Jakarta – KabarNet: Direktur Utama PT Pertamina Galaila Karen Kardinah Agustiawan mengaku pernah dimintai urunan dana yang diduga untuk menyuap sejumlah anggota Komisi VII DPR.
Permintaan itu terekam dalam pembicaraan telepon antara Karen dengan Rudi Rubiandini, ketika Rudi masih menjabat sebagai Kepala SKK Migas, dan kini rekaman tersebut menjadi alat bukti di persidangan tipikor kasus suap SKK Migas.
“Pak Rudi bilang bahwa Ibu Karen… ini SKK (Migas) sebagai pembuka,… itu dari Pertamina sebagai penutup,” kata pengacara Karen, Rudy Alfonso di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (27/1/2014).
Namun, menurut dia, Karen menolak permintaan Rudi Rubiandini terkait urunan uang suap tersebut. Dalam pembicaraan telepon terungkap bahwa Rudi Rubiandini yang meminta kepada Karen untuk urunan.
Dana itu disebut diminta untuk disetorkan kepada Waryono Karno, yang ketika itu masih menjabat sebagai Sekjen Kementerian ESDM. “Mintanya supaya disetorkan melalui Pak Sekjen. Jadi Pak Rudi ke sekjen, maka diminta juga Ibu (Karen) setor juga ke sekjen,” ujar Rudy Alfonso.
Namun, Rudy Alfonso mengatakan, Karen menolak permintaan urunan uang suap tersebut. Dalam pembicaraan telepon terungkap bahwa Karen akan dilaporkan ke menteri. Namun tidak diungkapkan siapa menteri tersebut.
Pada surat dakwaan Rudi Rubiandini, disebut adanya aliran dana ke Sekjen Kementerian ESDM, Waryono Karno senilai 150 ribu dolar AS. Selain itu, disebut juga adanya aliran dana 200 ribu AS ke Komisi VII DPR.
KPK sudah menetapkan Waryono sebagai tersangka dalam kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji terkait kegiatan di Kementerian ESDM. Kasus ini merupakan pengembangan dari kasus dugaan korupsi terkait kegiatan di lingkungan SKK Migas yang menjerat Rudi Rubiandini.
Dalam proses penggeledahan beberapa waktu lalu, penyidik KPK menemukan uang senilai 200 ribu dolar AS di ruang kerja Waryono Karno. [KbrNet/ROL/adl]
0 komentar:
Posting Komentar