Today :

Not found what you looking for?:

Diposting oleh PUTRA BETAWI

Published on Kamis, 16 Juni 2011

Ba'asyir: Haram Saya Terima Vonis 15 Tahun


VIVAnews -- Abu Bakar Ba'asyir lolos dari pindana seumur hidup. Majelis hakim yang dipimpin Herry Swantoro menjatuhkan pidana selama 15 tahun pada terdakwa kasus terorisme tersebut.

Pekik takbir diteriakkan di ruang sidang oleh para pendukung Ba'asyir. Sementara, Amir Jamaah Anshorut Tauhid (JAT) itu langsung menghampiri pengacara. "Tim penasehat hukum menyatakan banding," kata salah satu pengacara Ba'asyir, Kamis 16

Penolakan juga datang dari mulut Ba'asyir. "Saya dengan izin Allah menolak, karena keputusan ini zalim," kata Ba'asyir. "Karena keputusan ini mengabaikan syariat Islam, dasarnya UU toghut, hanya didasarkan pada Undang-undang. Haram hukumnya saya menerima," tegas dia.

Putusan hakim lebih ringan dari tuntutan yang diajukan jaksa penuntut umum (JPU) yakni pidana seumur hidup. Oleh hakim, berdasarkan bukti dan fakta persidangan, Ba'asyir dinyatakan lolos dari dakwaan primer. Ia terjerat dengan dakwaan sekunder.

Dalam pertimbangannya hakim berpendapat, tidak terdapat adanya keterlibatan terdakwa dalam pemasokan senjata beserta amunisinya dalam pelatihan militer di Janto, Nangroe Aceh Darussalam. Menurut hakim, senjata beserta amunisi dalam pelatihan militer di Aceh antara lain dipasok oleh Abdullah Sunata dan Abu Tholut.

Majelis menilai, hal yang memberatkan tuntutan karena Baasyir tidak mendukung upaya pemerintah memberantas terorisme. Selain itu, terdakwa juga dinilai pernah menjalani hukuman pada kasus serupa.

Tidak terlibatnya terdakwa dalam aktivitas pengeboman di tanah air seperti Bom Bali, Bom Marriot dan Bom Masjid Mapolresta Cirebon tidak akan jadi fokus pemeriksaan pertimbangan hakim. Ba'asyir dijerat dakwaan Pasal 14 jo Pasal 7 UU tentang Terorisme.

Ba'asyir dinilai terbukti merencanakan dan atau menggerakkan orang lain untuk menggalang dana yang digunakan untuk tindak pidana terorisme. Dana yang terbukti dihimpun Ba’asyir sejumlah Rp 350 juta, dengan pemerincian Rp 150 juta didapat dari Haryadi Usman, Rp 200 juta dari Syarif Usman. (eh)
• VIVAnews

0 komentar:

Posting Komentar