Today :

Not found what you looking for?:

Diposting oleh PUTRA BETAWI

Published on Minggu, 22 Januari 2012

Menteri Agama Sesalkan Kebijakan Menteri Miras


Tangerang – KabarNet: Hujan kecaman yang bertubi-tubi menimpa Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi terkait langkah kontroversialnya mengevaluasi Perda-Perda Miras tak hanya datang dari berbagai ormas Islam. Langkah Mendagri yang tidak populer tersebut kini bahkan disesalkan oleh rekannya sesama menteri dalam Kabinet Indonesia Bersatu Jilid II, yatu Menteri Agama Suryadharma Ali. Menyikapi langkah Mendagri tersebut, Suryadharma Ali yang juga Ketua Umum DPP PPP mengaku sangat menyesalkan adanya surat edaran Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi tentang pencabutan Perda Larangan Miras di sejumlah daerah. Suryadharma mensinyalir adanya kepentingan pengusaha di balik langkah evaluasi yang dipastikan akan mengarah ke pencabutan Perda Larangan Miras tersebut.

“PPP sangat tegas menolak miras, sehingga benar-benar terkejut dengan pencabutan tersebut. Dugaan (kami, red.) ada kepentingan, bisa diartikan seperti itu,” tandas Suryadharma, saat dimintai keterangan oleh sejumlah wartawan yang hadir dalam acara jalan sehat, di Tangerang, Minggu (15/1/2012).

Lebih lanjut lagi, Menteri Agama menduga kuat ada kepentingan dari pihak pengusaha miras di balik kebijakan kontroversial tersebut. Dugaan itu menjadi sangat mungkin kebenarannya lantaran dengan adanya perda, maka distribusi miras praktis menurun secara signifikan. “Isu ini tentu sulit dibantah bahwa ada indikasi kuat pesanan dari pengusaha miras,” tuturnya yakin.

Oleh sebab itu, Menteri Agama Suryadharma Ali mendukung gerakan perlawanan dari pelbagai elemen masyarakat yang menentang setiap langkah yang pada akhirnya akan mengarah ke pencabutan Perda Larangan Miras. Bahkan secara berterang Menteri Agama menyatakan dirinya berharap perjuangan masyarakat, para tokoh agama, bahkan pemda dan DPRD, akan terus berlanjut.

Namun begitu, Menteri Agama tetap menghimbau bahwa upaya penolakan apapun, termasuk rencana aksi unjuk rasa, agar dilakukan dengan tidak melanggar peraturan yang berlaku. “Menyampaikan apirasi apapun sah-sah saja, tapi tetap dengan damai dan tertib,” cetusnya menambahkan.

Sampai dengan diturunkannya berita ini, polemik seputar Surat Edaran Mendagri No. 188.34/4561/SJ, tertanggal 16 November 2011, masih terus marak dan mengundang kecaman dari berbagai kalangan. Di antara perda yang dicabut dengan surat edaran tersebut, adalah Perda Nomor 11 tahun 2010 untuk Kota Bandung, kemudian Perda No 7 Tahun 2005 untuk Kota Tangerang, dan Perda Nomor 15 tahun 2006 untuk Kabupaten Indramayu.

0 komentar:

Posting Komentar