Diposting oleh
PUTRA BETAWI
Published on Selasa, 14 Juni 2011
Misteri Surat Palsu ke KPU
VIVAnews - Ketua Komisi Pemilihan Umum Abdul Hafiz Anshary kebingungan dengan asal-muasal sebuah surat yang dikirim ke kantornya pada 14 Agustus 2009. Surat tersebut berkop Mahkamah Konstitusi dan bernomor 112.
Surat itu membuat politikus Partai Hati Nurani Rakyat, Dewie Yasin Limpo, mendapatkan satu kursi Dewan Perwakilan Rakyat dari daerah pemilihan Sulawesi Selatan I. Belakangan, pada 11 September 2009, muncullah surat asli dari Mahkamah Konstitusi yang membuat satu kursi itu dialihkan ke calon dari Partai Gerakan Indonesia Raya.
Menurut Hafiz, surat itu tiba-tiba sudah ada di meja seorang stafnya di KPU. Keesokan paginya, 15 Agustus 2009, staf tersebut sudah menaruh surat itu di mejanya.
"Berdasarkan surat itu, langsung kami diskusi dengan Sekretaris Jenderal untuk ditindaklanjuti," kata Hafiz bercerita dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat, Selasa 14 Juni 2011.
Dan pada 21 Agustus 2009, KPU pun menggelar pleno berdasarkan surat itu. Rapat pleno ini juga dihadiri perwakilan Badan Pengawas Pemilu dan Mahkamah Konstitusi. Karena tidak tahu bahwa surat 14 Agustus itu tak benar, Dewie Yasin Limpo pun ditetapkan dapat satu kursi DPR.
"Kami baru tahu itu palsu ketika menerima surat Mahkamah Konstitusi pada tanggal 11 September yang melampirkan surat pada 17 Agustus," kata Hafiz. Dalam surat MK no 138 tanggal 11 September 2009, ditetapkan yang mendapatkan kursi adalah Partai Gerindra.
Ternyata, surat sebenarnya baru dikirimkan MK pada tanggal 17 Agustus 2009 pukul 19.30. Namun anehnya, surat itu tak sampai ke petinggi KPU.
"KPU sudah melakukan penyelidikan. Ternyata yang masuk tanggal 14 itu tidak melalui tata usaha tetapi langsung ke meja staf yang disampaikan kemudian pada Ketua pada 15 Agustus pagi," kata Hafiz.
Kemudian, pada 20 Oktober 2009, setelah pelantikan Presiden, Hafiz bertemu dengan Ketua MK Mahfud MD untuk melakukan semacam pelacakan. "Di sana kemudian, ada semacam omong-omongan bahwa masing-masing lembaga akan melakukan investigasi," katanya.
Penyelidikan dilakukan, ternyata tidak ada satu pun mesin KPU yang menerima lembaran surat tertanggal 14 Agustus itu. PT Telkom pun sudah ditanyakan dan menjawab tidak ada pengiriman pada tanggal itu.
"Mahfud juga sudah melakukan pelacakan yang sama. Dia mengatakan, nomor yang ada di faks itu sudah dinonaktifkan sejak Juli 2009. Mahfud juga sudah ke Telkom, jawabannya sama," kata Hafiz.
"Karena itu, kami menyimpulkan surat ini tidak benar. Kami tidak bisa menyatakan ini asli, namun yang pasti surat ini tidak benar," katanya.
Penyelidikan MK sendiri menyimpulkan ada pemalsuan surat oleh staf MK bekerjasama dengan komisioner KPU Andi Nurpati. MK sudah melaporkan kasus ini ke polisi pada 2009 itu. Andi Nurpati sendiri sudah membantah telah memalsukan surat. (umi)
• VIVAnews
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar