Posted by KabarNet pada 10/08/2012
Jakarta – KabarNet: Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Antasari Azhar membuka fakta baru yang mencengangkan. Fakta itu berkaitan dengan langkah penyelamatan Bank Century yang diduga merugikan keuangan negara sebesar Rp 6,7 triliun. Kasus Bank Century itu sendiri pernah menghebohkan perpolitikan nasional. Apalagi hasil audit forensik Badan Pemeriksa Keuangan menunjukkan adanyakejanggalan dari langkah penyelamatan terhadap Bank Century.
Namun, meski begitu kuat bau korupsi dari langkah penyelamatan Bank Century, tidak mudah untuk membawanya ke ranah hukum. Padahal secara politik Sidang Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) memutuskan adanya pelanggaran dari langkah penyelamatan yang dilakukan pemerintah.
Sejauh ini hanya Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati yang harus menjadi korban. Ia harus terpental dari kabinet, meski beruntung masih mendapat tempat terhormat di Bank Dunia. Padahal ia sempat mengaku merasa tertipu oleh keputusan untuk menyelamatkan Bank Century.
….Sri Mulyani sempat ketakutan saat kasus Century bergerak liar yang mungkin saja bisa menjebloskannya ke penjara. Rasa cemas mantan Menkeu itu diungkapkan Johan Silalahi dari Negarawan Center dalam diskusi Chat After Lunch di FX Plasa, Senayan, Jakarta, pada hari Selasa (24/11/2009) silam. Johan saat itu menyatakan, dalam kapasitas sebagai pengambil keputusan pengucuran dana Century, Sri Mulyani tidak mau dipenjara. Karena itu, Sri Mulyani pun mengungkapkan bahwa dirinya telah ditipu dalam kasus ini.‘’Saya sampaikan ke teman-teman media, bahwa pengakuan dari Sri Mulyani sudah keluar. Saya kutip itu dan saya sampaikan di situ secara terbuka. Yaitu, dalam kasus Bank Century ini dia tidak tahu. Tepatnya, dia tertipu. Sri Mulyani sendiri sudah pernah ditanya oleh seorang pejabat negara, dalam kasus Century: kamu mau dipenjara atau tidak?’’ kata Johan.Menurut Johan, saat itulah muncul pengakuan dari Sri Mulyani bahwa dia tidak mau dipenjara hingga muncul pengakuan dia merasa ditipu dalam pengambilan keputusan bailout Bank Century oleh Bank Indonesia. ‘’Itulah yang mesti dipertanyakan, kenapa orang seperti Sri Mulyani, yang dikenal sangat taat azas, bahkan untuk urusan uang Rp 20 miliar saja bisa sangat teliti, tiba-tiba menjadi begitu tidak prudent-nya dalam memutuskan pengucuran dana Rp 6,7 triliun,’’ kata Johan.
Meski kasus dugaan korupsi pada langkah penyelamatan Bank Century ini terus dicoba untuk ditutupi, namun tuntutan agar skandal tersebut diungkap tidak pernah berhenti. Masyarakat tetap berharap kebenaran dari kasus yang merugikan keuangan negara itu terus diungkap.
DPR sendiri membentuk tim pengawas untuk mengikuti perkembangan kasus tersebut. Secara rutin tim pengawas bertemu dengan Komisi Pemberantasan Korupsi, Kepolisian, dan Kejaksaan untuk mengetahui perkembangan proses penyelidikan dan pemeriksaan kasus Bank Century.
Sampai sejauh ini ketiga lembaga penegak hukum tersebut mengaku belum bisa menemukan unsur korupsi dari kasus penyelamatan Bank Century. Seakan ada pintu tebal yang tidak mampu ditembus sehingga semuanya tampak begitu gelap.
Pengakuan yang disampaikan Antasari dalam program “Metro Realitas” (Kamis, 09 Agustus 2012), menguak lagi adanya bau busuk dari penyelamatan Bank Century.Pengakuan ini bahkan luar biasa karena ternyata langkah penyelamatan itu dibahas dalam rapat di ruang kerja Presiden.
Sebagai Ketua KPK, Antasari ikut dalam rapat yang dipimpin oleh Presiden SBY. Rapat itu sendiri, menurut Antasari, membahas tentang krisis global yang tengah terjadi pada tahun 2008 dan Presiden mengingatkan agar pengalaman krisis 1998 jangan sampai terulang kembali di Indonesia.
Hadir dalam rapat di ruang kerja presiden itu antara lain: Presiden SBY sendiri sebagai Pemimpin Rapat, Ketua BPK Anwar Nasution, Jaksa Agung Hendarman Supandji, Kapolri Jenderal Bambang Hendarso Danuri, Ketua KPK Antasari, Kepala BPKP Condro Irmantoro. Sementara dari jajaran kabinet hadir Menko Polhukam Widodo AS, Pelaksana Tugas Menko Perekonomian Sri Mulyani Indrawati, Menteri Sekretaris Negara Hatta Rajasa. Sementara duduk di deretan belakang Juru Bicara Andi Mallarangeng dan Denny Indrayana.
Rapat itu sendiri tidak pernah diungkap di publik. Padahal salah satu yang dibahas dalam rapat tersebut adalah berkaitan dengan Bank Century. Artinya skenario langkah penyelamatan Bank Century yang akhirnya menjadi skandal dugaan mega korupsi itu diketahui oleh Presiden SBY, dan bahkan Presiden SBY sendiri memberikan arahan untuk penyelesaiannya.
Pengakuan Antasari ini tentunya bisa menjadi pintu masuk bagi lembaga hukum untuk mengungkap kasus Bank Century. Semua yang ikut dalam rapat tersebut harus diperiksa dan dimintai keterangannya. Kalau para peserta rapat mencoba menutup-nutupi berarti melakukan cover up.
Apabila fakta seperti ini terjadi di Amerika Serikat (AS), maka pihak Kejaksaan AS sudah pasti akan menunjuk Jaksa Independen yang mempunyai kewenangan untuk memeriksa siapa pun dan memintai keterangan semua pihak yang dianggap mengetahui kejadian tersebut.
Bahkan pihak DPR AS pasti langsung bergerak untuk melakukan dengar pendapat. Semua orang yang diundang akan dimintai keterangan di bawah sumpah. Persis seperti ketika kasus Bank Century diselidiki oleh Panitia Khusus DPR.
Semua tentunya kembali kepada pihak DPR RI dan juga lembaga penegak hukum. Seberapa jauh mereka ingin mencari kebenaran dan menegakkan keadilan. Kasus skandal dugaan mega korupsi Bank Century ini merupakan persekongkolan kejahatan yang luar biasa apabila sampai dibahas secara khusus di dalam Istana, namun sengaja tidak pernah diungkapkan kepada publik.
Keterangan Antasari tersebut di atas tidak bisa dianggap angin lalu, karena dalam hal ini ia adalah saksi pelaku. Ia merupakan salah seorang yang ikut rapat dan sangat mengetahui materi apa saja yang sedang dibahas. Ini merupakan kasus yang benar-benar menarik untuk diikuti. [KbrNet/Metro Realitas]
SBY Berbohong!!
Pernyataan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) yang mengatakan bahwa dirinya tidak pernah dimintai arahan dan keputusan terkait kebijakan pemberian dana talangan (bailout) kepada Bank Century senilai Rp6,7 triliun, adalah nyata-nyata sebuah kebohongan besar. Padahal, Sri Mulyani (Ketua Komite Stabilitas Sistem Keuangan/KSSK kala itu) telah memperingati SBY sebanyak tiga kali.
Dengan pernyataan yang diutarakan pada 4 Maret 2010 silam, Presiden Yudhoyono seolah melempar tanggung jawab kesalahannya kepada anak buahnya yang kini menjabat Direktur Pelaksana Bank Dunia itu.
Berdasarkan dokumen berupa tiga surat yang dilayangkan Sri Mulyani Indrawati saat masih menjabat Ketua KSSK, mantan Menteri Keuangan Kabinet Indonesia Bersatu II itu sudah memperingatkan Presiden Yudhoyono yang menyebutkan bahwa kebijakan bailout Bank Century itu menyalahi aturan.
Anehnya, dalam pidato tanggal 4 Maret 2010, atau sehari sesudah pengambilan keputusan dalam Rapat Paripurna DPR RI tentang kasus bailout Bank Century, Presiden SBY menyatakan bahwa dirinya tengah di luar negeri untuk menghadiri KTT G20 di Amerika Serikat. “Sekali lagi, disaat pengambilan keputusan itu, saya sedang berada di luar negeri. Saya memang tidak dimintai keputusan dan arahan. Saya juga tidak memberikan instruksi atas pengambilan kebijakan tentang ihwal itu, antara lain karena pengambilan keputusan KSSK berdasarkan Perpu No 4/2008 memang tidak memerlukan keterlibatan presiden,” tandas SBY, kala itu.
Berawal dari surat Bank Indonesia kepada Menteri Keuangan selaku ketua KSSK Sri Mulyani, yang diparaf oleh Gubernur BI (kala itu) Boediono tertanggal 20 November 2008, menyatakan perkembangan terakhir dari Bank Century bahwa CAR-nya minus 3,53 persen (-3,53%). Dengan begitu bank tersebut tak layak menerima dana talangan, dan Bank Century dinyatakan sebagai bank gagal berdampak sistemik.
Mendapat penjelasan dari BI, selanjutnya Sri Mulyani mengirim surat kepada Presiden SBY tanggal 25 November 2008 dengan nomor surat S-01/KSSK/.01/2008. Surat tersebut merupakan surat peringatan pertama kepada SBY.
Surat yang ditembuskan kepada Menteri Sekretaris Negara, Menteri Negara BUMN, Sekjen Departemen Keuangan dan Sekretaris KSSK itu kembali meneguhkan bahwa Bank Century adalah bank gagal dan ditengarai berdampak sistemik oleh BI dan selanjutnya ditangani oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) sesuai ketentuan UU 24 Tahun 2008 tentang LPS.
Dalam surat peringatan pertama itu, juga dilampirkan notulen rapat KSSK tanggal 21 November 2008, notulensi rapat tertutup KSSK pada tanggal yang sama yang dihadiri oleh Boediono dan Sri Mulyani selaku Menteri Keuangan. Juga dilampirkan keputusan KSSK No 04/KSSK.03/2008 tentang penetapan PT Bank Century sebagai bank gagal yang berdampak sistemik serta keputusan penyerahan Bank Century ke LPS.
Surat peringatan kedua dari Sri Mulyani kepada SBY dikirim tanggal 4 Februari 2009 dengan nomor surat SR-02/KSSK.01/II/2009. Bahkan dalam surat peringatan kedua ini yang ditembuskan kepada Menteri Sekretaris Negara, Ketua Dewan Komisioner LPS dan Sekretaris KSSK, Sri Mulyani mencantumkan CAR (Rasio Kewajiban Penyediaan Modal Minimum) Bank Century (Negatif 3,53%) secara jelas.
Dan juga, tak biasanya, surat resmi itu menggunakan kalimat pembuka yang tak biasa sebagaimana surat resmi yang ada dan tetap merujuk pada surat pertama.“Sebagaimana Bapak Presiden maklum, dalam surat tersebut (S-01/KSSK.01/2008), KSSK melaporkan….” demikian isi kalimat pembuka dalam surat tersebut.Redaksional kalimat pembuka surat Menkeu Sri Mulyani itu mengindikasikan bahwa Presiden SBY mengetahui dan mengikuti langkah demi langkah dari sejak awal dalam proses pengambilan keputusan terkait skenario penyelamatan Bank Century yang berakhir menjadi skandal dugaan mega korupsi.
Lantaran tak ada tanggapan dari Presiden SBY, Sri Mulyani kembali mengirim surat kepada SBY setelah SBY terpilih menjadi presiden bersama Boediono, tepatnya tanggal 29 Agustus 2009. Nomor surat itu adalah SR-36/MK.01/2009.
Dalam surat ketiga itu, Sri Mulyani selaku Menteri Keuangan kembali merujuk kepada surat pertama dan kedua dengan kalimat pembuka yang tak lazim yang juga ditembuskan kepada Menteri Sekretaris Negara, Gubernur Bank Indonesia, Ketua Dewan Komisioner LPS dan Sekretaris Jenderal Departemen Keuangan. [Dok/KabarNet]
Pengakuan mengejutkan yang diungkapkan dari balik jeruji penjara oleh mantan Ketua KPK Antasari Azhar ini sudah seharusnya ditindak-lanjuti oleh KPK, DPR dan semua pihak yang berwenang menyelidiki kasus skandal mega korupsi Bank Century. Pengakuan Antasari tersebut harus menjadi pintu masuk baru untuk mengungkap kasus ini.
Apabila keterangan Antasari dan kronologis surat Menkeu Sri Mulyani tersebut terbukti benar adanya, maka hal itu secara otomoatis menjadi bukti bahwa Presiden SBY telah melakukan kebohongan publik terkait keterlibatannya dalam mega skandal maling uang rakyat dalam kasus Bank Century. Berdasarkan bukti-bukti itu (kalau ternyata benar), maka tanpa menunggu selesainya proses hukum Bank Century, DPR sebetulnya sudah bisa mengambil langkah politik berupa ‘Hak Interpelasi’, ‘Hak Angket’, dan ‘Hak Menyatakan Pendapat’ yang lazimnya berujung pada sidang paripurna DPR/MPR untuk tindakan pemakzulan presiden. [KbrNet/adl]
0 komentar:
Posting Komentar