[Menkumham Resmikan Pusat Hukum dan HAM Jatim] Menkumham Resmikan Pusat Hukum dan HAM Jatim
Surabaya (ANTARA) - Menteri Hukum dan HAM (Menkumham), Patrialis Akbar, meresmikan "Law and Human Rights Center" (pusat hukum dan HAM) di Kantor Wilayah Hukum dan HAM Provinsi Jawa Timur di Surabaya, Jumat.
"Peresmian ini tidak hanya untuk melayani masyarakat, tetapi juga untuk kepentingan koordinasi pembuatan `legal drafter` peraturan-peraturan daerah (Perda) yang ada di Provinsi Jawa Timur," kata Patrialis di Surabaya, Jumat.
Dengan adanya koordinasi antar wilayah tersebut, menurut Menkumham, maka hal itu juga akan membuat berbagai perda yang dikeluarkan juga dapat berlaku secara efektif.
Ia mengingatkan, sebelumnya Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi telah mengingatkan bahwa terdapat sedikitnya 1.000 perda dari berbagai daerah yang telah dievaluasi, dan 800 perda di antaranya telah dihapuskan.
"Sedangkan 200 perda lainnya diperbaiki kembali," katanya.
Patrialis Akbar juga mengutarakan harapannya agar terdapat kinerja yang baik antara bupati atau walikota dengan gubernur yang merupakan perpanjangan tangan dari pemerintah pusat, sehingga bisa membuat kebijakan pusat harmonis dengan kebijakan di daerah.
Selain itu, ia juga berkeinginan agar seluruh desa dapat menjadi desa yang sadar hukum.
Dalam kesempatan tersebut, Menkumham juga melakukan peninjauan ke Kantor Imigrasi (Kanim) Khusus Surabaya yang pernah meraih penghargaan Citra Pelayanan dari Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.
Menurut Patrialis, Kanim Khusus Surabaya layak menjadi percontohan bagi kantor imigrasi lainnya.
"Pelayanan di sini sangat baik dan transparan betul," katanya.
Ia mencontohkan, kinerja atau karya pelayanan tersebut dapat ditunjukkan antara lain dengan dibangunnya ruangan tersendiri untuk melayani orang-orang yang akan melaksanakan ibadah haji sehingga pelayanan juga bisa menjadi lebih nyaman bagi para jemaah.
Diposting oleh
PUTRA BETAWI
Published on Jumat, 30 Juli 2010
Menkumham Resmikan Pusat Hukum dan HAM Jatim
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar