Today :

Not found what you looking for?:

Diposting oleh PUTRA BETAWI

Published on Jumat, 30 Juli 2010

MUI: Segera Tata Ulang Infotainment

[MUI: Segera Tata Ulang Infotainment] MUI: Segera Tata Ulang Infotainment

Jakarta (ANTARA) - Ketua Bidang Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Ma`ruf Amin meminta pemerintah dan lembaga yang berwenang untuk segera menata ulang acara-acara infotainment setelah munculnya banyak keresahan masyarakat dan fatwa haram MUI.

"Kita harapkan semacam tindak lanjut segera ditata ulang masalah infotainment ini," katanya di Jakarta, Jumat.

Menurut Ma`ruf Amin , fatwa haram infotainment karena isinya yang tidak sesuai dengan ajaran agama .

"Isinyakan mempergunjingkan orang. Kalau dalam Islam itu dinamakan "ghibah", itu tidak diperbolehkan. Begitu pula jika sampai dengan menggunjingkan seseorang namun tidak benar, itukan fitnah namanya, dan itu jelas juga dilarang. Jadi itu yang menjadi pokoknya," katanya.

Belum lagi, menurut dia, tayangan infotainment juga kadang memperlihatkan gambar-gambar yang tak senonoh yang dapat memicu tindakan yang tidak benar oleh para penontonnya.

"Kasus video porno sudah menjadi pelajaran kita. Bagaimana kasus itu menjalar, yang kemudian memicu orang itu menonton itu, bahkan sampai dengan anak-anak sd, bahkan menjadi alasan perkosaan, inikan tidak benar, kalau diterus-teruskan berbahaya bagi moral bangsa ini," katanya.

Seperti diberitakan MUI telah menegaskan kembali fatwa haram bagi infotainment karena dinilai isinya bertentangan dengan ajaran agama Islam. Fatwa Haram juga pernah dimunculkan oleh Ormas Islam Nahdlatul Ulama pada sekitar 2006.

Menurut ketentuan umum fatwa mengenai infotainment, menceritakan aib, kejelekan, gosip, dan hal-hal lain terkait pribadi kepada orang lain dan atau khalayak hukumnya haram.

Dalam rumusan fatwa tersebut juga disebutkan upaya membuat berita yang mengorek dan membeberkan aib, kejelekan gosip juga haram. Begitu juga dengan mengambil keuntungan dari berita yang berisi tentang aib dan gosip dinyatakan hukumnya haram oleh MUI.

Namun MUI memperbolehkan dengan pertimbangan yang dibenarkan secara syar`i untuk kepentingan penegakan hukum, memberantas kemungkaran untuk menayangkan dan menyiarkan serta menonton, membaca dan atau mendengarkan berita yang berisi tentang aib.

0 komentar:

Posting Komentar