Amiruddin Pernah "Curhat" ke Bareskrim Polri
JAKARTA, KOMPAS.com — Amiruddin Rustan ternyata pernah mengadukan masalahnya yang tidak dapat mencairkan dana sebesar Rp 8 miliar miliknya kepada Bareskrim Mabes Polri. "Sampai sekarang dana itu masih utuh, tapi enggak bisa dicairkan. Itu yang dia laporkan. Jadi, seperti Budi Sampoerna saja yang mengadu kepada kami untuk duitnya bisa dicairkan," ujar Direktur II Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri Brigjen Raja Erizman di Mabes Polri, Jakarta, Senin (15/2/2010).
Sebelumnya, Amiruddin mengaku selisih uang sebesar Rp 8 miliar dalam data dana yang telah dibekukan antara Bareskrim dan PPATK adalah uang pribadinya. "Itu uang dia," kata Kabareskrim Polri Komjen Ito Sumardi kala ditanya Persda Network beberapa waktu lalu.
Polri kala itu mengaku telah membekukan dana di rekening Amiruddin senilai Rp 24 miliar. Itu setelah Amiruddin mengadukan kepada Bareskrim kalau uangnya di dalam rekening membengkak menjadi Rp 32 miliar tanpa dia tahu asal uang itu dari mana. Sedangkan PPATK mengungkap dana yang telah berhasil dibekukan Bareskrim senilai Rp 32 miliar.
"Yang Rp 24 miliar itu kita sudah blokir untuk kasus penyelidikan uang dari LC (letter of credit) fiktif. Jadi waktu kita blokir terdapat Rp 32 miliar di rekening Amiruddin, belum ada yang dipecah," ujar Raja.
Disinggung apakah dirinya akan melakukan pemeriksaan terhadap Amiruddin sesuai dengan rekomendasi dari Panitia Khusus Bank Century, Raja mengaku akan memenuhinya.
"Kalau diperintahkan oleh DPR ya kami akan lakukan. Tapi kalau menurut kami Amiruddin itu sudah tidak ada masalah. Jadi, persoalan Amiruddin, menurut hemat kita, dia ketempatan dana yang dilakukan oleh Robert. Diduga Robert menitipkan dana ke rekening dia," tandasnya.
Diposting oleh
PUTRA BETAWI
Published on Selasa, 16 Februari 2010
Amiruddin Pernah "Curhat" ke Bareskrim Polri
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar