Diposting oleh
PUTRA BETAWI
Published on Kamis, 11 November 2010
Gayus Bolos, Kepala Rutan Brimob Tersangka
VIVAnews - Direktur III Badan Reserse dan Kriminal Polri, Brigjen Pol Ike Edwin mengatakan kesembilan petugas rumah tahanan Markas Komando Brimob, Kelapa Dua, Depok telah ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus 'kaburnya' Gayus Tambunan.
"Sejak dua hari yang lalu," kata Ike Edwin di Mabes Polri, Jakarta, Kamis 11 November 2010.
Kesembilan anggota polisi yang dijadikan tersangka itu adalah Kepala Rutan Brimob dengan inisial Kompol IS, dan delapan anggotanya yang masing-masing Briptu BH, Briptu DA, Briptu DS, Briptu AD, Bripda ES, Bripda JP, Bripda S, dan Bripda B.
Selain diperiksa oleh Propam Mabes Polri, kesembilan anggota polisi itu diperiksa oleh Direktorat Pidana Korupsi Bareskrim. Pemeriksaan oleh Dit Pidkor Bareskrim itu dimaksudkan untuk mengusut kemungkinan suap yang diterima oleh kesembilan penjaga dari Gayus Tambunan untuk keluar rutan.
Seperti diberitakan, Gayus sempat keluar rutan pada akhir pekan lalu. Bahkan, seorang yang mirip Gayus tertangkap kamera sedang berada di Bali.
Sementara Gayus membantah bahwa foto yang beredar di media tersebut adalah dirinya. Hanya saja dia mengakui bahwa dirinya sempat keluar dari tahanan pekan lalu. Dia mengakui bahwa dia pulang ke rumahnya di Kelapa Gading, bukan ke Bali seperti yang diberitakan.
Namun demikian, Ike Edwin enggan untuk menyebutkan berapa besar suap yang telah diterima para penjaga rutan Mako Brimob tersebut dari Gayus sehingga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.
Dia juga tidak menyebutkan pasal apa yang dijeratkan kepada kesembilan polisi itu. "Tanya kepada Humas saja," kata dia.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar