Jakarta – KabarNet: Direktur Operasi PT Mapna Indonesia, M Bahalwan mengaku diperas oleh oknum jaksa penyidik Kejaksaan Agung sebesar Rp10 miliar sebelum ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi proyek gas turbin Belawan tahun 2012.
Tersangka mengaku difitnah dan mengaku diperas oleh oknum penyidik Rp10 miliar. Oknum jaksa yang diduga pemeras itu berinisial JIB.
Bahalwan menyatakan bahwa dirinya diminta JIB menyiapkan uang Rp10 miliar sebelum ditahan penyidik pada Senin, 27 Januari 2014. Menurutnya, oknum jaksa itu memintanya mentransfer uang Rp10 miliar ke nomor rekening atas nama orang lain. “Saya ada nomor rekeningnya, Bank Mandiri. Rekeningnya kalau tidak salah atas nama Janto De Armando,” kata Bahalwan sebelum digiring penyidik ke tahanan Kejaksaan Agung, seperti dikutipvivanews, Selasa 28 Januari 2014.
M Bahalwan, mengakui tuduhan terhadapnya sebagai aktor utama dugaan korupsi pelaksanaan pekerjaan Life Time Extention (LTE) Gas Turbine (GT) 2.1 dan 2.2 pembangkit listrik tenaga gas uap (PLTGU) Blok 2 Belawan tahun 2012, adalah fitnah. “Saya tidak bersalah, saya hanya dituduh” ujarnya saat akan dibawa ke rutan Salemba cabang Kejagung.
Dia juga merasa ditipu oleh penyidik kejagung. Menurutnya, jika menyerahkan uang sebesar Rp10 miliar kepada penyidik Kejagung, ia tidak ditahan. “Saya sudah mentransfer uang Rp10 miliar kepada penyidik untuk dilakukan penangguhan penahanan, tapi hasilnya nihil,” ujarnya sambil berteriak di dalam mobil tahanan, Selasa 27 Januari 2014.
Bahalwan menambahkan, pada saat lelang pengerjaan gas turbin dan pembangkit gas tenaga uap, dia diminta untuk bekerja sama untuk melakukan penggelapan uang, namun ia menolak.
Dari penolakan itu, dia merasa difitnah dan dan dituduh sebagai aktor utama penggelapan dana yang merugikan negara sebesar Rp25 miliar lebih. “Saya tidak bersalah dan saya hanya dituduh,” ujarnya saat akan dibawa ke Rutan Salemba cabang Kejagung.
Kuasa hukum Bahalwan, yang tak lain adalah mantan pimpinan KPK Chandra M Hamzah juga mengungkapkan dalam kasus ini kliennya sempat diperas seseorang. Tak lain permintaan uang dengan imbalan dibebaskan dari jerat hukum. “Ada permintaan uang lewat SMS,” kata Chandra saat dikonfirmasi, Selasa 28 Januari 2014.
Chandra menjelaskan, SMS itu dikirimkan seseorang kepada kliennya. Kliennya masih menyimpan bukti SMS itu. “Diminta transfer ke rekening, semuanya jelas,” imbuh Chandra.
Sementara itu, Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Bambang Widjojanto menyarankan, agar Bahalwan melalui kuasa hukumnya, Chandra M Hamzah untuk melaporkan oknum jaksa yang memeras itu kepada KPK untuk ditindaklanjuti. “Laporkan saja ke KPK, nanti kami periksa,” kata Bambang saat ditemui usai mengisi diskusi Public Lecture Partnership dengan tema Parpol, Dana Kampanye, dan Korupsi di sebuah restoran Jakarta Selatan, Selasa 28 Januari 2014. Sebelumnya Chandra mengaku memiliki bukti pemerasan oknum jaksa kepada kliennya.
Menurut Bambang, terkait dengan kasus suap dan korupsi di Kejaksaan Agung, KPK memiliki kerjasama dalam mengawal penanganan kasus korupsi. Bahkan, KPK juga berwenang untuk menangani oknum jaksa nakal yang terlibat kasus korupsi. “Makanya laporkan saja, kami punya mekanisme koordinasi supervisi,” ujarnya.
Bambang menambahkan, bila dugaan penyuapan itu telah dilaporkan, maka KPK akan segera menindaklanjuti laporan itu dan memprosesnya secara hukum. Sementara itu, terkait kasus Bahalwan sebagai tersangka yang kini ditangani Kejaksaan Agung, KPK lanjut Bambang, akan berkoordinasi dengan Kejagung. “Nanti dari hasil pemeriksaan itu ditentukan mana opsi-opsi yang terbaik,” imbuhnya.
Terkait kasus ini, Jaksa Agung Republik Indonesia Basrief Arief sempat kaget ketika mendengar informasi Jaksa melakukan pemerasan terhadap tersangka M Bahalwan. “Ah, tidak benar,” kata Basrief dengan wajah tampak kaget mendengar pertanyaan awak media di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Selasa 27 Januari 2014.
Ia membantah pernyataan Bahalwan terkait pemerasan yang dilakukan oleh oknum Jaksa berinisial JIB tersebut. “Begini aja, minta datanya siapa orangnya, kapan (pemerasan) itu,” ucapnya sebelum meninggalkan Kejagung.
Basrief menambahkan, kalau data dan informasinya jelas, ia akan melakukan pemeriksaan. Jika terbukti benar apa yang disampaikan oleh Bahalwan, ia berjanji akan mengambil tindakan pada oknum jaksa tersebut. “Jangan inisial, jadi datanya harus jelas. Kalau jelas, kita akan periksa,” katanya tegas.
Bahalwan telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Tim Penyidik Jampidsus dan langsung ditahan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: Print-03/F.2/Fd.1/01/2014. Dia ditahan setelah menjalani pemeriksaan atas dugaan kasus korupsi pelaksanaan pekerjaan Life Time Extention (LTE) Gas Turbine (GT) 2.1 dan 2.2 pembangkit listrik tenaga gas uap (PLTGU) Blok 2 Belawan tahun 2012. Ia ditahan di rumah tahanan Salemba, Cabang Kejaksaan Agung yang terletak dalam komplek Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan. Atas kasus tersebut negara dirugikan senilai Rp25 miliar. [KbrNet/Viva/DTC]
0 komentar:
Posting Komentar