Jam kerja guru di Jakarta bakal dirubah dan disempurnakan kembali. Saat ini dalam undang-undang diatur guru bekerja minimal 24 jam dan maksimal 40 jam seminggu.
"Ini yang bakal disempurnakan. Satu sisi ada undang-undang pengaturan jam mengajar di sisi lain guru juga harus memenuhi kaidah sebagai PNS," tutur Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta Sukesti Martono.
Sukesti memaparkan, kebijakan penyempurnaan jam kerja PNS tetap mengacu pada Keppres 68/1995 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja PNS.
"Dalam peraturan tersebut minimal PNS bekerja 37,5 jam setiap minggu," ujar Sukesti, Senin (31/3).
Dia menambahkan, peraturan tersebut perlu disempurnakan kembali,khususnya bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang tergolong jabatan profesi seperti pegawai RS, Pemadam Kebakaran dan Guru. (Fz)
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar