Hasil penelusuran Masyarakat Pemantau Peradilan Indonesia (MaPPI) yang bekerja sama dengan Indonesia Coruption Watch (ICW) menemukan, dari 35 calon hakim agung yang diseleksi KY terdapat 25 calon busuk.
“Lima dari 25 itu mempunya selingkuhan atau WIL (wanita idaman lain) dan melakukan KDRT (kekerasan dalam rumah tangga),” tegas Ilian Deta Artasari, Koordinator Pemantauan Peradilan ICW Ilian Deta Artasari di kantor ICW, Jakarta, Minggu (4/10).
Menurut Ilian, temuan lima orang ini berdasarkan laporan masyarakat yang diterima organisasinya. Dari 25 calon bermasalah, MaPPI mencatat terdapat lima calon yang diduga sebagai pencari kerja atau job seeker yang diragukan pengabdiannya.
Kemudian empat calon memiliki tingkat kekayaan dan gaya hidup yang tidak wajar. Tiga calon terindikasi sebagai pemain perkara, tiga calon sering menyalahgunakan wewenang, dan dua calon diindikasi melakukan korupsi.
Meski dominan dengan calon busuk, MaPPI dan ICW juga mencatat masih ada tiga calon yang dianggap pantas dan kredibel. “Sejauh ini mereka tidak memiliki persoalan terkait dengan integritas. Sedangkan tujuh orang lainnya belum jelas mengenai integritas dan kualitasnya,” ucap Ilian. Tiga calon yang kredibel berasal dari hakim karier dan dua orang dari nonkarier.
Atas dasar itu, ICW dan MaPPI memberi masukan agar KY tidak hanya memikirkan kuantitas tanpa memikirkan kualitas dan integritas para CHA. Mereka mendesak agar KY tidak meloloskan calon hakim busuk karena bisa membahayakan peradilan Indonesia.
“Kalau memang kebutuhan enam dan yang berkualitas hanya sepuluh, jumlah itu saja yang diserahkan ke DPR. Jangan dipaksakan lebih dari itu!” tegas Wakil Koordinator ICW Emerson Yuntho.
Emerson juga mengkritik proses seleksi yang dilakukan KY. Menurutnya, keterlibatan langsung komisioner KY tidak diperlukan dalam seleksi tersebut. Keadaan tersebut membuat komisioner KY sangat rentan terlibat KKN.
“Mengapa? Jika proses kunjungan ke rumah, ke keluarganya, ke kerabatnya yang terkait kepentingan calon, dapat dipastikan terbuka peluang KKN, baik langsung atau tidak langsung,” ujarnya.
Untuk itu, ICW dan MaPPI mendesak KY menyerahkan tugas dan wewenang penyeleksian calon kepada bidang investigasi. “Bukan komisioner, yang lebih kepada pembuat kebijakan,” tuturnya. (persda Network/cr2)
0 komentar:
Posting Komentar