Today :

Not found what you looking for?:

Diposting oleh PUTRA BETAWI

Published on Sabtu, 31 Maret 2012

Harga BBM ’1 April’ Batal Naik, Tapi…

JAKARTA – Voting pengambilan keputusan dalam rapat paripurna DPR, Sabtu (31/3) dinihari, telah berakhir. Sebanyak 82 anggota dewan memilih opsi pertama, yakni harga BBM tidak mengalami kenaikan, sebagaimana tercantum di pasal 7 ayat 6 RUU APBN-P 2012.

Sementara, sebanyak 356 anggota dewan memilih opsi kedua, yakni setuju pasal 7 ayat 6 ditambah ayat 6a, yang berbunyi, dalam hal harga rata-rata minyak mentah Indonesia (Indonesian Crude oil Price/ICP) dalam kurun waktu berjalan mengalami kenaikan atau penurunan lebih dari 15 persen, dari ICP yang diasumsikan dalam APBN Perubahan Tahun Anggaran 2012, Pemerintah berwenang melakukan penyesuaian harga BBM bersubsidi dan kebijakan pendukungnya. Dengan catatan di pasal penjelasan, ini kenaikan dan penurunan yang terjadi adalah dalam kurun enam bulan.

Dengan hasil voting itu, Ketua DPR Marzuki Alie yang memimpin sidang lantas menyatakan, opsi kedua resmi menjadi keputusan paripurna. “Maka opsi kedua yang menjadi keputusan DPR. Apakah disetujui?” tanya Marzuki, yang disambut jawaban koor setuju.

Sebelumnya, saat masih berlangsung voting, seluruh anggota Fraksi Hanura dan Fraksi PDIP, walk out, meninggalkan ruang sidang. Untuk anggota Fraksi Gerindra, yang juga tegas memilih opsi pertama, tetap berada di ruang paripurna. Begitu pun seluruh anggota Fraksi PKS.

Seorang anggota dewan menginterupsi Marzuki, agar Marzuki menjelaskan maksud dari opsi kedua itu. Hanya saja, Marzuki tidak mau menjelaskan. Lantas, anggota dewan itu sendiri yang menjelaskan. ”Bahwa dengan ospi kedua, maka berarti bahwa dalam waktu dekat tidak ada kenaikan harga BBM. Ini penting, karena rakyat harus tahu di balik keputusan ini. Perlu juga diketahui, semangat yang pilih opsi dua adalah, tidak setuju kenaikan harga BBM, tapi memberikan diskresi kepada pemerintah, sesuai dengan ketentuan ini,” ujarnya.

Dengan diputuskannya opsi kedua ini, maka bisa dipastikan rencana pemerintah menaikkan harga BBM, yakni premium menjadi Rp6000 per liter, mulai 1 april 2012, gagal. Pasalnya, dalam 6 bulan ini kenaikan rata-rata ICP masih 10,94 persen dari ICP yang diasumsikan dalam APBN Perubahan Tahun Anggaran 2012 sebesar US$105 per barel.

Angka kenaikan itu belum memenuhi syarat sebagaimana tertuang di opsi kedua. Pemerintah belum punya kewenangan menaikkan harga BBM dalam kondisi sekarang ini. Saat proses akhir pengambilan keputusan, di ruang sidang, yakni di balkon, terjadi bentrok antara Pamdal DPR dengan mahasiswa berjaket kuning yang menyaksikan rapat paripurna.

Baku hantam sempat terjadi, karena Pamdal harus memaksa mahasiswa keluar dari ruangan. Baku hantam ini terjadi pasca pimpinan rapat mengesahkan pasal 7 ayat 6a RUU RAPBNP 2012 menjadi Undang-undang. Rapat sempat diskors namun dilanjutkan kembali tak lama kemudian.

Harga BBM Setiap Saat Bisa Naik
Fraksi-fraksi di DPR menolak penaikan harga BBM bersubsidi, kecuali Fraksi Partai Demokrat. Mereka sependapat menyetujui penerapan pasal 7 ayat 6 UU no 22 Tahun 2011 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara 2012.

Pasal 7 ayat (6) ini menyatakan, “Harga jual eceran BBM bersubsidi tidak mengalami kenaikan.” Namun demikian mereka mengusulkan perubahan pada pasal 7 ayat 6a yang mengatur pemerintah boleh menyesuaikan harga BBM dengan mengacu kepada perubahan harga minyak mentah Indonesia (Indonesia Crude Price/ICP).

Pasal 7 ayat 6a ini sangat krusial dan menjadi penentu penaikan harga BBM. Sebab, itu berarti pemerintah tetap boleh menaikkan harga BBM jika harga ICP mengalami perubahan sebesar angka yang ditentukan dalam undang-undang. Dalam hal angka perubahan ICP itulah, fraksi-fraksi memiliki pandangan masing-masing. Hal itu mengemuka dalam rapat paripurna di DPR, Jumat (30/3/2012). Berikut pandangan beberapa fraksi di DPR mengenai patokan harga ICP untuk menjadi dasar bagi pemerintah menaikkan harga eceran BBM:

Fraksi Partai Demokrat : ICP di atas 5%.

Fraksi Partai Golkar : ICP naik lebih dari 15% dalam kurun waktu berjalan 6 bulan terakhir.

Fraksi PDIP : Menolak adanya “pasal-pasal siluman”.

Fraksi PKS : Kenaikan rata-rata ICP mencapai 20% dan dihitung rata-rata untuk 90 hari atau 3 bulan.

Fraksi PPP : ICP naik lebih dari 10%.

Fraksi PAN : ICP naik 15%.

Sementara itu, fraksi Gerindra dan Hanura tidak menyampaikan besaran patokan ICP. Keduanya menolak opsi penaikan harga BBM dan melakukan penghematan untuk menutup defisit anggaran. Rapat diskors pada pukul 15.45 untuk lobi antarfraksi. Di forum lobi inilah kemungkinan disepakati berapa angka ICP acuan bagi pemerintah untuk menaikkan harga BBM. (KbrNet/WASPADA/JPNN)

0 komentar:

Posting Komentar