Today :

Not found what you looking for?:

Diposting oleh PUTRA BETAWI

Published on Kamis, 11 November 2010

Gayus Sudah Keluar-Masuk Tahanan Sejak Juli


VIVAnews - Keluarnya Gayus Tambunan dari rumah tahanan (Rutan) markas Komando Brimob Kelapa Dua diduga tak hanya terjadi sekali saja. Berdasarkan keterangan yang diperoleh dari para penjaga rutan, keluarnya Gayus telah terjadi sejak beberapa bulan yang lalu.

"Yang terungkap sekarang semenjak bulan Juli. Ini pengakuan dari kesembilan orang ini," kata Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Pol Iskandar Hasan di Mabes Polri, Jakarta, Kamis 11 November 2010.

Sejak bulan itu, Gayus diduga berulangkali keluar tahanan. "Hampir tiap minggu dia bisa keluar dengan mempengaruhi penjaga, seminggu sekali," kata dia.

Untuk memuluskan ulahnya, Gayus memberikan uang suap kepada Kepala Rutan Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok. "Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, berapa yang diterima itu belum konkret, tapi paling tidak antara Rp50 sampai Rp60 juta untuk si Kompol (Kompol Iwan Siswanto), tapi akan dikroscek," kata dia.

Tak hanya si kepala rutan, Gayus juga diduga memberikan suap kepada penjaga rutan di bawah Iwan Siswanto. "Untuk anggota lain bervariasi ada yang Rp5 juta dan Rp6 juta," kata dia.

Berdasarkan penyelidikan Bareskrim, kata Iskandar, Kompol Iwan lah yang memiliki inisiatif yang menyebabkan bisa lolosnya Gayus keluar tahanan. "Sehingga tidak ada kaitannya dengan orang-orang di luar ini, tidak ada perintah dari orang alain," kata dia.

Kesembilan anggota polisi itu adalah kesembilan anggota polisi yang dijadikan tersangka itu adalah Kepala Rutan Brimob Kompol Iwan Siswanto, Briptu BH, Briptu DA, Briptu DS, Briptu AD, Bripda ES, Bripda JP, Bripda S, dan Bripda B.

Kesembilan orang itu telah ditahan sejak 8 November yang lalu. Dari hasil pemeriksaan Propam Polri bersama Dit Tipikor, kesembilan polisi ini telah memenuhi bukti permulaan cukup untuk dipersangkakan Pasal 5 Ayat 2, Pasal 11, dan Pasal 12, Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 dan 56 KUHP. (adi)

0 komentar:

Posting Komentar