Today :

Not found what you looking for?:

Diposting oleh PUTRA BETAWI

Published on Rabu, 03 Maret 2010

Polisi Warning Pendemo Kasus Century

JAKARTA--Demonstrasi yang akan kembali diadakan Rabu (3/3) ini seiring rapat paripurna DPR terkait hasil Pansus Hak Angket DPR Bank Century diimbau untuk tidak langgar aturan. Jika tidak, polisi akan kembali membubarkan para pengunjuk rasa.

Kadiv Humas Irjen Pol Edward Aritonang mengimbau agar para peserta aksi Selasa (2/3) lalu tidak membuat ricuh seperti kejadian di depan gedung DPR kemarin. "(Kemarin) ada yang melempar batu, kayu, ada yg berupaya merobohkan pagar dengan kendaraan," ungkap Edward kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (2/3) malam.

Oleh karenanya, Edward mengaku polisi terpaksa mengeluarkan water canon dan gas air mata untuk membubarkan aksi tersebut. Hingga saat ini, ungkap Edward, polisi pun telah menahan 5 tersangka terkait aksi unjuk rasa di depan gedung DPR tersebut. Mereka antara lain Sn (25 tahun), Ar (24 tahun) dan Z (29 tahun). Ketiganya diduga melakukan pengrusakan pagar tol dengan menarik pagar tersebut menggunakan tambang yang dipasangkan di mobil land cruiser B 99 ES.

Sementara 2 lainnya, Lok (35 tahun) dan Mn (25 tahun) karena melanggar undang-undang. Para demonstran pun dituduhkan pasal 310, 311, 316 KUHP. Polisi pun menyita beberapa barang bukti 1 unit mobil land cruiser, beberapa spanduk terkait pencemaran nama baik, dan tongkat pemukul.

Hanya, ungkap Edward, karena pasal-pasal yang dikenakan kepada para demonstran adalah pasal ringan, besar kemungkinan mereka akan dibebaskan setelah pemeriksaan 1x24 jam. "Dikembalikan dengan catatan proses hukum terus berjalan," jelasnya.

0 komentar:

Posting Komentar