VIVAnews - Mulai hari ini, Selasa 22 Juni 2010, Nazril Irham alias Ariel 'Peterpan' jadi tersangka kasus video porno yang diduga juga melibatkan artis Luna Maya dan Cut Tari.
Kepastian status hukum Ariel disampaikan Kepala Badan Reserse dan Kriminal Polri, Komisaris Jenderal Ito Sumardi.
"Ya, hari ini sudah ditetapkan sebagai tersangka,"kata Jenderal Ito, saat dihubungi wartawan, Selasa siang.
Ariel saat ini bahkan sudah ditahan. Pidana sesuai aturan UU Pornografi mengancam Ariel.
Meski polisi belum menyebut pasal mana yang dikenakan pada penyanyi band terkenal itu, sebagai pihak yang diduga membuat video, Ariel bisa dikenai Pasal 4 ayat 1, yang mengatur larangan memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, serta menyebarluaskan pornografi.
Berdasarkan UU tersebut, ancaman hukuman yang bisa menjerat Ariel dijelaskan pada Pasal 29 UU Pornografi.
"Dipidana dengan pidana penjara paling singkat enam bulan dan paling lama 12 tahun."
"Atau pidana denda paling sedikit Rp 250 juta dan paling banyak Rp 6 miliar."
Hingga kini belum ada tanggapan dari pihak pengacara Ariel.
Rekaman aktivitas mesum yang dilakukan Ariel dan artis diduga Luna Maya beredar mulai awal Juni di internet. Kurang dari seminggu kemudian muncul rekaman yang lain dengan artis yang diduga Cut Tari.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar