HRW menilai pemerintah Thailand tidak serius menangani kasus itu karena belum ada pelaku yang ditangkap dan diadili. "PM Thailand harus menunjukkan keseriusannya untuk menangkap dan mengadili aparat keamanan yang terlibat dalam kasus pelanggaran HAM terhadap komunitas Muslim di selatan," tukas HRW yang berbasis di New York.
HRW menyatakan insiden serangan dan pembantaian di Masjid Al-Furqon, provinsi Narathiwat yang terjadi bulan Juni kemarin, merupakan pelanggaran HAM serius. Dalam peristiwa itu, 10 muslim dari etnis Malaysia tewas dan 12 orang lainnya luka-luka.
Polisi yang menyelidiki insiden berdarah itu menemukan bukti keterlibatan pasukan paramiliter dan tentara-tentara Thailand yang melatih mereka. Anehnya, baru dua bulan setelah kejadian, polisi mengeluarkan surat penangkapan dan otoritas hukum Thailand tidak menindaklanjutinya dengan proses hukum terhadap para pelakunya.
"Kegagalan untuk menangkap dan mengadili mereka yang bertanggung jawab atas pembantaian di Masjid Al-Furqon menunjukkan bahwa Abhisit telah mengingkari janjinya sendiri untuk menegakkan keadilan. Komunitas Muslim curiga bahwa kelompok bersenjata itu memang tidak tersentuh hukum," kata Elaine Pearson, deputi direktur HRW Asia.
HRW menyatakan, pemerintah Thailand sudah mengabaikan makin meluasnya kekerasan terhadap komunitas Muslim yang dilakukan pasukan militernya di provinsi-provinsi selatan yang didominasi warga Muslim. " Dibawah pemerintahan Abhisit, tidak ada kemajuan dalam penyelesaian kasus-kasus pelanggaran HAM terhadap komunitas Muslim. Para pelakunya dari pihak pemerintah, diberi imunitas hukum," tukas Pearson.
Insiden kekerasan antara aparat Thailand dan penduduk Muslim di tiga provinsi selatan Thailand, Pattani, Yala dan Narathiwat yang kerap terjadi sejak tahun 2004, sudah menelan korban jiwa sebanyak 3.900 orang. Apalagi setelah pemerintah Thailand menerapkan Dekrit Situasi Darurat Pemerintahan Administrasi di wilayah itu pada tahun 2005, yang memberikan pasukan militer Thailand wewenang yang luas dan menjadi payung imunitas hukum bagi para pelaku tindakan kriminal dan pelanggaran HAM di negeri itu. (ln/iol)
0 komentar:
Posting Komentar