Penahanan ini merupakan lanjutan dari kasus tunjangan anggota DPRD yang terjadi pada anggaran tahun 2002. Dari kasus ini, semua anggota DPRD menjadi tersangka dan negara dirugikan sekitar Rp 6,8 milyar. Bahkan, mantan ketua DPRD, Mohamad Sahid telah lebih dulu divonis 4 tahun penjara oleh Kejari pada bulan April lalu.
Sebelumnya, dari seluruh anggota DPRD yang menjadi tersangka, sebagiannya diberikan waktu oleh kejaksaan untuk mengembalikan uang yang masuk dalam kategori korupsi tersebut. Bahkan, kejaksaan memberikan kebijakan 80 persen uang harus dikembalikan.
Kepala Kejari Bogor, Andi Muhammad Taufik menyatakan, “Mereka (yang ditahan, red) tidak kooperatif mengembalikan dana APBD yang dikorupsi. Kebijakan kami 80 persen. Dari semua tersangka sudah mengembalikan lunas hanya tiga orang dan sisanya kurang dari 80 persen. Bahkan, ada yang sama sekali belum mengembalikan.”
Sebelum melakukan penahanan, Kejari memeriksa para tersangka sejak pagi hingga sore hari yang tepat pada hari anti korupsi sedunia. Setelah dinyatakan cukup bukti, Kejari pun melakukan penahanan.
Hanya satu orang tersangka, menurut Kepala Kejari, yang belum dilakukan pemeriksaan dan penahanan. Yakni, Achmat Ru’yat. Hal ini karena mantan anggota DPRD dari PKS ini saat ini menjabat wakil wali kota Bogor. Dan pemeriksaan terhadap Ru’yat menunggu izin dari Gubernur Jabar dan Presiden. Mnh/berbagai sumber
foto: kotabogor.go.id
0 komentar:
Posting Komentar