Jakarta – KabarNet: Mantan Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas), Rudi Rubiandini, mengaku bahwa mantan Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM, Waryono Karno yang menyuruhnya menghubungi Direktur Utama Pertamina Karen Agustiawan untuk meminta uang urunan suap yang hendak disetorkan ke Komisi VII DPR.
Melalui kuasa hukumnya, Rusdi Abu Bakar, Rudi Rubiandini mengaku perannya hanya menuruti perintah Waryono.
“Pak Rudi diminta tolong hubungi Ibu Karen. Jadi Pak Rudi itu hanya menelepon atas permintaan menyampaikan pesannya Pak Waryono Karno. Bukan meminta uang ke Pertamina. Jangan sampai salah,” ujar Rusdi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa 28 Januari 2014.
Permintaan Waryono itu, menurut Rusdi, dikarenakan penolakan kliennya untuk memenuhi permintaan THR DPR berikutnya. Rudi menolak karena sebelumnya sudah menyetor uang ‘pembuka’ sebesar US$150 ribu.
“Pak Rudi bilang kan dulu sudah… untuk pembukaan. Buka gendang istilahnya,… buka FPJP. Yang penutup jangan kita lagi dong. Kasarnya begitulah.”
“Waryono tanya, siapa dong. Pertamina misalnya siapa. Tolong dong you hubungi Pertamina,” lanjut Rusdi Abu Bakar.
Atas permintaan Waryono, Rudi Rubiandini kemudian mencoba menghubungi Karen untuk menyampaikan pesan tersebut, namun Karen menolak.
Rudi Rubiandini mengungkapkan, saat itu Waryono berdalih uang setoran itu akan dipergunakan ESDM saat rapat bersama Komisi VII DPR.
“Waktu itu Pak Waryono bilang kan ada rapat dengan Komisi VII. Itu saja, untuk buka rapat. Istilahnya buka kendang dalam pembicaraan itu. Kan ada taping (sadapan) telepon,” papar Rusdi.
Kejadian itu, diakui Rusdi, dialami kliennya pada Juni 2013, menjelang pembahasan APBNP 2013. Namun, ia tidak tahu apakah ada keterkaitan antara uang tersebut dengan pengesahan anggaran.
“Nanti kita lihat di dalam ini kan akan di-elaborate semua. Waktu Pak Waryono jadi saksi itu kita tanyakan semua,” pungkasnya. [KbrNet/Vivanews/adl]
0 komentar:
Posting Komentar