TEMPO.CO, Jakarta - RD, 16 tahun, pelajar laki-laki yang ditetapkan sebagai tersangka dalam video hot berciuman pelajar sebuah sekolah menengah atas di Kecamatan Rajeg, Kabupaten Tangerang, ternyata sengaja menyebarkan rekaman video tersebut untuk sekadar memamerkan kepada teman-temannya. ”Motifnya hanya untuk bangga-banggaan,” ujar Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polres Kota Tangerang, Komisaris Shinto Silitongga, Jumat 6 Januari 2012.
Shinto mengatakan RD dan NA, 16 tahun, saling mengenal dan berstatus pacaran. Keduanya yang berada dalam satu sekolah menjalin hubungan yang dekat selama beberapa bulan. Menurut pengakuan keduanya, kata Shinto, adegan ciuman tersebut dilakukan di ruang kelas dan dilakukan tanpa unsur paksaan. ”Sama sekali tidak ada unsur paksaan, dilakukan atas suka sama suka,” katanya.
Adegan ciuman berdurasi sekitar enam menit itu direkam dan oleh RD ditunjukkan kepada teman-teman lelaki lainnya. Keduanya tidak mengira jika kemajuan teknologi dengan cepat menyebarkan rekaman video adegan ciuman mesra itu dan menimbulkan masalah. ”Teknologi yang disalahgunakan akhirnya berdampak negatif seperti ini,” kata Shinto.
Dalam kasus ini, kata Shinto, polisi menggunakan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. ”Karena pelaku dan korban masih di bawah umur,” katanya.
Diposting oleh
PUTRA BETAWI
Published on Sabtu, 07 Januari 2012
Ini Motif Pelajar Tangerang Sebarkan Video Hot
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar