Jakarta – KabarNet: Direktur Utama PT Pertamina, Galaila Karen Kardinah Agustiawan atau Karen Agustiawan, mengaku sering mendapat ancaman akan dipecat bila menolak memenuhi permintaan gratifikasi, termasuk permintaan dana oleh Komisi VII DPR RI.
Hal itu disampaikan kuasa hukumnya, Rudi Alfonso, disela-sela waktu ketika mendampingi Karen yang sedang diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait penyidikan kasus perkara suap di lingkungan SKK Migas.
“Ibu (Karen) ini kan sudah sering diancam akan dipecat. Tapi dia tidak pernah melayani permintaan (THR, red.) itu,” ujar Rudi Alfonso di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta (Senin, 27/1/2014).
Karen pernah diberitakan diduga memberi Tunjangan Hari Raya (THR) kepada para anggota Komisi VII DPR RI. Meski sebenarnya, mantan Kepala SKK Migas, Rudi Rubiandini, sudah menegaskan bahwa Karen sudah menolak permintaan tersebut.
“Pihak Pertamina (Karen) tidak bisa memenuhi permintaan Kementerian ESDM yang diistilahkan dengan ‘tutup kendang’ dalam acara Rapat Koordinasi Kementrian ESDM dengan Komisi VII DPR tentang APBN-P 2013,” ujar Mantan Ketua SKK Migas, Rudi Rubiandini seperti yang tercantum dalam Berita Acara Pemeriksaan-nya beberapa waktu lalu.
Karen Agustiawan, membantah turut terlibat dalam pemberian Tunjangan Hari Raya kepada Komisi VII DPR. Hal tersebut disampaikannya melalui kuasa hukumnya Rudi Alfonso.
“Itu tidak benar sama sekali. Saya jamin tidak ada pemberian dari Pertamina ke DPR itu,” ujar Rudi saat menemani Karen di gedung KPK (Senin 27/1).
Ia pun menekankan bahwa kliennya tersebut tidak pernah menuruti permintaan Kementerian ESDM. “Dia tidak pernah melayani permintaan itu,” tegasnya.
Dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) mantan Kepala SKK Migas, Rudi Rubiandini mengungkapkan, pihak Pertamina tidak mampu memenuhi permintaan Kementrian ESDM untuk keperluan rapat dengan Komisi VII DPR. Kendati demikian, Rudi tidak menjelaskan alasan kenapa Pertamina tidak dapat memenuhi permintaan tersebut.
Rudi hanya menyatakan bahwa Pertamina tidak bisa, dan dirinya memutuskan untuk menggunakan uang sebesar 30.000 dolar AS yang pernah diberikan oleh Deputi Pengendalian SKK Migas Gerhard Rumeser.
Hari Senin 27/1/2014 ini, untuk ketiga kalinya Karen memenuhi undangan pemeriksaan KPK untuk penyidikan perkara suap di lingkungan SKK Migas. Kali ini, dia selaku saksi untuk mantan Sekretaris Jenderal Kementerian Energi Sumber Daya Mineral, Waryono Karno, terkait penerimaan hadiah atau janji di lingkungan ESDM.[KbrNet/RMOL/adl]
0 komentar:
Posting Komentar