pula dengan problem keterpurukan pendidikan nasional, yang di dalamnya memuat upaya untuk mencerdaskan kehidupan bangsa, penanaman nilai-nilai (internalizing of values), serta moralalitas yang baik seluruh masyarakat Indonesia.
Pendidikan dengan demikian merupakan agenda besar yang tidak saja menjadi kewajiban pemerintah untuk menyelenggarakannya, melainkan pekerjaan yang membutuhkan keterlibatan dan partisipasi aktif dari semua elemen bangsa, tanpa terkecuali. Meski begitu, tidak kemudian masing-masing elemen bangsa dapat mengerjakan sendiri-sendiri secara terpisah (particular) dan terpe ncar (sporadic), justru pada saat seperti ini perlu adanya kerjasama, baik antar-elemen maupun antara elemen bangsa dengan pemerintah. Pola kerja seperti ini kemudian meniscayakan adanya emansipasi, dan partisipasi aktif masyarakat yang lebih bersifat buttom-up (dari bawah ke atas), daripada yang berpola top-down (dari atas ke bawah) dan over-sentralistik, seperti yang pernah diterapkan pada zaman Orde Baru. Di samping itu, pola emansipatoris dalam menyelesaikan persoalan di seputar dunia pendidikan, membawa aura demokrasi dan mengindikasikan semakin menguatnya bangunan masyarakat sipil (civil society) di Indonesia.
Emansipasi dunia pendidikan, terlihat menemukan momentum yang tepat di Indonesia, terutama pasca lengsernya rezim Orde Baru yang selama lebih dari tiga dasawarsa berkuasa, pada kurun waktu '98-an. Praktis setelah itu, tuntutan perubahan yang datang dari masyarakat melalui saluran aksi demonstrasi mahasiswa dan NGO's tidak bisa terbendung lagi. Mencairnya kebekuan sistemik ototitarian dan terbukanya kran demokrasi di Indonesia, banyak berpengaruh terhadap adanya perubahan di berbagai sektor kehidupan di Indonesia, terutama mengenai perubahan revolusioner sistem pemerintahan, dari yang berkarakter sentralistik-otoritarian, menjadi desentralistik-demokratis.
Perubahan yang sangat vital dan fundamental dari kehidupan berbangsa ini, kemudian pada gilirannya berpenetrasi (baca: mengalami perembesan) terhadap dunia pendidikan, sehingga semakin memunculkan warna yang berbeda dengan sebelumnya. Pada lokus inilah, nampaknya dunia pendidikan kita mulai mempertimbangkan penerapan konsep 'education based community' (konsep pendidikan berbasis komunitas-masyarakat). Prof. DR. Abdul Malik Fadjar, M.Sc (menteri Pendidikan Nasional) dalam hal ini melihat adanya indikasi positif dari penerapan konsep ini. Beliau menegaskan bahwa, pendidikan berbasis masyarakat mempunyai platform dasar penguatan sistem pendidikan di masyarakat dengan serangkaian agenda, yaitu: Pertama, memobilisasi sumber daya setempat dan dari luar guna meningkatkan peranan masyarakat untuk mengambil bagian yang lebih besar dalam perencanaan, implementasi, evaluasi penyelenggaraan pendidikan di semua jalur, jenjang, jenis dan satuan masyarakat. Kedua, menstimulasi perubahan s ikap dan persepsi masyarakat terhadap rasa kepemilikan sekolah, dengan cara ikut bertanggung jawab melalui kemitraan, toleransi dan kesediaan menerima keragaman sosial-budaya. Ketiga, mendukung masyarakat untuk mengambil peran yang jelas dalam pendidikan, terutama orang tua dalam paket kebijakan desentralisasi. Keempat, mendorong peran masyarakat dalam mengembangkan inovasi kelembagaan untuk melengkapi, mempertegas peran sekolah, meningkatkan mutu, dan relevansi, efisiensi manajemen pendidikan serta membuka kesempatan sekolah yang lebih besar demi program wajib belajar (Wajar) sembilan tahun pendidikan dasar, pendidikan menengah dan pendidikan tinggi. (dalam Ibtisam Abu-Duhou, 2002).
Dengan menyadari betapa beratnya tantangan dunia pendidikan di tengah era otonomi daerah dan era globalisasi, nampaknya konsep 'education based community' yang juga parallel dengan konsep 'school based management' (manajemen berbasis sekolah), setidaknya memberi angin segar bagi sistem pendidikan nasional untuk dapat selalu beradaptasi dengan dinamika perkembangan masyarakat yang semakin kompleks dan penuh dengan pelbagai tantangan ini. Dan barangkali kita semua berharap besar, bahwa RUU Sistem Pendidikan Nasional yang sudah dirumuskan, betul-betul membawa semangat pemberdayaan masyarakat, kesetaraan, persamaan kesempatan, keadilan dan berorientasi masa depan, tentunya untuk membangun bangsa agar lebih baik di masa yang akan datang. Semoga !
* Penulis adalah Mahasiswa Program Manajemen Pendidikan Fakultas Ilmu Tarbiyah dan Keguruan Universitas Islam Negeri Jakarta; Staff Litbang CECDeS (Centre of Education and Community Development Study) Jakarta
* Alamat: Jl. ASPI UIN Jakarta Rt. 003 Rw. 08 No. 98 Desa/ Kelurahan Pisangan Kecamatan Ciputat Kab. Tangerang 15419
Saya Ahmad El Chumaedy setuju jika bahan yang dikirim dapat dipasang dan digunakan di Homepage Pendidikan Network dan saya menjamin bahwa bahan ini hasil karya saya sendiri dan sah (tidak ada copyright). .
Diposting oleh
PUTRA BETAWI
Published on Selasa, 04 Mei 2010
Menyegarkan Kembali Sisdiknas; Untuk Membangun Civil Society dan Demokrasi
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar