Today :

Not found what you looking for?:

Diposting oleh PUTRA BETAWI

Published on Sabtu, 17 September 2011

Jimly: Antasari Korban Bobroknya Hukum

JAKARTA – Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Jimly Asshiddiqie, menilai kasus mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi, Antasari Azhar, adalah gambaran bobroknya sistem hukum di Indonesia.

Hal itu diungkapkannya saat memberikan kata sambutan dalam acara peluncuran buku berjudul “Testimoni Antasari Azhar untuk Hukum dan Keadilan” di Aula Universitas Al Azhar, Jakarta, hari ini. “Mari kita jadikan kasus Antasari ini sebagai potret carut marut dan bobroknya sistem penegakan hukum dan peradilan di negara kita. Dia merupakan korban dari suatu proses peradilan yang saya namakan peradilan sesat,” ujar Jimly yang juga pernah menjabat sebagai Anggota Watimpers ini.

Menurut Jimly, ada grand design yang salah dalam penanganan kasus Antasari. Salah satunya adalah ditolaknya rekomendasi Komisi Yudisial terkait dugaan pelanggaran kode etik hakim dalam persidangan Antasari oleh Mahkamah Agung. Menurut dia, seharusnya sesama lembaga negara saling menghormati keputusan satu sama lain.

“Saya sedih MA tidak mau menerima rekomendasi KY. Saya bertanya sebagai sesama pejabat, agar antar pejabat itu saling menghormati keputusan masing-masing. Memang kita tidak suka, tapi terkadang, untuk tertib hidup bernegara kita harus tetap saling menghormati. Hanya rakyat yang boleh menolak keputusan kita sebagai penyelenggara negara,” katanya.

Seperti diketahui terpidana kasus pembunuhan Direktur PT Putra Rajawali Banjaran, Nasrudin Zulkarnain, Antasari Azhar, menyerahkan memori Peninjauan Kembali (PK) ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (15/8) lalu. Rencananya memori PK Antasari tersebut, diserahkan langsung oleh kuasa hukum Antasari, Maqdir Ismail.

Maqdir menjelaskan, memori PK tersebut berisikan novum atau bukti baru yang meringankan terpidana Antasari. Selain itu ada pula pertimbangan yang dinilai sebagai kekhilafan hakim.

“Ada novum baru berupa pesan singkat (SMS) bersifat ancaman yang terkait dengan korban. Ada juga pertimbangan hakim dimana Antasari dinyatakan ikut serta menganjurkan. Itu sesuatu yang janggal,” papar Maqdir. WASPADA
Antasari Korban Politik Balas Dendam

0 komentar:

Posting Komentar