Today :

Not found what you looking for?:

Diposting oleh PUTRA BETAWI

Published on Senin, 22 Maret 2010

INFORMASI TERBARU UNTUK REKAN- REKAN GURU PTT DKI JAKARTA

KELENGKAPAN DATA UNTUK PENGANGKATAN
CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL

1. Surat lamaran permohonan untuk menjadi CPNS ditujukan kepada Gubernur Provinsi DKI Jakarta c.q. Kepala Badan Kepegawaian Daerah yang ditulis dengan tinta hitam dan ditandatangani oleh yang bersangkutan.
2. Pas foto ukuran 3 X 4 sebanyak 6 ( enam ) lembar warna hitam putih ( dibelakang pas photo diberi nama dan Nomor Register BKN )
3. Daftar Riwayat Hidup ditempeli Pas Foto.
4. Surat pernyataan berisikan tentang :
a. Tidak pernah dihukum penjara/kurungan
b. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS/CPNS, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.
c. Bersedia ditempatkan diseluruh Wilayah RI atau negara lain.
d. Tidak menjadi anggota/pengurus Parpol,
e. Tidak berkedudukan sebagai CPNS / PNS
5. Foto copy Ijazah/STTB SD sampai dengan pendidikan terakhir sesuai dengan SK pengangkatan pertama sebagai tenaga honorer/PTT yang disahkan ( dilegalisir ) oleh pejabat yang berwenang sesuai dengan Keputusan Menteri yang bertanggung jawab di bidang pendidikan Nasional.
6. Foto Copy SK PengangkatanTenaga Honorer/PTT yang disahkan (dilegalisir) oleh pejabat eselon II bertanggung jawab dibidang kepegawaian atau pimpinan instansi (unit kerja).
7. Surat pernyataan dibuat atasan langsung serta disahkan kebenarannya oleh pejabat pembina kepegawaian atau pejabat lain yang ditunjuk paling rendah eselon II yang menyatkan :
a. Sampai saat ini masih melaksanakan tugas sebagai tenaga honorer secara terus menerus dan memiliki disiplin yang baik dan integritas yang tinggi.
b. Bahwa tenga honorer ybs. Secara nyata dan absah bekerja sejak……s.d………… secara terus menerus dan tidak terputus.
8. Surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari Dokter yang masih berlaku (ada nomor dan tanggal surat).
9. Surat keterangan tidak mengkonsumsi/menggunakan narkotika, psikotropika, prekusor dan zat adiktif lainnya dari unit pelayanan kesehatan pemerintah.
10. Surat keterangan Catatan Kepolisian ( SKCK ) dari Kepolisian yang masin berlaku.
11. Absensi ( daftar hadir ) dan daftar pembayaran gai ( Slip gaji ) yang bersangkutan 2 tahun terakhir dan dilegalisir minimal oleh eselon III.

0 komentar:

Posting Komentar