VIVAnews - Markas Besar Kepolisian RI telah menahan Ariel Peterpan dalam kasus video porno. Ariel dinilai telah melanggar UU No 44/2008 tentang Pornografi yang berlaku sejak November 2008.
Lantas apa sesungguhnya yang dimaksud dengan pornografi, benarkah yang dilakukan pelaku video melanggar UU.
Seperti disebutkan dalam UU, definisi pornografi adalah gambar, sketsa, ilustrasi, foto, tulisan, suara, bunyi, gambar bergerak, animasi, kartun, percakapan, gerak tubuh, atau bentuk pesan lainnya melalui berbagai bentuk media komunikasi dan/atau pertunjukan di muka umum, yang memuat kecabulan atau eksploitasi seksual yang melanggar norma kesusilaan dalam masyarakat.
Di pasal 4 disebutkan lebih jauh bahwa setiap orang dilarang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi yang secara eksplisit membuat:
a. persenggamaan, termasuk persenggamaan yang menyimpang;
b. kekerasan seksual;
c. masturbasi atau onani;
d. ketelanjangan atau tampilan yang mengesankan ketelanjangan;
e. alat kelamin; atau
f. pornografi anak.
Bahkan, dalam penjelasan UU disebutkan mengenai jenis "persenggamaan yang menyimpang", perinciannya adalah persenggamaan atau aktivitas seksual lainnya dengan mayat, binatang, oral seks, anal seks, lesbian, dan homoseksual.
Pemerintah bersama DPR membentuk UU Pornografi ini bukan saja bertujuan menjunjung tinggi nilai-nilai moral, etika, akhlak mulia, dan kepribadian luhur bangsa, beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa. Namun, juga untuk menghormati kebinekaan dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara, serta melindungi harkat dan martabat setiap warga negara.
UU ini menekankan globalisasi dan perkembangan teknologi informasi dan komunikasi, telah memberikan andil terhadap meningkatnya pembuatan, penyebarluasan, dan penggunaan pornografi yang memberikan pengaruh buruk terhadap moral dan kepribadian luhur bangsa Indonesia.
"Ini mengancam kehidupan dan tatanan sosial masyarakat Indonesia," ujar UU tersebut. "Berkembangluasnya pornografi di tengah masyarakat juga mengakibatkan meningkatnya tindak asusila dan pencabulan."
MPR telah mengingatkan ancaman serius terhadap persatuan dan kesatuan bangsa dan terjadinya kemunduran dalam pelaksanaan etika kehidupan berbangsa, salah satunya disebabkan oleh meningkatnya tindakan asusila, pencabulan, prostitusi, dan media pornografi. Karena itu MPR mendesak upaya sungguh-sungguh untuk mendorong penguatan kembali etika dan moral masyarakat Indonesia melalui pembentukan UU Pornografi.
Diposting oleh
PUTRA BETAWI
Published on Selasa, 22 Juni 2010
Definisi Pornografi versi Undang-Undang
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar