Today :

Not found what you looking for?:

Diposting oleh PUTRA BETAWI

Published on Minggu, 13 Desember 2009

Revisi UU Zakat Tinggal Digodok DPR

Sambil menunggu digodok, UU Zakat sedang disosialisasikan, demikian ujar Dirjen Bimas Islam Nasaruddin Umar

Hidayatullah.com--Penyempurnaan Undang-Undang No. 38 Tahun 1999 tentang pengelolaan zakat telah selesai. Kini, menurut Dirjen Bimas Islam Depag, Prof. Nasaruddin Umar, tinggal menunggu digodok DPR.

“Penyempurnaan UU zakat telah selesai dan tinggal menunggu digodok DPR,” ungkapnya kepada www.hidayatullah.com, Jumat (11/12).

Langkah itu dilakukan menyusul belum ter-cover-nya kewajiban ganda pembayar zakat (muzakki). Selama ini, muzakki harus membayar zakat dan pajak sekaligus.

Dia menjelaskan, dengan adanya penyempurnaan UU tersebut, nantinya akan ada mekanisme khusus bagi muzakki.

“Paling tidak, setelah bayar zakat, tidak dikenakan atau dikurangi pajak,” ujarnya.

Selain itu, UU yang ada selama ini belum bisa mengidentifikasi pengelolaan zakat secara massif. Banyak lembaga pengumpul zakat yang belum teridentifikasi dan terkoordinasi dengan baik.

Jika UU itu telah disahkan, lembaga tersebut setidaknya menjadi Unit Pengelola Zakat (UPZ) yang berkoordinasi dengan BAZNAZ.

Dia mengatakan, adanya lembaga amil zakat (LAZ) telah mengedukasi masyarakat sadar zakat.

Di samping itu, titik tekan dari UU tersebut nantinya memberikan payung hukum yang jelas dan kuat bagi lembaga zakat. Dan, setidaknya menjadi kekuatan untuk mem-pressure atau menekan para wajib zakat yang enggan membayar zakat.

Sambil menunggu digodok, menurutnya, kini UU zakat tersebut sedang disosialisasikan.

“Insya Allah hasilnya positif dan masyarakat akan menerima,” pungkasnya.

Sebagaimana diketahui, dalam revisi UU Zakat itu diharapkan dapat memberikan hukuman pada para muzaki atau wajib zakat yang nakal. [ans/www.hidayatullah.com]

0 komentar:

Posting Komentar