Today :

Not found what you looking for?:

Diposting oleh PUTRA BETAWI

Published on Selasa, 08 Mei 2012

Warga DKI Ajukan Nota Keberatan Alex-Jokowi


VIVAnews - Perwakilan warga Jakarta mengajukan nota keberatan atas pencalonan Joko Widodo dan Alex Noerdin sebagai Gubernur DKI Jakarta kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi DKI Jakarta. 

Amrullah, perwakilan tersebut, mengajukan dokumen bahwa keduanya tidak berhak mengikuti Pilkada Jakarta. Pengajuan nota keberatan itu menurutnya, sudah sesuai dengan keputusan Mahkamah Konstitusi yang mengabulkan uji materi terhadap UU No 32 tahun 2004, tentang pemerintahan daerah dan UU No 12 tahun 2008, tentang perubahan kedua atas UU No 32 tahun 2004.

"Lepas dari kepentingan politik manapun hal ini tertuang dalam Keputusan MK yang menyatakan ini hanya membatalkan Pasal 58 huruf (q) dari Pasal 58 UU no 12/2008 dan UU no 32/2004. Isinya itu, mengundurkan diri sejak pendaftaran bagi kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah yang masih menduduki jabatannya," kata Amrullah di Jakarta, Selasa, 8 Mei 2012.

Menanggapi hal ini, Komisi Pemilihan Umum Provinsi DKI Jakarta, akan mengkaji terlebih dahulu laporan ini. Masalah ini dianggap sangat mendalam dan berdampak luas terhadap proses pemilihan kepala daerah di DKI Jakarta.

"Sangat mendalam, jadi konsekuensinya juga sangat luas. Walaupun ini kajian hukum, tapi konsekuensya politik. Hukum dan politik itu adik-kakak," ujar Ketua Pokja Pencalonan KPU DKI, Jamaludin Faisal Hasyim.

Menurut Jamaluddin, dalam aturan KPU sendiri, tidak dipermasalahkan jika seseorang yang masih menjabat menjadi kepala daerah lain untuk mencalonkan diri di daerah yang lainnya.

"Jika yang bersangkutan bisa membuktikan ke MK bisa menyatakan bahwa calon yang sedang menjabat tidak boleh menjabat di tempat lain, atau sebelum memangku jabatan atau sebelum masa jabatannya berakhir maka ya kita lihat secara hukumnya," kata dia.

Jamaluddin menambahkan karena dalam UU, baik UU 32/2004 dan revisi, yakni UU 12/2008 maupun dalam peraturan KPU nomor 13, dan petunjuk teknis pendaftaran calon dinyatakan, yang menjadi calon adalah Warga Negara Indonesia, sementara pemilih adalah warga DKI Jakarta.

Saat ini bakal calon gubernur DKI Jakarta, Joko Widodo masih menjabat sebagai Walikota Surakarta sejak tahun 2005. Begitu pula dengan Alex Noerdin, sejak pertengahan 2009, dia bersama wakilnya Eddy Yusuf memimpin Sumatera Selatan. (adi)

0 komentar:

Posting Komentar