Today :

Not found what you looking for?:

Diposting oleh PUTRA BETAWI

Published on Selasa, 20 Maret 2012

PK Siap Jemput Paksa Mochtar Muhammad

VIVAnews - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyiapkan opsi jemput paksa hingga Daftar Pencarian Orang (DPO) kepada terpidana kasus korupsi APBD Kota Bekasi, Mochtar Muhammad.

"Masih kami tunggu sampai jam 17.00 WIB. Kalau nggak ada, kami akan lakukan jemput paksa. Kalau nggak ketemu juga, kami ajukan permintaan DPO ke Mabes Polri," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi SP, di kantor KPK, Jakarta, Selasa 20 Maret 2012.

Hingga saat ini KPK masih menunggu niat baik Mochtar untuk memenuhi panggilan KPK untuk dieksekusi terkait putusan Mahkamah Agung yang memutus Mochtar bersalah dan divonis enam tahun penjara.

"Kami masih menunggu itikad baik yang bersangkutan, sudah dua kali kesempatan. Kalau tidak juga datang, upaya paksa kami lakukan," ujar Johan.

Johan meyakini Mochtar masih berada di Jakarta dan sekitarnya. KPK belum menerima informasi lebih lanjut terkait kabar yang menyatakan Mochtar sudah kabur keluar negeri.

"Proses cegah putus ketika vonis bebas itu masih berlaku, tapi saya belum dapat info," tutur Johan. "Kalau ke luar negeri benar, ya kami kecolongan. Tapi kami belum dapat info dia di luar apa di dalam," tambahnya.

KPK telah menerima petikan dari putusan MA beberapa hari yang lalu. Petikan putusan MA itu sudah cukup jadi dasar Jaksa KPK untuk melakukan eksekusi atas Mochtar Muhammad yang divonis 6 tahun penjara dalam kasus korupsi suap. Selain vonis enam tahun penjara, Mochtar juga diharuskan membayar denda Rp300 juta dan uang pengganti Rp639 juta.

Sebelumnya, eksekusi sedianya dilakukan Kamis 15 Maret 2012. Namun, Mochtar menolak. Kuasa hukum Walikota Bekasi itu, Sirra Prayuna, bersikukuh belum menerima salinan putusan MA dari panitera pengadilan di mana perkara kliennya diputus.

0 komentar:

Posting Komentar