Today :

Not found what you looking for?:

Radit Hosting Solusi Gratis Untuk Pemula

Bingung mencari hosting gratis? "aku baru belajar bikin website, belum punya duit untuk bayar webhosting" mungkin ini masalah yang selalu dihadapkan pada para pemula disaat ingin membuat website online.

Hal itu bukan suatu hal yang susah, sekarang sudah ada Radit Hosting yang menyediakan layanan free hosting. Dilihat dari Title websitenya, Free Hosting ini memang di berikan untuk para pemula yang ingin belajar membuat website dan belum memiliki dana yang cukup untuk membayar biaya hosting yang terbilang mahal.


Fitur yang ditawarkan pun cukup besar sebanding dengan hostingan seharga 50 ribu sebulan. dengan kapasitas WebSpace 250MB dan 6GB data transfer sangat besar tentunya untuk para pemula, belum lagi fasilitas email, jadi anda dapat membuat alamat email anda dengan domain anda sendiri.

Sama sekali tidak dipungut bayaran untuk hosting ini. Fasilitas Hosting dari radit hosting ini adalah buatan anak Indonesia. dengan pusat pada www.radit-online.com namun dengan domain yang berbeda yaitu www.radit-hosting.com.

Daftar sekarang juga. Dan terus belajar Blogger Indonesia Clickme
Baca Juga Artikel Terkait Optimalisasi Adsense Dan Pagerank

Software Joomla yang lengkap dan gratis

Saya telah mendirikan banyak Joomla Software ketika aku mempelajari CMS yang besar ini. Perangkat lunak ini sangat besar sementara saya gunakan pada Joomla. Aku bisa ribuan di direktori favorit saya. Mungkin Anda marah (tapi dirahasiakan) ketika Anda membaca artikel ini, karena kita berpikir itu adalah mungkin untuk menemukan ribuan itu. Tapi, saya akan membuka rahasia di sini. Hahaha, bukan rahasia karena aku yakin hampir semua pengguna pernah mengunjungi situs web yang akan saya katakan.

Ya, itu adalah Joomla Extensions Directory sebagai dikenal sebagai JED. Untuk pergi ke sana, buka saja browser favorit Anda seperti Opera, dan kemudian lihat di kolom alamat. Jenis extensions.joomla.org, direktori perangkat lunak terbesar, pada address bar dan tekan enter tombol. Tergantung pada koneksi internet Anda, halaman yang akan dimuat cepat atau lambat. Jika kau bertanya padaku, aku akan menjawab koneksi internet saya rata-rata.

Loaded? Jika Anda menjawab ya, anda sekarang telah tiba di joomla paling lengkap koleksi perangkat lunak. Lihat di sidebar kiri, ada banyak kategori yang akan membantu Anda untuk menemukan ekstensi favorit Anda dengan mudah seperti galeri gambar joomla atau joomla pdf. Pengkategorian sangat baik, tetapi ada banyak kategori di sana, jadi Anda harus sabar untuk membacanya satu per satu. Ok, saya pikir posting cukup membosankan bagi Anda karena saya telah mengatakan yang paling lengkap perangkat lunak joomla direktori.

Source : Joomla Software

Fitur Baru pada Mozila Fireworks V3.6

Mozila kembali memperbaharui browser mereka, dengan mengeluarkan versi 3.6 yang di jamin membuat penggunanya puas. dengan beberapa vitur baru yang menjadikan pertimbangan khusus para user mengganti ke Mozila Fireworks versi 3.6 ini.


Private Browsing
Berselancar di Web tanpa meninggalkan satu jejak.

Password Manager
Ingat password situs tanpa pernah melihat pop-up.

Awesome Bar
Menemukan situs yang cinta dalam detik (dan tanpa harus mengingat kikuk URL).

Super Speed
Lihat halaman Web cara yang lebih cepat, menggunakan lebih sedikit memori komputer Anda.

Anti-Phishing & Anti-Malware
Nikmati yang paling canggih online perlindungan terhadap orang jahat.

Sesi Restore
Terduga shutdown? Kembali ke tepat di mana Anda tinggalkan.

One-Click Bookmarking
Penunjuk, mencari dan mengatur situs Web dengan cepat dan mudah.

Easy Customization
Ribuan pengaya memberi Anda kebebasan untuk membuat browser Anda sendiri.

Tabs
Melakukan lebih banyak sekaligus dengan tab Anda dapat mengatur dengan drag dari mouse.

Personas
Langsung mengubah tampilan Firefox dengan ribuan mudah-install tema.

Silahkan Download Versi terbaru jika anda peduli dengan komputer dan waktu browsing anda.
Untuk auto update dari help...

Manajemen Pendidikan

Pengunjung yang budiman…..

Perlu Anda ketahui, dalam blog ini tersimpan berbagai file yang tersebar dan tersembunyi dalam berbagai post (tulisan). Untuk mempermudah mengaksesnya, file -file tersebut saya himpun dalam halaman ini.

File-fle tersebut dalam bentuk doc, pdf, dan ppt, yang tentunya hanya bisa diketahui isinya setelah Anda men-download-nya terlebih dahulu. Sebagian hasil karya cipta sendiri dan sebagian lagi hasil karya pihak lain, yang menurut hemat saya sangat layak untuk diketahui oleh orang banyak.

Dengan tetap menaruh rasa hormat saya atas hak kekayaan intelektual dari para pembuatnya, saya mohon ijin untuk mempublikasikannya dalam forum ini. Namun apabila ada yang merasa berkeberatan, maka dengan senang hati saya siap menghapus file-file tersebut dari situs ini. Tidak ada maksud lain, semata-mata demi kepentingan kemajuan pendidikan kita.

Salam Pendidikan!

Kepengawasan di Belanda
Rencana Strategis Depdiknas
Manajemen Berbasis Sekolah dan KTSP
Rencana Pengembangan Sekolah
Peran Strategis Komite Sekolah
Konsep Sekolah Unggul
Kepemimpinan Kepala Sekolah
Manajemen Pengembangan Kurikulum
Kebijakan Direktorat Pembinaan TK/SD
Kebijakan Direktorat Pembinaan SMP
Kebijakan Direktorat Pembinaan SMA
Kebijakan Direktorat Pembinaan PUSKUR
Kebijakan Direktorat Pembinaan BINDIKLAT
Sistematika dan Format Program dan Laporan Pengawasan
Kultur Sekolah
Sekolah Berstandar Internasional
Sekolah Berwawasan Keunggulan Lokal Kelautan
Model Penyelenggaraan Sekolah Kategori Mandiri
Kode Etik Guru Indonesia (KEGI)
Kebijakan Akreditasi Sekolah
Revitalisasi MGMP
Standar Penyelenggaraan KKG/MGMP
Pedoman Penyusunan Portofolio Sertifikasi Guru Tahun 2009 [Buku3]
Suplemen Buku3 (Pengawas Satuan Pendidikan)
Pedoman Pelaksanaan Tugas Guru dan Pengawas


==================

DOWNLOAD :

Seputar Manajemen Pendidikan
Seputar Konseling
Seputar KTSP
Aneka Instrumen Supervisi

Aneka Regulasi Pendidikan

Tugas Guru Mata Pelajaran Menurut Peraturan Pemerintah No. 74 Tahun 2008

A. Ruang Lingkup Kerja Guru

Kewajiban guru sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 tentang Guru Pasal 52 ayat (1) mencakup kegiatan pokok yaitu merencanakan pembelajaran, melaksanakan pembelajaran, menilai hasil pembelajaran, membimbing dan melatih peserta didik, serta melaksanakan tugas tambahan yang melekat pada pelaksanaan tugas pokok. Dalam penjelasan Pasal 52 ayat (1) huruf (e), yang dimaksud dengan “tugas tambahan”, misalnya menjadi pembina pramuka, pembimbing kegiatan karya ilmiah remaja, dan guru piket.

Dalam melaksanakan tugas pokok yang terkait langsung dengan proses pembelajaran, idealnya guru hanya melaksanakan tugas mengampu 1 (satu) jenis mata pelajaran saja sesuai dengan kewenangan yang tercantum dalam sertifikat pendidiknya. Disamping itu, guru juga akan terlibat dalam kegiatan manajerial sekolah/madrasah antara lain penerimaan siswa baru (PSB), penyusunan kurikulum dan perangkatnya, Ujian Nasional (UN), ujian sekolah, dan kegiatan lain. Tugas guru dalam manajemen sekolah/madrasah tersebut secara spesifik ditentukan oleh manajemen sekolah/madrasah tempat guru bertugas.

B. Jam Kerja

Peraturan Pemerintah Nomor 74 tentang Guru Pasal 52 ayat (2) menyatakan bahwa beban kerja guru paling sedikit memenuhi 24 (dua puluh empat) jam tatap muka dan paling banyak 40 (empat puluh) jam tatap muka dalam 1 (satu) minggu pada satu atau lebih satuan pendidikan yang memiliki izin pendirian dari Pemerintah atau Pemerintah Daerah. Alokasi waktu tatap muka pada tiap jenjang pendidikan berbeda, pada jenjang TK satu jam tatap muka dilaksanakan selama 30 menit, pada jenjang SD 35 menit, pada jenjang SMP 40 menit, sedangkan pada jenjang SMA dan SMK selama 45 menit. Beban kerja guru untuk melaksanakan kegiatan tatap muka tersebut merupakan bagian dari jam kerja sebagai pegawai yang secara keseluruhan paling sedikit 37,5 (tiga puluh tujuh koma lima) jam kerja (@ 60 menit) dalam 1 (satu) minggu.

Lebih lanjut Pasal 52 ayat (3) menyatakan bahwa pemenuhan beban kerja tersebut dilaksanakan dengan ketentuan paling sedikit 6 (enam)jam tatap muka dalam 1 (satu) minggu pada satu satuan pendidikan tempat tugasnya sebagai guru tetap.

Kegiatan tatap muka guru dialokasikan dalam jadwal pelajaran mingguan yang dilaksanakan secara terus-menerus selama paling sedikit 1 (satu) semester. Kegiatan tatap muka dalam satu tahun dilakukan kurang lebih 38 minggu atau 19 minggu dalam 1 (satu) semester. Khusus Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) ada kalanya jadwal pelajaran tidak disusun secara mingguan, tapi menggunakan sistem blok atau perpaduan antara sistem mingguan dan blok. Pada kondisi ini, maka jadwal pelajaran disusun berbasis semesteran, tahunan, atau bahkan dalam 3 (tiga) tahunan.

C. Pengertian Tatap Muka

Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru, bagian penjelasan Pasal 52 ayat (2) menyatakan bahwa istilah tatap muka berlaku untuk pelaksanaan beban kerja guru yang terkait dengan pelaksanaan pembelajaran. Dengan demikian yang dapat dihitung sebagai tatap muka guru adalah alokasi jam mata pelajaran dalam 1 (satu) minggu yang tercantum dalam struktur kurikulum sekolah/ madrasah.

D. Uraian Tugas Guru Mata Pelajaran/Guru Kelas

Jenis tugas guru sebagaimana yang tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru Pasal 52 dapat dikategorikan sebagai kegiatan tatap muka atau bukan tatap muka seperti yang tercantum dalam Tabel 1. di bawah ini.

Tabel 1. Kategori Jenis Kerja Guru

Nomor Jenis Kerja Guru Tatap Muka Bukan Tatap Muka
1. Merencanakan Pembelajaran V
2. Melaksanakan Pembelajaran V
3. Menilai Hasil Pembelajaran V* V**
4. Membimbing & Melatih Peserta Didik V*** V****
5. Melaksanakan Tugas Tambahan V

Keterangan:

* = menilai hasil pembelajaran yang dilaksanakan secara terintegrasi dengan tatap muka seperti ulangan harian

** = menilai hasil pembelajaran yang dilaksanakana dalam waktu tertentu seperti ujian tengah semester dan akhir semester

*** = membimbing dan melatih peserta didik yang dilaksanakan secara terintegrasi dengan proses pembelajaran/tatap muka

membimbing dan melatih peserta didik yang dilaksanakan pada kegiatan pengembangan diri / ekstrakurikuler

Uraian jenis kerja guru tersebut di atas adalah sebagai berikut:

a. Merencanakan Pembelajaran

Guru wajib membuat Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP) pada awal tahun atau awal semester, sesuai dengan rencana kerja sekolah/madrasah.

b. Melaksanakan Pembelajaran

Melaksanakan pembelajaran merupakan kegiatan interaksi edukatif antara peserta didik dengan guru. Kegiatan tersebut merupakan kegiatan tatap muka sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru. Penjelasan kegiatan tatap muka adalah sebagai berikut:

Kegiatan tatap muka atau pembelajaran terdiri dari kegiatan penyampaian materi pelajaran, membimbing dan melatih peserta didik terkait dengan materi pelajaran, dan menilai hasil belajar yang terintegrasi dengan pembelajaran dalam kegiatan tatap muka,
Menilai hasil belajar yang terintegrasi dalam proses pelaksanaan pembelajaran tatap muka antara lain berupa penilaian akhir pertemuan atau penilaian akhir tiap pokok bahasan merupakan bagian dari kegiatan tatap muka,
Kegiatan tatap muka dapat dilakukan secara langsung atau termediasi dengan menggunakan media antara lain video, modul mandiri, kegiatan observasi/eksplorasi,
Kegiatan tatap muka dapat dilaksanakan antara lain di ruang teori/kelas, laboratorium, studio, bengkel atau di luar ruangan,
Waktu pelaksanaan kegiatan pembelajaran atau tatap muka sesuai dengan durasi waktu yang tercantum dalam struktur kurikulum sekolah/madrasah
Sebelum pelaksanaan kegiatan tatap muka, guru diharapkan melakukan persiapan, antara lain pengecekan dan/atau penyiapan fisik kelas/ruangan, bahan pelajaran, modul, media, dan perangkat administrasi.

c. Menilai Hasil Pembelajaran

Menilai hasil pembelajaran merupakan serangkaian kegiatan untuk memperoleh, menganalisis, dan menafsirkan data tentang proses dan hasil belajar peserta didik yang dilakukan secara sistematis dan berkesinambungan. Melalui penilaian hasil pembelajaran diperoleh informasi yang bermakna untuk meningkatkan proses pembelajaran berikutnya serta pengambilan keputusan lainnya. Menilai hasil pembelajaran dilaksanakan secara terintegrasi dengan tatap muka seperti ulangan harian dan kegiatan menilai hasil belajar dalam waktu tertentu seperti ujian tengah semester dan akhir semester.

Pelaksanaan penilaian dilakukan dengan menggunakan tes dan nontes. Penilaian nontes dapat berupa pengamatan dan pengukuran sikap serta penilaian hasil karya dalam bentuk tugas, proyek fisik atau produk jasa.

1) Penilaian dengan tes.

Tes dilakukan secara tertulis atau lisan, dalam bentuk ulangan harian, tengah semester, dan ujian akhir semester. Tes ini dilaksanakan sesuai dengan kalender pendidikan atau jadwal yang telah ditentukan.
Tes tertulis dan lisan dilakukan di dalam kelas.
Pengolahan hasil tes dilakukan di luar jadwal pelaksanaan tes.
2) Penilaian nontes berupa pengamatan dan pengukuran sikap.

Pengamatan dan pengukuran sikap sebagai bagian tidak terpisahkan dari proses pendidikan, dilaksanakan oleh guru dengan tujuan untuk melihat hasil pendidikan yang tidak dapat diukur dengan tes tertulis atau lisan.
Pengamatan dan pengukuran sikap dapat dilakukan di dalam kelas menyatu dengan proses tatap muka, dan atau di luar kelas.
Pengamatan dan pengukuran sikap yang dilaksanakan di luar kelas merupakan kegiatan di luar jadwal tatap muka.
3) Penilaian nontes berupa penilaian hasil karya.

Penilaian hasil karya peserta didik dalam bentuk tugas, proyek fisik atau produk jasa, portofolio, atau bentuk lain dilakukan di luar jadwal tatap muka.
Adakalanya dalam penilaian ini, guru harus menghadirkan peserta didik agar untuk menghindari kesalahan pemahaman dari guru, jika informasi dari peserta didik belum sempurna.
d. Membimbing dan Melatih Peserta Didik

Membimbing dan melatih peserta didik dibedakan menjadi tiga kategori yaitu membimbing atau melatih peserta didik dalam proses tatap muka, intrakurikuler, dan ekstrakurikuler.

1) Bimbingan dan latihan pada proses tatap muka

Bimbingan dan latihan pada kegiatan pembelajaran adalah bimbingan dan latihan yang dilakukan agar peserta didik dapat mencapai kompetensi yang telah ditetapkan.

2) Bimbingan dan latihan pada kegiatan intrakurikuler

Bimbingan dalam kegiatan intrakurikuler terdiri dari pembelajaran perbaikan (remedial teaching) dan pengayaan (enrichment) pada mata pelajaran yang diampu guru.
Kegiatan pembelajaran perbaikan merupakan kegiatan bimbingan dan latihan kepada peserta didik yang belum menguasai kompetensi yang harus dicapai.
Kegiatan pengayaan merupakan kegiatan bimbingan dan latihan kepada peserta didik yang telah menguasai kompetensi yang ditentukan lebih cepat dari alokasi waktu yang ditetapkan dengan tujuan untuk memperluas atau memperkaya perbendaharaan kompetensi.
Bimbingan dan latihan intrakurikuler dilakukan dalam kelas pada jadwal khusus, disesuaikan dengan kebutuhan, tidak harus dilaksanakan dengan jadwal tetap setiap minggu.
3) Bimbingan dan latihan dalam kegiatan ekstrakurikuler.

Kegiatan ekstrakurikuler bersifat pilihan dan wajib diikuti peserta didik.
Kegiatan ekstrakurikuler dilakukan sesuai jadwal yang telah ditentukan.
Jenis kegiatan ekstrakurikuler antara lain adalah:
Pramuka,
Olimpiade/Lomba Kompetensi Siswa,
Olahraga, – Kesenian
Karya Ilmiah Remaja,
Kerohanian, – Paskibra,
Pecinta Alam,
Palang Merah Remaja (PMR),
Jurnalistik,
Unit Kesehatan Sekolah (UKS),
Fotografi,

e. Melaksanakan Tugas Tambahan

Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru Pasal 24 ayat (7) menyatakan bahwa guru dapat diberi tugas tambahan sebagai kepala satuan pendidikan, wakil kepala satuan pendidikan, ketua program keahlian satuan pendidikan, pengawas satuan pendidikan, kepala perpustakaan, kepala laboratorium, bengkel, atau unit produksi. Selanjutnya, sesuai dengan isi Pasal 52 ayat (1) huruf e, guru dapat diberi tugas tambahan yang melekat pada tugas pokok misalnya menjadi pembina pramuka, pembimbing kegiatan karya ilmiah remaja, dan guru piket.

Sumber:

Depdiknas. 2009. Pedoman Pelaksanaan Tugas Guru dan Pengawas: Jakarta, Direktorat Jenderal Peningkatan Mutu Pendidik dan Tenaga Kependidikan

Jam Kerja PNS Jabatan Profesi Akan Disempurnakan

Pemprov DKI berencana menyempurnakan kebijakan mengenai aturan jam kerja bagi para pegawai negeri sipili (PNS). Hal ini ditujukan bagi PNS jabtan profesi seperti, guru, pegawai rumahsakit, dan petugas pemadam kebakaran.

"Kebijakan penyempurnaan jam kerja PNS ini tetap mengacu pada Keppres 68/1995 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja PNS. Aturannya minimal PNS bekerja 37,5 jam setiap minggu," kata Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta Sukesti Martono di Balaikota, Kamis (27/3).

Menurut Sukesti, peraturan itu perlu disempurnakan, khususnya bagi PNS yang tergolong jabatan profesi tersebut.

"Bagi guru sudah diatur dalam undang-undang, seorang guru minimal mengajar 24 jam dan maksimal 40 jam setiap minggu. Jumlah jam itu digunakan untuk persiapan materi pelajaran dan proses adiministrasi. Nah, inilah yang perlu disempurnakan," ujarnya.

Memang, kata Sukesti, seorang guru di lain sisi ada undang-undang yang mengatur jam mengajar, tapi, di sisi lain guru juga harus memenuhi aturan -aturan sebagai PNS.
"Pergub ini akan mengamanatkan pengaturan jam kerja itu. Kita akan mendelegasikan kepada para pimpinan SKPD untuk pengaturan khusus. Seperti, Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan, Kebakaran, Perhubungan, yang memiliki tugas berbeda dan memiliki kekhususan karena mereka sebagai pekerja lapangan," ujarnya.

"Hari Sabtu, guru tetap masuk. Namun, mekanisme pelaksanaanya harus diatur oleh kepala dinas-nya," tuturnya.

Sedangkan, pegawai dinas kesehatan yang di tempatkan puskesmas dan rumahsakit umum daerah (RSUD) dan pegawai dinas kebakaran bertugas 24 jam sehari. "Teknis pelaksanaannya dibagi dengan sistem shift," ujarnya.

Ketika ditanya bagi para PNS yang mangkir, Sukesti mengatakan, pihaknya tetap memberikan sanksi, seperti pengurangan uang kesra Rp 25 ribu setiap kali tidak masuk kerja tanpa alasan yang jelas. "Ini telah diatur dalam PP 30/1980 tentang Disiplin PNS," katanya.

Lantas wacana memajukan jam kerja PNS untuk mengurangi kemacetan yang dilontarkan beberapa waktu lalu?, Sukesti menambahkan, hal itu hanya diberlakukan bagi para pelajar.(Lia)

INFORMASI TERBARU UNTUK REKAN- REKAN GURU PTT DKI JAKARTA

KELENGKAPAN DATA UNTUK PENGANGKATAN
CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL

1. Surat lamaran permohonan untuk menjadi CPNS ditujukan kepada Gubernur Provinsi DKI Jakarta c.q. Kepala Badan Kepegawaian Daerah yang ditulis dengan tinta hitam dan ditandatangani oleh yang bersangkutan.
2. Pas foto ukuran 3 X 4 sebanyak 6 ( enam ) lembar warna hitam putih ( dibelakang pas photo diberi nama dan Nomor Register BKN )
3. Daftar Riwayat Hidup ditempeli Pas Foto.
4. Surat pernyataan berisikan tentang :
a. Tidak pernah dihukum penjara/kurungan
b. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS/CPNS, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.
c. Bersedia ditempatkan diseluruh Wilayah RI atau negara lain.
d. Tidak menjadi anggota/pengurus Parpol,
e. Tidak berkedudukan sebagai CPNS / PNS
5. Foto copy Ijazah/STTB SD sampai dengan pendidikan terakhir sesuai dengan SK pengangkatan pertama sebagai tenaga honorer/PTT yang disahkan ( dilegalisir ) oleh pejabat yang berwenang sesuai dengan Keputusan Menteri yang bertanggung jawab di bidang pendidikan Nasional.
6. Foto Copy SK PengangkatanTenaga Honorer/PTT yang disahkan (dilegalisir) oleh pejabat eselon II bertanggung jawab dibidang kepegawaian atau pimpinan instansi (unit kerja).
7. Surat pernyataan dibuat atasan langsung serta disahkan kebenarannya oleh pejabat pembina kepegawaian atau pejabat lain yang ditunjuk paling rendah eselon II yang menyatkan :
a. Sampai saat ini masih melaksanakan tugas sebagai tenaga honorer secara terus menerus dan memiliki disiplin yang baik dan integritas yang tinggi.
b. Bahwa tenga honorer ybs. Secara nyata dan absah bekerja sejak……s.d………… secara terus menerus dan tidak terputus.
8. Surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari Dokter yang masih berlaku (ada nomor dan tanggal surat).
9. Surat keterangan tidak mengkonsumsi/menggunakan narkotika, psikotropika, prekusor dan zat adiktif lainnya dari unit pelayanan kesehatan pemerintah.
10. Surat keterangan Catatan Kepolisian ( SKCK ) dari Kepolisian yang masin berlaku.
11. Absensi ( daftar hadir ) dan daftar pembayaran gai ( Slip gaji ) yang bersangkutan 2 tahun terakhir dan dilegalisir minimal oleh eselon III.

PLEDOI GURU PTT JAKARTA

Menyikapi kedudukan guru PTT di DKI Jakarta, dan sesuai pertimbangan,
UU No. 14 Tahun 2005 tentang Guru
Keputusan Gubernur DKI Jakarta No. 144 Thun 2000 tentang tenaga Kontrak Kerja
Keputusan Gubernur DKI Jakarta No. 61 Tahun 2003 tentang PTT DKI Jakarta
Keputusan Gubernur DKI Jakarta No. 8 Tahun 2004 tentang PTT Pemda DKI Jakarta

Maka hak dan kewajiban guru PTT DKI Jakarta adalah mempunyai peran yang sama dalam menjalankan fungsi dan tugasnya, meliputi,

1. Ketentuan Jam Mengajar
Guru PTT mempunyai kewajiban mengajar minimal 18 Jam dengan mengacu pada keputusan Gubernur DKI Jakarta No. 144 Tahun 2000 tentang Kontrak Kerja.
Dasar dari jam mengajar ini adalah adanya perubahan sesudah Kurikulum Tahun 2004 sehingga terjadi pengurangan jam belajar, maka hal ini harus disikapi dengan hak dan kewajiban yang sama dengan membagi jumlah jam mengajar yang sama dan merata / tugas tambahan, seuai dengan kualifikasi pendidikan dan yang menjadi Dasar Pertimbangannya adalah:
A. Bab I pasal 1 (a) UU No. 14 Tahun 2005, yaitu :
“Guru adalah pendidika professional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini, jalur formal, pendidikan dasar dan pendidikan menengah”.
B. Bab III pasal 7 (c) UU No. 14 Tahun 2005 yaitu :
“ Memiliki kualifikasi akademik dan latar belakang pendidikan sesuai dengan bidang tugas”
C. Bab IV pasal 20 UU No. 14 Tahun 2005, yaitu :
“ Menjunjung tinggi peraturan perundang-undangan, hokum dan kode etik guru, serta nilai-nilai agama dan etika”
D. Bab IV pasal 26 UU No. 14 Tahun 2005, yaitu :
“ Guru yang diangkat oleh Pemerintah atau Pemerintah Daerah dapat ditempatkan pada jabatan struktural “
E. Bab IV pasal 35 UU No. 14 Tahun 2005, yaitu :
“ Beban kerja guru adalah sekurang-kurangnya 24 jam tatap muka dan sebanyak-banyaknya 40 jam tatap muka dalam 1 minggu “
F. Bab VII pasal 39 ( 3 ) UU No. 14 Tahun 2005, yaitu :
“ Perlindungan hukum mencakup perlindungan terhadap tindakan kekerasan, ancaman, perlakuan diskriminatif, intimidasi atau perlakuan tidak adil dari peserta didik, orang tua peserta didik, masyarakat, birokrasi atau sesama guru dan pihak lain “

2. Hak dan Kewajiban
Guna menjamin situasi kerja yang kondusif, tenang dan tentram. Hak dan kewajiban Guru PTT DKI Jakarta diatru dalam Surat Keputusan Gubernur DKI No. 8 Thaun 2004.
2.1.Pasal 4 SK Gubernur DKI Jakarta No. 8 Tahun 2004 tentang Kewajiban, yaitu:
a. Setia dan taat kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, Negara dan pemerintah
b. Mengutamakan kepentingan Negara di atas kepentingan golongan atau diri sendiri.
c. Menjunjung tinggi kehormatan atau martabat Negara dan Pemerintah.
d. Menyimpan rahasia Negara atau rahasia jabatan dengan sebaik-baiknya
e. Memperhatikan dan melaksanakan segala ketentuan Pemerintah baik langsung yang menyangkut kedinasan maupun yang berlaku secara umum
f. Melaksanakan tugas kedinasan dengan sebaik-baiknya dengan penuh
pengabdian, kesadaran dan tanggung jawab
g. Bekerja dengan jujur , tertib, cermat dan semangat untuk kepentingan Negara.
h. Menaati ketentuan jam kerja yang berlaku dilingkungan Pemerintah
Daerah
i. Menciptakan dan memelihara suasana kerja yang baik
j. Menggunakan dan memelihara barang-barang milik Negara dengan sebaik-baiknya.
2.2. Pasal 8 SK Gubernur DKI Jakarta No. 8 Tahun 2004 tentang Hak, yaitu:
(1). Setiap PTT berhak atas :
a. Gaji.
b. Cuti.
c. Perawatan kesehatan.
(2). Besarnya gaji dimaksud pada ayat (1) huruf a sebagaimana tercantum dalam lampiran keputusan ini
(3). Cuti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b adalah :
a. Cuti tahunan selama 12 hari kerja.
b. Cuti sakit selama-lamanya 1 bulan.
c. Cuti hamil dan melahirkan selama-lamanya 3 bulan.
(4). Perawatan kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c diberikan melalui
unit Kesehatan yang dikelola Pemerintah Daerah.

Mengenai hak dan kewajiban yang sama juga dinyatakan secara lisan oleh :
1. Bapak Sukesti Martono ( Kepala BKD DKI Jakarta ) tanggal 6 April 2006 dalam audensi guru PTT dengan BKD DKI Jakarta.
2. Bapak H. Taher Husen ( Subdis SMA ) tanggal 19 Mei 2006 dalam audensi guru PTT dengan Dikmenti DKI Jakarta.

3. Pengadaan Guru PTT
Guru PTT diadakan oleh Pemda DKI Jakarta melalui beberapa tahap, yaitu :
a. Tahap I melalui seleksi tenaga kontrak kerja meliputi :
1. Seleksi administrative ( minimal mengajar 18 Jam, masa kerja minimal 3 tahun
2. Tes pengetahuan umum.
3. Pskotes oleh Psikologi dari Universitas Indonesia.
4. Tes kesehatan ( mata, darah, gigi, roentgen dan kesehatan umum ) / general chek up.
b. Tahap II untuk PTT angkatan ke 2 melalui seleksi tes yang sama.
c. Perubahan status dari Tenaga Kerja Kontrak menjadi PTT melalui psikotes sesuai pasal 20 SK Gubernur DKI Jakarta No. 8 Thaun 2004.

Jam Kerja Guru Bakal Diubah

Jam kerja guru di Jakarta bakal dirubah dan disempurnakan kembali. Saat ini dalam undang-undang diatur guru bekerja minimal 24 jam dan maksimal 40 jam seminggu.

"Ini yang bakal disempurnakan. Satu sisi ada undang-undang pengaturan jam mengajar di sisi lain guru juga harus memenuhi kaidah sebagai PNS," tutur Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta Sukesti Martono.

Sukesti memaparkan, kebijakan penyempurnaan jam kerja PNS tetap mengacu pada Keppres 68/1995 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja PNS.

"Dalam peraturan tersebut minimal PNS bekerja 37,5 jam setiap minggu," ujar Sukesti, Senin (31/3).

Dia menambahkan, peraturan tersebut perlu disempurnakan kembali,khususnya bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang tergolong jabatan profesi seperti pegawai RS, Pemadam Kebakaran dan Guru. (Fz)

Ba’asyir: Mengapa Jasad Dulmatin Wangi?

SOLO (Arrahmah.com) - Meski tidak mengenal betul sosok Dulmatin, Pimpinan Ponpes Al Mukmin, Ngruki, Sukoharjo, Ustadz Abu Bakar Ba’asyir menyakini bahwa Dulmatin bukanlah seorang teroris yang selama ini diburu polisi.

Menurutnya, Dulmatin adalah seorang mujahid, karena membela orang Islam yang tertindas di luar negeri. Kendati dinilai teroris, Ba'asyir mempersilahkan masyarakat tidak setuju dengan jihad cara Dulmatin.

"Silahkan masyarakat menilai, yang saya tahu mereka pejuang Islam, bukan teroris yang teroris adalah Amerika. Itu yang dibalik, maling teriak maling, tapi Indonesia taklid," kata Ba’asyir, Jumat (12/3).

Selain itu, menurut Ba'asyir berbeda jasad orang yang disebut teroris dengan jasad orang yang bukan teroris. Hal itu, dibuktikan dari jenazah Dulmatin dari kawan-kawan yang melihat langsung jenazahnya sebelum dimakamkan.

"Saya dengar dari kawan-kawan di sana yang melihat jenazah Dulmatin. Baunya wangi dan darah masih mengalir. Kenapa demikian, itu membuktikan kalau teroris lima menit setelah mati pasti busuk," kata Ba'asyir.

Meski simpati dengan aksinya melawan Amerika, tapi dia mengaku jihad yang dilakukan Dulmatin keliru.

Seperti diketahui, Dulmatin dipastikan tewas setelah di tembak oleh tim Densus 88 di Pamulang, Tangerang Banten pada Selasa (9/3), bersama dua orang lainnya yang diduga teroris.

Saat ini, jenazah Dulmatin telah dipulangkan ke Pemalang, Jawa Tengah subuh tadi. Menurut rencana, jasad Dulmatin alias Joko Pitono akan dimakamkan pukul 08.00 WIB.

Dikutip dari tvOne, Jumat (12/3), jasad Dulmatin saat ini disemayamkan di kediaman keluarga di Jalan Garuda Pasar Patarukan, Jawa Tengah.

Informasi yang diperoleh, pukul 8.00 WIB Dulmatin akan dimakamkan di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Lenong, Kelurahan Lenong. Pemakaman ini berjarak sekitar 5 kilometer dari kediaman keluarga.

Proses pemakaman ini diawali dengan upacara pelepasan oleh seluruh keluarga besar Dulmatin. Iringan takbir pun lantang disuarakan sekelompok orang bersama keluarga. (viva/arrahmah.com)

Gara-Gara Facebook, Siswi Madrasah Aliyah Diperkosa

Liputan6.com, Bulukumba: Situs jejaring sosial facebook kembali menjadi sarana melakukan kejahatan asusila. Kali ini, seorang siswi Madrasah Aliyah Muhamadiyah di Bulukumba, Sulawesi Selatan, diperkosa oleh teman facebook-nya di sebuah wisma di kota itu. Sebelumnya, korban dijemput tersangka ke sekolahnya dan sempat diberikan minuman hingga tak sadarkan diri.

Kasus ini bermula dari laporan orangtua korban, Winda, yang kehilangan anaknya. Akhirnya, aparat Polisi Resor Bulukumba menyisiri tempat-tempat penginapan di kota itu. Dan, polisi menemukan tersangka, Angga, dan korban, dalam keadaan tanpa busana di sebuah wisma.

Menurut Winda, ia diperkosa dalam keadaan tidak sadar. "Saya mengenalnya di facebook sebagai pria lajang dan berprofesi sebagai pengusaha asal Papua," tutur wanita berusia 17 tahun itu.

Kepada polisi, Angga mengaku bahwa ia warga asli Bulukumba serta memiliki istri dan dua anak. Untuk memastikan motif tindak asusila itu, tersangka diinapkan di Mapolres Bulukumba.(ARL/SHA)

Gelar Perkara KPK Sudah Dilakukan

JAKARTA, KOMPAS.com- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah melakukan gelar perkara terkait kasus Bank Century, Jumat (5/3/2010) kemarin. Hingga pukul 22.00, gelar perkara masih berlangsung dan belum diketahui jam berapa akan selesai.

"Sekarang (pukul 22.00 WIB) masih belum selesai. Belum tahu, kapan selesainya. Bisa saja selesainya jam 11 atau 12 malam," kata Juru Bicara KPK Johan Budi kepada Persda Network.

Ditambahkan, jika memang belum selesai, gelar perkara yang dimulai pukul 14.00 ini akan dilanjutkan Senin lusa.

Ekspos ini dihadiri lima pimpinan KPK lengkap dengan 22 anggota tim. Turut serta Direktur Penyelidik, Direktur Penyidik, Direktur Penindakan, dan Direktur Penuntutan.

Gelar perkara yang bisa menentukan bisa tidaknya status pengusutan naik ke penyidikan ini dilakukan ruang besar. Namun, Johan menolak memberitahu di lantai mana ekspos dilaksanakan. "Biasanya, bisa di lantai 6, lantai 8, bisa juga lantai 7," katanya.

Sebelumnya, ia mengakui pada siang harinya terjadi diskusi yang cukup panjang dari pihak-pihak yang terlibat dalam ekspos tersebut. "Tadi saya lihat diskusi yang cukup panjang," ungkapnya. Selain itu, karena bagian dari proses hukum. KPK juga mengerahkan seorang notulen yang mencatat proses ekpos tersebut.

Apakah alot atau tidak dalam ekspos tersebut, Johan tak bisa menjawabnya.

Dalam ekspos ini pihak-pihak yang terlibat akan memberi masukan kepada penyelidik dan pimpinan KPK, sejauhmana data dan temuan yang ada bisa dinaikan ke penyidikan.

Karena KPK mempunyai ruang lingkup hukum dari sisi pelanggaran tindak pidana korupsi, KPK akan menelusuri rangkaian kasus Century, apakah ada unsur memperkaya diri atau tidak.

Dari empat rangkaian di kasus Century, yakni proses merger dan akusisi, FPJP, PMS, dan aliran dana Bank Century, KPK fokus di titik FPJP hingga aliran dana Century-nya. Apakah di rangkaian itu ada perbuatan memerkaya diri atau tidak.

Namun, tidak menutup kemungkinan pada tahap merger dan akuisisi, KPK juga menemukan dugaan korupsinya juga. "Misalnya merger tidak jadi fokus KPK. Tapi, apakah dalam perjalanan apakah dugaan suap, itu kan bisa juga," ungkapnya.

Dari sembilan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) soal pelanggaran di kasus Century, pelanggaran dugaan korupsi hanya 30 persen saja, dan sisanya adalah pelanggaran perbankan dan pidana umum. Sehingga, koordinasi pembagian tugas dan wewenang kepada kepolisian dan kejaksaan tetap harus dilakukan.

"Pelanggaran hampir 60 sampai 70 persennya itu ada unsur tindak pidana perbankan. Sehingga sangat mustahil jika hanya KPK yang selesaikan ini," ucapnya.

Johan tegaskan, bahwa pengusutan kasus ini tidak terpengaruh sama sekali dengan adanya hasil Pansus dan adanya pernyataan Presiden Yudhoyono bahwa kebijakan bailout tidak bisa dipidanakan. "KPK berdiri di atas penegakan hukm. Jadi, tidak terpengaruh oleh rekomendasi DPR, ataupun kesimpulan Presiden," tegas Johan.

Meski mengerahkan kekuatan personil terbanyak sepanjang ekspos kasus Century ini, Johan katakan penanganan kasus tidak terbengkalai. "Untuk kasus yang lain 'kan ada anggota tim ekspos yang sewaktu-waktu bisa diarahkan ke sana. Misalnya yang dua orang ke sana dulu," katanya.

Agar Makanan di Kulkas tak Beracun

shutterstock
TERKAIT:
Air Mendidih Saja Belum Cukup
Lindungi Keluarga dari Racun Rumah
Pertolongan Pertama Atasi Keracunan
Kasus Keracunan Makanan Dimulai sejak dari Dapur
GramediaShop: Rahasia Sehat Dgn Makanan Berkhasiat
GramediaShop: Makanan Pendamping Asi
JAKARTA, KOMPAS.com — Agar bahan makanan lebih awet, kita jamak menyimpan bahan makanan dalam lemari pendingin alias kulkas. Semua ada di situ, mulai dari minuman, sayuran, buah, daging mentah, hingga lauk yang belum habis dikonsumsi.

Namun, tahukah Anda, isi lemari pendingin yang beraneka ragam ini bisa mengakibatkan segala zat bercampur hingga bahan makanan terkontaminasi dan menyebabkan keracunan.

Untuk menghindarinya, ada baiknya Anda mengatur letak makanan. Jangan sampai daging mentah atau jus menetes ke makanan lain. Membungkus rapat makanan dalam kulkas juga bisa menghindarkan diri atas terjadinya proses kontaminasi makanan.

Menyimpan makanan di kulkas sebenarnya memang bisa menghambat pertumbuhan bakteri dan kuman. Namun, bisa saja kuman menempel saat makanan tidak berada di dalam lemari pendingin, tetapi saat berada di luar.

Oleh karena itu, jika ingin menyantap makanan dari kulkas, biasakan memanaskannya terlebih dahulu. Selain itu, jangan konsumsi makanan atau minuman yang sudah keluar dari kulkas lebih dari dua jam tanpa proses pemanasan ulang. (Kontan/Sanny Cicilia Simbolon)

Polisi Warning Pendemo Kasus Century

JAKARTA--Demonstrasi yang akan kembali diadakan Rabu (3/3) ini seiring rapat paripurna DPR terkait hasil Pansus Hak Angket DPR Bank Century diimbau untuk tidak langgar aturan. Jika tidak, polisi akan kembali membubarkan para pengunjuk rasa.

Kadiv Humas Irjen Pol Edward Aritonang mengimbau agar para peserta aksi Selasa (2/3) lalu tidak membuat ricuh seperti kejadian di depan gedung DPR kemarin. "(Kemarin) ada yang melempar batu, kayu, ada yg berupaya merobohkan pagar dengan kendaraan," ungkap Edward kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (2/3) malam.

Oleh karenanya, Edward mengaku polisi terpaksa mengeluarkan water canon dan gas air mata untuk membubarkan aksi tersebut. Hingga saat ini, ungkap Edward, polisi pun telah menahan 5 tersangka terkait aksi unjuk rasa di depan gedung DPR tersebut. Mereka antara lain Sn (25 tahun), Ar (24 tahun) dan Z (29 tahun). Ketiganya diduga melakukan pengrusakan pagar tol dengan menarik pagar tersebut menggunakan tambang yang dipasangkan di mobil land cruiser B 99 ES.

Sementara 2 lainnya, Lok (35 tahun) dan Mn (25 tahun) karena melanggar undang-undang. Para demonstran pun dituduhkan pasal 310, 311, 316 KUHP. Polisi pun menyita beberapa barang bukti 1 unit mobil land cruiser, beberapa spanduk terkait pencemaran nama baik, dan tongkat pemukul.

Hanya, ungkap Edward, karena pasal-pasal yang dikenakan kepada para demonstran adalah pasal ringan, besar kemungkinan mereka akan dibebaskan setelah pemeriksaan 1x24 jam. "Dikembalikan dengan catatan proses hukum terus berjalan," jelasnya.

Seleksi Kepala Sekolah akan Dilakukan untuk Penggabungan SD

Suasana belajar sebuah sekolah SD.JAKARTA--Kepala Bagian TK-SD dan Plt Dinas Pendidikan DKI Jakarta, Novida, mengatakan, akan ada seleksi kepala sekolah dasar (SD) terkait rencana penggabungan (regrouping) 615 SD.

''Nanti akan ada seleksi kepala sekolah SD, berupa tes potensi dan melalui masukan dari teman-teman pengawas sekolah karena mereka yang tahu kinerja kepala sekolah selama ini,'' ujar Novida saat dihubungi Republika, Selasa (2/3).

Namun begitu, Novida mengaku tahap seleksi itu belum dilaksanakan. Dia menjelaskan, rencana penggabungan SD tersebut hanyalah untuk membuat efisien manajemen sekolah, dan tidak terkait dengan guru atau pun siswa. ''Ini hanya manajemen, dalam penggabungan ini tidak ada perubahan guru dan siswa,'' jelasnya.

Saat ditanya perihal sulitnya mengatur manajemen SD dengan jumlah murid yang sangat banyak, Novida mengaku kepala sekolah nantinya akan dibantu oleh dua wakil kepala sekolah. ''Tentu kami memikirkan itu, nanti ada wakil kepala sekolah yang akan bantu, misalnya dua wakil kepala sekolah, seperti halnya di SMA,” paparnya.

Lebih lanjut, Novida mengatakan, kriteria SD yang akan digabungkan adalah SD yang kompleks. Misalnya, satu lingkungan SD dengan beberapa SD, manajemennya yang akan digabungkan. ''Nanti dari beberapa kepala sekolah di lingkungan SD itu, hanya akan ada satu kepala sekolah,'' jelasnya.

Pihaknya, kata Novida, juga memikirkan tata usaha. Selama ini di SD tidak ada tata usaha. ''Ini yang akan kita upayakan, SD punya tata usaha dan didalamnya ada beberapa staf, ada wakil,'' ungkapnya.

Namun begitu, Novida mengakui belum ada sosialisasi secara resmi terkait rencana penggabungan SD di DKI tersebut, lantaran belum keluarnya Surat Keputusan (SK) Gubernus DKI. ''Secara resmi memang belum ada sosialisasi karena harus ada SK gubernur,'' tandasnya.

Redaksi - Reporter
Red: endro
Reporter: Annisa Mutia

Dua Waktu Tidur Yang Dilarang Rasul

Tidur menjadi sesuatu yang esensi dalam kehidupan kita. Karena dengan tidur, kita menjadi segar kembali. Tubuh yang lelah, urat-urat yang mengerut, dan otot-otot yang dipakai beraktivitas seharian, bisa meremaja lagi dengan melakukan tidur.

Dalam Islam, semua perbuatan bisa menjadi ibadah. Begitu pula tidur, seperti yang dicontohkan oleh Rasulullah saw. Dalam Al-Quran, Allah swt pun menyuruh kita untuk tidur. Namun, ternyata ada dua waktu tidur yang dianjurkan oleh Rasulullah untuk tidak dilakukan.

1. Tidur di Pagi Hari Setelah Shalat Shubuh

Dari Sakhr bin Wadi’ah Al-Ghamidi radliyallaahu ‘anhu bahwasannya Nabi shallallaahu ‘alaihi wasallam bersabda :

”Ya Allah, berkahilah bagi ummatku pada pagi harinya” (HR. Abu dawud 3/517, Ibnu Majah 2/752, Ath-Thayalisi halaman 175, dan Ibnu Hibban 7/122 dengan sanad shahih).
Ibnul-Qayyim telah berkata tentang keutamaan awal hari dan makruhnya menyia-nyiakan waktu dengan tidur, dimana beliau berkata :

“Termasuk hal yang makruh bagi mereka – yaitu orang shalih – adalah tidur antara shalat shubuh dengan terbitnya matahari, karena waktu itu adalah waktu yang sangat berharga sekali. Terdapat kebiasaan yang menarik dan agung sekali mengenai pemanfaatan waktu tersebut dari orang-orang shalih, sampai-sampai walaupun mereka berjalan sepanjang malam mereka tidak toleransi untuk istirahat pada waktu tersebut hingga matahari terbit. Karena ia adalah awal hari dan sekaligus sebagai kuncinya. Ia merupakan waktu turunnya rizki, adanya pembagian, turunnya keberkahan, dan darinya hari itu bergulir dan mengembalikan segala kejadian hari itu atas kejadian saat yang mahal tersebut. Maka seyogyanya tidurnya pada saat seperti itu seperti tidurnya orang yang terpaksa” (Madaarijus-Saalikiin 1/459).

2. Tidur Sebelum Shalat Isya’

Diriwayatkan dari Abu Barzah radlyallaahu ‘anhu : ”Bahwasannya Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wasallam membenci tidur sebelum shalat isya’ dan mengobrol setelahnya” (HR. Bukhari 568 dan Muslim 647).

Mayoritas hadits-hadits Nabi menerangkan makruhnya tidur sebelum shalat isya’. Oleh sebab itu At-Tirmidzi (1/314) mengatakan : “Mayoritas ahli ilmu menyatakan makruh hukumnya tidur sebelum shalat isya’ dan mengobrol setelahnya. Dan sebagian ulama’ lainnya memberi keringanan dalam masalah ini. Abdullah bin Mubarak mengatakan : “Kebanyakan hadits-hadits Nabi melarangnya, sebagian ulama membolehkan tidur sebelum shalat isya’ khusus di bulan Ramadlan saja.”

Al-Hafidh Ibnu Hajar berkata dalam Fathul-Baari (2/49) : “Di antara para ulama melihat adanya keringanan (yaitu) mengecualikan bila ada orang yang akan membangunkannya untuk shalat, atau diketahui dari kebiasaannya bahwa tidurnya tidak sampai melewatkan waktu shalat. Pendapat ini juga tepat, karena kita katakan bahwa alasan larangan tersebut adalah kekhawatiran terlewatnya waktu shalat.” (sa/berbagaisumber)

FUI: Rencana Perampokan Uang Negara Melibatkan Para Elit di Negeri Ini

Forum Umat Islam siang tadi menyampaikan siaran persnya terkait skandal Bank Century yang saat ini sudah mulai menggoyang beberapa pejabat tinggi negara. Disampaikan oleh Sekretaris Jenderalnya, Muhammad Al-Khaththath, sikap FUI terhadap skandal Century terdiri dari empat hal.

Pertama, apa yang dilakukan oleh kelompok sekuler liberal dalam mengelola kebijakan perekonomian Indonesia selama ini adalah merupakan usaha-usaha yang sistematis untuk menjerumuskan bangsa Indonesia kepada system ekonomi ribawi dan memperkuat ketergantungan bangsa Indonesia kepada system ribawi tersebut.

Kedua, kehadiran Marsilam Simanjuntak selaku Ketua UKP3R (Unit Kerja Presiden untuk Pengelolaan Program Reformasi) dalam rapat KSSK (Komita Stabilitas Sektor Keuangan) untuk memutuskan bailout Bank Century memperlihatkan bahwa rencana perampokan uang Negara melibatkan para elit di republic ini yang merupakan lingkaran dalam istana.

Ketiga, berdasarkan laporan audit SBY telah jelas bahwa kondisi neraca keuangan Bank Century dalam posisi minus pada saat persetujuan Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) diberikan dan hal ini jelas-jelas merupakan pelanggaran atas aturan Bank Indonesia.

Keempat, dari laporan audit BPK juga ternyata Bank Century bukanlah bank yang terintegrasi dalam system perekonomian dunia dan pasar keuangan internasional. Krisis Bank Century adalah disebabkan perampokan oleh pemiliknya dalam hal ini Robert Tantular terhadap uang nasabah Bank Century bukan dikarenakan oleh krisis ekonomi sebagaimana yang diopinikan oleh para konspirator Bank Century.

Karena itu, FUI menyerukan agar pansus Bank Century segera memanggil pihak-pihak yang bertanggung jawab dalam skandal Century. Selain itu, FUI juga menyerukan umat Islam agar segera meninggalkan system ekonomi ribawi dalam berbagai bentuknya. mnh

Kronologis Kericuhan Sidang Paripurna Pansus Century

Usai ketua Pansus Century, Idrus Markham membacakan laporan akhir Pansus, suasana sidang paripurna DPR mulai riuh. Berbagai interupsi dari anggota DPR akhirnya membuat suasana sidang agak tegang.

Interupsi pertama disampaikan anggota Fraksi Golkar, Bambang Soesatyo yang menyampaikan bahwa ada keterlupaan dalam pembacaan hasil sidang Pansus semalam. Menurutnya, hal yang terlupakan itu adalah sidang paripurna hari ini hendaknya bisa langsung mengambil keputusan akhir Pansus Century dan tanpa melalui pandangan fraksi.

“Sidang hari ini, seperti kesepakatan semalam, bisa mengambil keputusan akhir tanpa adanya pandangan dari fraksi-fraksi,” ujar Bambang yang agak membuat Marzuki Alie seperti terperanjat.

Sesaat kemudian, seorang anggota Fraksi Demokrat tiba-tiba menyampaikan interupsi lain. Menurutnya, sesuai dengan tatib DPR dan kesepakatan Bamus DPR semalam, bahwa hari ini sidang hanya mengagendakan pembacaan laporan kerja Pansus.

Setelah itu, seorang anggota DPR dari Fraksi PDIP pun menyampaikan pendapat bahwa sidang jangan ditutup sebelum ada keputusan, karena apa yang disampaikan dalam laporan Pansus hanya berisi opsi kesimpulan yang harus dituntaskan hari itu juga.

Sejak itulah, Marzuki Alie mulai kerepotan dengan berbagai interupsi. Ia mempersilakan Akbar Faisal, anggota Fraksi Hanura untuk menyampaikan interupsi. Intinya, sama dengan apa yang disampaikan Bambang Soesatyo bahwa keputusan akhir harus diambil hari ini juga.

”Kalau bisa mengambil keputusan hari ini, kenapa harus menunggu hari esok. Kalau bisa dengan cara mudah, kenapa harus disusah-susahkan,” begitu kira-kira ucapan Akbar dalam interupsinya.

Dalam keriuhan anggota sidang lain yang minta interupsi, tiba-tiba salah seorang anggota Fraksi Demokrat menyampaikan interupsi yang disetujui Marzuki Alie. Anggota FD itu pun menyampaikan sebuah dokumen yang dikatakannya sebagai novum atau bukti baru kasus Bank Century.

Marzuki Alie mempersilakan anggota FD itu maju ke depan sidang untuk menyampaikan dokumen ke pimpinan sidang. Saat itulah, suasana sidang kian tak terkendali. Salah seorang anggota FD lain menegaskan bahwa agenda sidang harus sesuai dengan undangan dan hasil rapat Bamus.

Dengan mengabaikan berbagai interupsi, di luar dugaan yang hadir termasuk para wartawan, tiba-tiba Marzuki Alie menyampaikan penutupan sidang.

Beberapa anggota DPR langsung berjalan cepat menuju pimpinan sidang untuk menyampaikan protes. Teriakan-teriakan di dalam sidang pun terus bersahut-sahutan. Antara lain, ”Marzuki Alie otoriter! Pimpinan sidang harap mengambil alih sidang!” Dan lain-lain.

Kerumunan pun tidak bisa terbendung persis di hadapan pimpinan sidang. Para anggota keamanan sidang mulai memagari diri mereka untuk melindungi pimpinan sidang.

Ketika pihak keamanan akan mengevakuasi Marzuki Alie, tiba-tiba podium diambil alih oleh Akbar Faisal. Ia akan menyampaikan sebuah aturan yang isinya bahwa sidang paripurna kedudukannya lebih tinggi dari rapat Bamus. Tapi, sebelum apa yang disampaikan Akbar usai, beberapa orang anggota DPR mengamankan Akbar.

Beberapa saat kemudian, terlihat bibir Akbar Faisal seperti berdarah. Seorang ketua Fraksi Hanura langsung melindungi Akbar. Ia menyampaikan bahwa Akbar telah dipukul seseorang.

Dalam suasana ricuh itu, para pimpinan fraksi langsung mengumumkan masing-masing anggotanya untuk keluar sidang dan melakukan rapat di ruangan lain.

Setelah ruang sidang paripurna mulai sepi dari kerumunan anggota DPR, wakil pimpinan sidang yang antara lain, Priyo Budi Santoso, Anis Matta, Pramono Anung, tampak berbicara serius. Akhirnya, mereka memutuskan untuk mengadakan rapat pimpinan mendadak usai dari ruang sidang paripurna.

Seperti yang disampaikan Maruarar Sirait atau Ara, pimpinan sidang berencana akan melanjutkan sidang jam dua siang ini. (mnh)