Today :

Not found what you looking for?:

Diposting oleh PUTRA BETAWI

Published on Senin, 22 Februari 2010

Kadisdik DKI: Peraturan Menpan Hambat Pengangkatan Guru Bantu

JAKARTA--Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta, Taufik Yudi Mulyadi, mengungkapkan hambatan 6.800 guru bantu di DKI Jakarta belum diangkat karena peraturan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara (Menpan). "Prosesnya dari awal yang menyebabkan guru bantu itu belum diangkat. Menpan tidak memperkenankan mengangkat guru bantu yang ada di sekolah swasta," katanya kepada Republika, Kamis (7/1).

Walaupun begitu, Taufik dan jajarannya tetap berusaha membuat 6.800 guru bantu itu bisa diangkat. "Jumlah 6.800 itu tidak sedikit, kami juga berupaya. Pemda sudah melakukan usaha insentif dengan melakukan pertemuan dari dinas pendidikan, badan kepegawaian daerah, maupun dengan Departemen Pendidikan Nasional dan Kementerian PAN," katanya.

Dalam rapat itu, lanjut Taufik, kami memperjuangkan 6.800 guru tersebut. Dan hingga kini upaya untuk membuat guru bantu tersebut diangkat terus diupayakan. "Sebenarnya ini bukan urusan DKI yang mengangkat mereka, ini urusan MENPAN," katanya.

Taufik menambahkan pihaknya juga sedang memperjuangkan apakah peraturan tersebut bisa dikaji kembali. Taufik memberikan solusi supaya para guru bantu tersebut bisa diangkat dnegan mengikuti kembali seleksi cpns. Untuk formasi guru di DKI dibutuhkan sebanyak 777 orang.

Diakui Taufik, memang yang dibutuhkan jauh lebih sedikit dari pada peminatnya. Namun itu merupakan salah satu upaya membantu 6.800 guru bantu tersebut. Kami, lanjut Taufik, juga memperjuangkan agar guru bantu tersebut mendapatkan tunjangan sertifikas yang identik dengan pemenuhan kesejahteraan mereka.

Sebelumnya, Direktorat Jenderal Pengembangan Mutu Pendidikan dan Tenaga Kependidikan, Kementerian Pendidikan Nasional (Kemendiknas), Baedhowi mengakui ada 10 ribu guru bantu di seluruh Indonesia yang belum diangkat dan 6.800 diantarnya berasal dari DKI Jakarta.

Menurut Baedhowi dalam PP No 48 dan PP No 43 sebenarnya diamanatkan bahwa semua guru bantu harus diangkat."Dalam peraturan pemerintah tersebut juga ada tenggat waktu pengangkatan para guru bantu yakni tahun 2009 lalu," ujarnya.

Baedhowi menjelaskan kendala puluhan ribu guru bantu tersebut belum diangkat, karena kewenangan perubahan status itu ada pada pemerintah daerah. "Jadi bukan dikami. Itu ranah pemda sementara kami hanya bertugas memfasilitasi untuk pengangkatannya saja," ujarnya.

Mengenai 6.800 guru bantu di Pemprov DKI Jakarta yang belum diangkat, menurut Baedhowi, Pemrprov DKI berkilah karena tahun 2009 DKI Jakarta tidak mendapat Dana Alokasi Umum (DAU) dari pemerintah pusat. Namun, menurut Baedhowi, alasan tersebut tidak berdasar karena sudah sejak 2005 ibukota negara ini tidak mendapat alokasi dana khusus tersebut.

Taufik membantah alasan terhambatnya pengangkatan karena masalah DAU. Memang diakui pihaknya tidak mendapat DAU, tapi alasan utama terhambatnya pengangkatan karena peraturan Menpan tersebut.

Sementara itu, Baedhowi menjelaskan pada pertemuan antara Pemrov DKI dengan Kementerian Negara Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi,Departemen Dalam Negeri,Departemen Keuangan serta BKN, Pemprov mengaku akan mengangkat 707 guru bantu. "Kemendiknas berharap agar semua provinsi segera melakukan pengangkatan terhadap para guru bantu. Selain guru bantu, ada juga 9.000 guru yang bertugas di 139 kecamatan di pulau terdepan dan perbatasan Indonesia yang akan diperhatikan pada tahun ini," ungkap Baedhowi.

Kini, kata Baedhowi, draft kebijakan khusus mengenai guru bantu sedang disiapkan. Penyusunan draft khusus tersebut juga melibatkan Kementarian Pemberdayaan Daerah Tertinggal (PDT), Departemen Agama, Departemen Kelautan dan Perikanan dan Depdagri. "Kita akan petakan dimana dan berapa guru bantu yang berada dikedua wilayah tersebut." pungkasnya. she/kpo

0 komentar:

Posting Komentar