Kepala Dinas Kebersihan dan Pertamanan (DKP) Kota Malang Wasto, Senin (5/10), dikutip Antara mengatakan, lahan TPU di beberapa lokasi yang dikelola oleh masing-masing kelurahan maupun Pemkot Malang kian menyempit, apalagi warga perumahan yang seharusnya memiliki pemakaman sendiri sebagian besar "menempel" pada TPU terdekat.
"Seharusnya pengembang memang menyediakan lahan pemakaman di setiap kompleks perumahan yang dibangun, namun kenyataannya banyak yang lahan pemakamannya justru di luar areal perumahan, bahkan ’menempel’ pada TPU yang sudah ada," kata Wasto.
Dia mengakui, adanya peraturan daerah (perda) yang membolehkan "penumpukan" jenazah setelah kurun tertentu sedikit melegakan. Sebab, masalah luas areal TPU yang kian menyempit itu bisa diatasi. "Kami juga terus mencari lahan untuk perluasan dan penyediaan lokasi TPU baru," tegasnya.
Selain itu, kata mantan Asisten I Sekkota Malang itu, setiap dua tahun sekali keluarga almarhum yang dimakamkan di TPU yang ada di Kota Malang harus diregistrasi. Sebab kalau tidak, bisa digusur dan diisi oleh "penghuni" baru dengan ketentuan yang berlaku.
Peraturan registrasi makam tersebut tertuang dalam Perda Nomor 2 Tahun 2007 yang menyebutkan, nominal biaya registrasi masing-masing TPU bervariasi. TPU Sukun sebesar Rp 15.000 per dua tahun sekali, TPU Kasin dan Samaan Rp 10.000, dan TPU lainnya Rp 7.500.
Sebelum adanya penyempurnaan Perda No 2/2007, tarif retribusi makam hanya Rp 4.000-Rp 5.000 per dua tahun. Berdasarkan data dari DKP, pemakaman di Kota Malang yang sudah diserahkan dan dikelola oleh DKP hanya 10 TPU dengan luas lahan sekitar 477.396 meter persegi. Sebagian besar TPU itu telah digunakan serta satu areal Taman Makam Pahlawan (TMP), yakni TMP Suropati di Jalan Veteran.
Sementara itu, satu TMP, yakni TMP Mas Trip yang berada di Jalan Pahlawan Trip, masih belum jelas siapa yang bertanggung jawab mengelolanya karena sampai kini belum diserahkan kepada Pemkot Malang.
0 komentar:
Posting Komentar