VIVAnews - Nazril Irham alias Ariel 'Peterpan' resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus video porno dengan dua artis yang diduga Luna Maya dan Cut Tari.
"Ya, hari ini sudah ditetapkan sebagai tersangka," kata Kepala Badan Reserse dan Kriminal Polri, Komisaris Jenderal Ito Sumardi, ketika dihubungi, Selasa 22 Juni 2010.
Ariel, tambah dia, dikenai UU Antipornografi. "Saat ini Ariel sudah ditahan," kata dia.
Ariel menjalani pemeriksaan Polri pada Jumat 18 Juni 2010 malam. Dia keluar dari Gedung Bareskrim Mabes Polri setelah menjalani pemeriksaan selama 11 jam, terkait peredaran video porno yang mirip dirinya bersama dengan Luna Maya dan Cut Tari.
Saat keluar Ariel sempat memberi nasehat kepada para wartawan yang mengerubunginya. "Gue nggak mau ada yang jatuh yah,: kata Ariel. Dalam pemeriksaan sebelumnya, memang ada insiden antara Ariel dan para wartawan yang menunggunya di Mabes Polri.
Ariel yang tidak tahan diberondong kamera --ada satu kamera yang menurut Ariel menekan pipinya---menarik salah satu kamera hingga rusak. Sang kameraman melaporkan kasus ini ke Mabes Polri. Ariel menegaskan bahwa saat itu situasinya sangat semrawut dan dirinya mereka ditekan kamera itu.
Luna Maya, kekasih Ariel Peterpan, menambahkan suasana saat itu memang agak kacau. Luna kwatir dalam suasana seperti itu mudah saja orang mencelakakan Ariel.
Kasus video porno Ariel, Luna Maya dan Cut Tari meledak beberapa waktu lalu. Sejumlah kalangan mendesak supaya para artis ini segera dijadikan tersangka. Rumah dan cafe milik Luna Maya di Bandung disantroni massa. Ariel diboikot di sejumlah kota.
Sejumlah perusahaan iklan memutuskan kontrak dengan Luna Maya. OC Kaligis menegaskan bahwa semua kontrak iklan Luna Maya sudah diputus. Luna diperkirakan merugi sekitar Rp 5 miliar.
Diposting oleh
PUTRA BETAWI
Published on Selasa, 22 Juni 2010
Ariel 'Peterpan' Ditahan di Mabes Polri
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar