FATWA FPI
KEPADA KAUM MUSLIMIN DAN MUSLIMAT
DENGAN INI FRONT PEMBELA ISLAM MEMFATWAKAN
HARAM BAGI PEMERINTAH
MEMUNGUT PAJAK DARI RAKYAT KECIL, MENAIKAN BBM, TARIF DASAR LISTRIK DAN TELEPON, MENGURANGI SUBSIDI PENDIDIKAN DAN KESEHATAN, MENYUSUTKAN DANA PELAYANAN MASYARAKAT
SELAMA KORUPSI TIDAK DIBERANTAS
Fatwa Al-Imam ‘Izzuddin ibnu ‘Abdissalam rhm untuk Sultan Qaths di Mesir :
“Sesungguhnya jika musuh masuk menyerang negeri Islam maka wajib atas ulama untuk memerangi mereka. Dan bolehlah bagi engkau sekalian para penguasa mengambil pungutan dari rakyat apa yang bias membantu jihadmu melawan musuh, dengan syarat tidak ada suatu apapun di kas Negara, dan engkau harus menjual terlebih dahulu segala emas perhiasan dan segala harta benda mahal milikmu, dan setiap tentara diberikan tidak lebih dari sekedar kebutuhan perangnya seperti kendaraan dan senjata, serta mereka disamakan dengan masyarakat biasa. Adapun mengambil pungutan dari harta milik umat dengan tetap membiarkan kelebihan dan kemewahan ditangan para penguasa dan tentara maka hukumnya tidak boleh”.
Fatwa Al-Imam an-Nawawi rhm untuk sultan Zhohir di Damaskus – Syiria :
“Aku tahu bahwa engkau wahai sultan, dulunya hanya seorang budak milik Amir Bandaqdar. Kala itu engkau tidak memiliki harta sedikit pun juga, kemudian Allah mengaruniakanmu berbagai kenikmatan dan menjadikanmu sebagai Raja. Dan kini di sisimu ada seribu budak laki-laki yang masing-masing mengenakan pakaian yang berhiaskan emas, dan dua ratus budak perempuan yang masing-masing mengenakan pakaian intan permata. Jika engkau menginfakkan itu semua, dan para budak laki-lakimu cukup berpakaian katun dan bulu, sedang budak perempuanmu cukup mengenakan pakaian tanpa berhias intan permata maka aku akan memfatwakan bagimu untuk memungut pajak dari harta rakyat” (Dikutip dari kitab Fiqih Zakat, karya Prof. DR. YUSUF Al-QORDHOWI, Juz II hal. 1080)
Di Negara Kapitalis, PAJAK tinggi walau cari uang MUDAH
Di Negara Sosialis, cari UANG sulit walau PAJAK rendah
Sedang di Negara kita, PAJAK tinggi dan cari UANG susah
Makanya, segera pakai sistem ekonomi ISLAM
Cari UANG mudah, PAJAK rendah, HIDUP tentram
Karena ISLAM memang RAHMAT bagi semesta alam
SUBSIDI BBM BUKAN BANTUAN PEMERINTAH TETAPI HAK RAKYAT
Jakarta, 23 Syawal 1422 H / 7 Januari 2002 M
(Fatwa FPI sejak 10 tahun silam)
Share this:
Diposting oleh
PUTRA BETAWI
Published on Selasa, 20 Maret 2012
Fatwa FPI Tentang Kenaikan BBM dan Pajak
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar