Menteri Luar Negeri Amerika, Hillary Clinton dalam memberikan laporan tahunannya tentang kebebasan beragama di dunia berpendapat, menurutnya kebebasan agama dan kebebasan berekspresi menjadi satu hal yang harus mendapatkan perhatian khusus..
Namun demikian Hillary menentang upaya yang dilakukan OKI saat ini, ia kemudian mengatakan, "Sebagian orang berpendapat, solusi untuk menjaga kebebasan beragama yaitu dengan dikeluarkan UU yang mengurusi larangan penistaan terhadapa agama, tapi saya tidak sependapat dan menolak hal itu". Dengan seenaknya Hillary mencari pembenaran dan mengatakan, "Dalam hal beragama, setiap orang yang memeluk agama memiliki interpretasi masing-masing dalam menilai setiap agama yang ada, dan perbedaan ini harus disikapi dengan penuh toleransi, tidak justru dengan pelarangan berekspresi."
Dirinya pun menjelaskan, bahwa Amerika saat ini tengah dihadapakan dengan kasus pendiskriminasian serta penindasan di tengah masyarakat. Berangkat dari kasus itu Hillary menilai, bahwa kebebasan setiap individu dalam menjalani ajaran agamanya haruslah tidak berdampak terhadap apa yang disebut dengan mengganggu kebebasan orang lain, “Terutama kebebasan dalam berekspresi,” jelas Hillary.
Pernyataan ini sebagai jawaban Menlu AS itu terhadap upaya OKI yang beranggotakan 56 negara dan terus melakukan upaya serius untuk mendapatkan persetujuan mengeluarkan UU Larangan Penistaan Agama dari Mahkamah HAM. Karena Mahkamah ini merupakan badan internasional yang membidangi urusan kemanusiaan dan menghukumi mereka yang melakukan pelecehan terhadap agama.
Dikeluarkannya UU Larangan Penistaan Agama saat ini semakin urgen, guna mengantisipasi meningkatnya serangan terhadap Islam, diantara kasusnya yang menjadi sorotan hingga saat ini adalah karikatur nabi, yang telah banyak tersebar di sejumlah surat kabar. (sn/ism)
0 komentar:
Posting Komentar