Jakarta – KabarNet: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah meminta Imigrasi mencekal (cegah dan tangkal) Ketua Komisi VII Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dari Fraksi Partai Demokrat Sutan Bhatoegana dan anggota DPR Komisi VII, Tri Yulianto. Pencekalan itu menyusul serangkaian penggeledahan yang dilakukan KPK, antara lain di kantor Sutan dan Tri di DPR, dan juga penggeledahan di rumah Sutan.
Pencekalan ini dilakukan untuk keperluan penyidikan kasus dugaan korupsi di lingkungan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) yang menjerat mantan Sekretaris Jenderal Kementrian ESDM, Waryono Karno.
“KPK telah mengirim surat permintaan cegah pada Imigrasi untuk beberapa orang, yaitu Sutan Bhatoegana, Tri Yulianto, Gerhard Rumeser, dan Sri Utami sejak hari ini,” ujar Juru Bicara KPK Johan Budi di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (13/2/2014) malam.
Adapun Gerhard merupakan mantan Deputi Pengendalian Dukungan Bisnis di SKK Migas, dan Sri Utami adalah Kepala Bidang Pemindahtanganan, Penghapusan, dan Pemanfaatan Barang Milik Negara di Pusat Pengelolaan Barang Milik Negara (PPBMN).
Johan menjelaskan, mereka dicekal terhitung sejak hari Kamis (13/2/2014) hingga enam bulan ke depan. Pencekalan ini, menurut Johan, agar mereka tidak sedang bepergian ke luar negeri ketika keterangannya dibutuhkan.
“Karena sewaktu-waktu dipanggil yang bersangkutan tidak sedang berada di luar negeri,” terang Johan.
Meski sudah dicekal, untuk sementara ini status Sutan dan Tri masih belum ditetapkan sebagai tersangka, melainkan baru diperiksa sebagai saksi untuk kasus dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Kementrian ESDM dan juga di SKK Migas.
Johan mengatakan, Sutan dan Tri akan diperiksa terkait tersangka baru kasus tersebut, yakni mantan Sekjen Kementrian ESDM, Waryono Karno. Namun, ia mengaku sementara ini belum tahu mengenai kaitan keduanya dengan Waryono. “Mengenai keterangan apa, saya belum dapat info. Semua keterangan, baik dari saksi atau tersangka tentu akan didalami,” ujarnya.
Sebelumnya, Sutan dan Tri pernah diperiksa sebagai saksi kasus dugaan suap di lingkungan SKK Migas. KPK juga telah menggeledah ruangan kerja keduanya di DPR RI. Nama Sutan terseret dalam pusaran kasus SKK Migas setelah beredar dokumen yang diduga berita acara pemeriksaan (BAP) mantan Kepala SKK Migas, Rudi Rubiandini.
Dalam BAP tersebut, Rudi mengatakan bahwa Sutan sempat meminta tunjangan hari raya (THR) kepadanya sekitar awal bulan puasa 2013 untuk anggota Komisi VII DPR. Rudi pun mengaku memberikan THR kepada Komisi VII DPR melalui Tri. Ihwal THR ke anggota DPR ini juga diakui Rudi saat bersaksi dalam persidangan beberapa waktu lalu. [KbrNet/Kompas/adl]
0 komentar:
Posting Komentar