Today :

Not found what you looking for?:

Diposting oleh PUTRA BETAWI

Published on Senin, 05 Oktober 2009

Nasib Susno Ditentukan Besok

JAKARTA, KOMPAS.com — Penyelidikan atas laporan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) dan tim kuasa hukum Wakil Ketua KPK nonaktif, Chandra M Hamzah dan Bibit Samad Rianto, atas tuduhan penyalahgunaan wewenang terhadap Kabareskrim Mabes Polri Komjen Susno Duadji telah selesai. Rekomendasi dari Inspektorat Pengawasan Umum Mabes Polri (Itwasum) akan dilaporkan ke Kapolri Jenderal (Pol) Bambang Hendarso Danuri, Selasa (6/10) besok.

"Jadi semua yang kita butuhkan keterangannya sudah kita minta keterangan, karena itu konklusinya saja. Konteksnya pemeriksaan ini penyelidikan," ujar Irwasum Mabes Polri Komjen Jusuf Manggabarani kepada wartawan di Mabes Polri, Senin (5/10).

"Ini penyelidikan untuk dilaporkan ke Kapolri, langkah apa yang harus kita ambil dalam rangka tindak lanjut persoalan ini. Tadi sampai sore kita susun, besok pagi, kira-kira saya koreksi kembali. Kita ketik ini dan ini baru kita laporin ke Kapolri," lanjut Jusuf.

Menurut Irwasum Polri, rekomendasi itu akan dilaporkan langsung olehnya ke Kapolri besok pagi. Setelah itu, Kapolri akan mengeluarkan disposisi. Jika ada pidana, kasus ini akan dibawa ke Reserse. "Jika terbukti ada pelanggaran disiplin akan digiring ke Provos. Apabila ada pelanggaran etika profesi akan dibawa ke Kapusbid Profesi," jelasnya.

Jusuf mengatakan, pihaknya telah meminta keterangan sejumlah orang yang diduga tahu tentang kasus tersebut. Salah satunya Direktur II Bareskrim Polri Brigjen Edmon Ilyas yang dimintai keterangan Senin (5/10) pagi.

"Semua yang sudah kita dengar keterangan itu tidak harus dipanggil, yang belum jelas saja kita panggil. Umpama masih ada keraguan saya, orang itu saja yang kita panggil nanti," katanya.

Ketika ditanya, jika disposisi Kapolri keluar, apakah berarti Susno dinonaktifkan, Jusuf Manggabarani menjelaskan, untuk menonaktifkan seseorang, orang tersebut harus menjadi tersangka terlebih dahulu. "Itu persoalan. Untuk menonaktifkan seseorang itu harus tersangka dulu. Kalau dia sudah tersangka, dia dengan sendirinya nonaktif, sesuai dengan PP Nomor 2 Tahun 2003," kata Jusuf Manggabarani.

0 komentar:

Posting Komentar