Today :

Not found what you looking for?:

Diposting oleh PUTRA BETAWI

Published on Kamis, 29 Oktober 2009

Pemerintah Bahrain Tolak UU Anti-Israel

Dewan Legislatif Bahrain sedang menyusun draft undang-undang untuk melarang segala bentuk kontak dengan Israel dan akan mengenakan sanksi hukuman penjara selama tiga sampai tujuh tahun bagi siapa saja yang melanggar undang-undang itu nantinya dan denda sebesat 10.000 dinar atau sekitar 27.000 dollar AS.

Selain melarang segala bentuk kontak atau hubungan dengan Israel, dalam draft undang-undang tersebut juga dicantukan larangan menjalin hubungan diplomatik atau membuka kantor perwakilan konsuler baik bagi Bahrain maupun Israel.

Namun draft tersebut tidak mendapat sambutan positif dari pemerintah Bahrain. Dalam rapat konsultasi hari Selasa (27/10), Menteri Komite Konsultasi dan Urusan Parlemen, Abdel Aziz Al-Fadhel di hadapan anggota legislatif mengatakan bahwa draft undang-undang itu merupakan bentuk intervensi lembaga legislatif terhadap lembaga eksekutif.

Sementara Deputi Menteri Luar Negeri, Hamad Al-Amer menyatakan bahwa Bahrain tidak membutuhkan undang-undang semacam itu karena Bahrain sudah menerapkan kebijakan yang menentang segala bentuk normalisasi hubungan dengan Israel, sebelum rakyat Palestina mendapatkan kembali hak-haknya.

Karena masih menjadi perdebatan antara lembaga legislatif dan pemerintah, dewan konsultasi kerajaan Bahrain masih menunda pengesahan undang-undang tersebut. Di sisi lain, pemerintah Bahrain kerap melakukan pertemuan dengan sejumlah pejabat Israel. Pemerintah berargumen, kontak dengan Israel dilakukan demi kepentingan rakyat Palestina juga.

Padahal kondisi rakyat Palestina dibawah penjajahan rejim Zionis Israel tidak berubah, malah makin memburuk. Israel masih melakukan penindasan dan tindakan sewenang-wenang terhadap rakyat Palestina. (ln/prtv)

0 komentar:

Posting Komentar