JAKARTA, KOMPAS.com- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah melakukan gelar perkara terkait kasus Bank Century, Jumat (5/3/2010) kemarin. Hingga pukul 22.00, gelar perkara masih berlangsung dan belum diketahui jam berapa akan selesai.
"Sekarang (pukul 22.00 WIB) masih belum selesai. Belum tahu, kapan selesainya. Bisa saja selesainya jam 11 atau 12 malam," kata Juru Bicara KPK Johan Budi kepada Persda Network.
Ditambahkan, jika memang belum selesai, gelar perkara yang dimulai pukul 14.00 ini akan dilanjutkan Senin lusa.
Ekspos ini dihadiri lima pimpinan KPK lengkap dengan 22 anggota tim. Turut serta Direktur Penyelidik, Direktur Penyidik, Direktur Penindakan, dan Direktur Penuntutan.
Gelar perkara yang bisa menentukan bisa tidaknya status pengusutan naik ke penyidikan ini dilakukan ruang besar. Namun, Johan menolak memberitahu di lantai mana ekspos dilaksanakan. "Biasanya, bisa di lantai 6, lantai 8, bisa juga lantai 7," katanya.
Sebelumnya, ia mengakui pada siang harinya terjadi diskusi yang cukup panjang dari pihak-pihak yang terlibat dalam ekspos tersebut. "Tadi saya lihat diskusi yang cukup panjang," ungkapnya. Selain itu, karena bagian dari proses hukum. KPK juga mengerahkan seorang notulen yang mencatat proses ekpos tersebut.
Apakah alot atau tidak dalam ekspos tersebut, Johan tak bisa menjawabnya.
Dalam ekspos ini pihak-pihak yang terlibat akan memberi masukan kepada penyelidik dan pimpinan KPK, sejauhmana data dan temuan yang ada bisa dinaikan ke penyidikan.
Karena KPK mempunyai ruang lingkup hukum dari sisi pelanggaran tindak pidana korupsi, KPK akan menelusuri rangkaian kasus Century, apakah ada unsur memperkaya diri atau tidak.
Dari empat rangkaian di kasus Century, yakni proses merger dan akusisi, FPJP, PMS, dan aliran dana Bank Century, KPK fokus di titik FPJP hingga aliran dana Century-nya. Apakah di rangkaian itu ada perbuatan memerkaya diri atau tidak.
Namun, tidak menutup kemungkinan pada tahap merger dan akuisisi, KPK juga menemukan dugaan korupsinya juga. "Misalnya merger tidak jadi fokus KPK. Tapi, apakah dalam perjalanan apakah dugaan suap, itu kan bisa juga," ungkapnya.
Dari sembilan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) soal pelanggaran di kasus Century, pelanggaran dugaan korupsi hanya 30 persen saja, dan sisanya adalah pelanggaran perbankan dan pidana umum. Sehingga, koordinasi pembagian tugas dan wewenang kepada kepolisian dan kejaksaan tetap harus dilakukan.
"Pelanggaran hampir 60 sampai 70 persennya itu ada unsur tindak pidana perbankan. Sehingga sangat mustahil jika hanya KPK yang selesaikan ini," ucapnya.
Johan tegaskan, bahwa pengusutan kasus ini tidak terpengaruh sama sekali dengan adanya hasil Pansus dan adanya pernyataan Presiden Yudhoyono bahwa kebijakan bailout tidak bisa dipidanakan. "KPK berdiri di atas penegakan hukm. Jadi, tidak terpengaruh oleh rekomendasi DPR, ataupun kesimpulan Presiden," tegas Johan.
Meski mengerahkan kekuatan personil terbanyak sepanjang ekspos kasus Century ini, Johan katakan penanganan kasus tidak terbengkalai. "Untuk kasus yang lain 'kan ada anggota tim ekspos yang sewaktu-waktu bisa diarahkan ke sana. Misalnya yang dua orang ke sana dulu," katanya.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar