Liputan6.com, Surabaya: Ditolak mengikuti Ujian Nasional, seorang siswi Sekolah Menengah Kejuruan Negeri 8 Surabaya mengadu ke anggota DPRD Kota Surabaya, Jawa Timur, Selasa (21/4) siang. Meskipun tengah hamil tujuh bulan, sang siswi tetap berniat menyelesaikan sekolah untuk melanjutkan ke jenjang lebih tinggi sekaligus membesarkan anak yang dikandung.
Pihak sekolah beralasan tidak memberbolehkan seorang siswi yang tengah hamil tujuh bulan karena telah melanggar peraturan internal sekolah. Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Surabaya menilai pihak sekolah telah menabrak undang-undang negara. LPA mensinyalir kasus ini banyak terjadi hanya saja sedikit pihak yang mau melaporkan tindakan pihak sekolah.
Sementara Baktiono, Wakil Ketua Komisi D DPRD Kota Surabaya mengaku kecewa oleh aturan dan norma yang dibuat pihak sekolahan yang dianggap tebang pilih. Menurut dia, banyak pelajar yang melakukan tindak kriminal namun tidak mendapat sanksi tegas dari sekolah.(JUM/Tim Liputan 6 SCTV)
0 komentar:
Posting Komentar