Jakarta – KabarNet: Tim Pengawas Bank Century di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sepakat untuk memanggil mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla dan mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Antasari Azhar untuk dimintai keterangan terkait bail out Bank Century.
“Minggu depan akan memanggil Pak Antasari Azhar dan Pak JK. Dua orang ini adalah orang yang dianggap mengetahui beberapa hal yang berkaitan dengan bailout untuk Bank Century,” kata Wakil Ketua DPR Pramono Anung, seusai memimpin rapat internal Timwas Century, di Gedung Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (5/9/2012 ).
Pramono mengatakan, keterangan JK dan Antasari nantinya akan dikroscek kepada tiga institusi penegak hukum yang ikut menangani kasus Century, yakni KPK, Polri, dan Kejaksaan. Timwas, kata dia, akan memanggil pimpinan ketiga institusi itu secara bergantian.
Pramono menambahkan, alasan Antasari dipanggil lantaran memberikan keterangan baru mengenai proses bail out Bank Century ketika diwawancarai salah satu televisi swasta di dalam lembaga permasyarakatan di Tangerang. “Pak JK ada penemuan data baru yang akan Beliau sampaikan,” kata politisi PDI Perjuangan itu.
Sebelumnya, Antasari mengatakan bahwa Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pernah memimpin rapat soal bailout Bank Century pada 9 Oktober 2008. Saat itu, pemerintah sudah menyadari adanya dampak hukum atas kebijakan pemberian dana talangan yang rawan penyimpangan tersebut.
Selain itu, Antasari mengaku didatangi Boediono sekitar Oktober 2008 atau setahun sebelum Pemilu 2009. Saat itu, Boediono menjabat Gubernur Bank Indonesia. Kepadanya, Boediono membahas rencana BI menggelontorkan Rp 4,7 triliun untuk menyelamatkan Bank Indover, anak perusahaan BI di Belanda. Namun, rencana itu berhasil dicegahnya.
Kemudian, lanjut Antasari, pemerintah mencoba mencari bank lain untuk diselamatkan. Akhirnya, pada November 2008 pemerintah memilih Bank Century untuk diselamatkan. Terkait bail out Bank Century ini, Antasari mengaku tidak diajak bicara Boediono sebelumnya.
Setelah disepakati, Bank Century mendapat kucuran dana segar secara bertahap. Tahap pertama, bank yang sudah kolaps itu menerima Rp 2,7 triliun pada 23 November 2008. Tahap kedua, pada 5 Desember 2008, sebesar Rp 2,2 triliun. Tahap ketiga pada 3 Februari 2009 sebesar Rp 1,1 triliun. Tahap keempat pada 24 Juli 2009 sebesar Rp 630 miliar.
Presiden telah membantah pernyataan Antasari itu. Rapat tersebut, kata Presiden, membahas antisipasi krisis di dalam negeri. Presiden menegaskan, dokumentasi pertemuan itu lengkap. Ada rekaman video, foto, dan catatan setiap menteri yang hadir. [KbrNet/Kompas/adl]
0 komentar:
Posting Komentar