Today :

Not found what you looking for?:

Diposting oleh PUTRA BETAWI

Published on Kamis, 09 Juni 2011

Parkir di Jalan Gajah Mada Didenda Rp1 Juta


VIVAnews - Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta akan melarang parkir di sepanjang tepi Jalan Gajah Mada dan Hayam Wuruk. Larangan mulai berlaku pada 20 Juni 2011.
Untuk sterilisasi kedua jalur itu, ratusan petugas bakal dikerahkan sejak pagi hingga malam pada hari dimulainya kebijakan. Bagi pengendara yang tetap bandel parkir di tempat itu akan ditilang dan dikenai sanksi denda Rp1 juta.

"Dalam sebulan ini kami tidak akan terapkan sanksi tilang maupun denda dulu. Petugas yang kami tempatkan hanya akan melakukan sosialisasi kepada pengendara," kata Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Udar Pristono, Kamis 9 Juni 2011.

Pristono mengatakan kebijakan itu diberlakukan sebagai upaya mengembalikan fungsi jalan pada semestinya. Mengingat kondisi kedua jalan tersebut tidak layak lagi sebagai jalan utama lantaran maraknya parkir tepi jalan yang memakan luas jalan hingga dua jalur.

Sementara itu, menurut Pristono, hingga saat ini pihaknya belum memasang rambu parkir yang berlaku selama 24 jam. Tampak masih terpampang rambu larangan parkir lama bertuliskan sepanjang Jalan Gajah Mada dilarang parkir mulai Pukul 6 hingga pukul 18. "Rambu yang terpasang masih kebijakan lama. Nantinya rambu baru akan dipasang setiap 30 meter," jelasnya.

Sebelumnya, penghapusan parkir tepi jalan mendesak dilakukan. Pasalnya keberadaan kelompok parkir jenis ini membuat kemacetan lalulintas. Bahkan dari kajian Dinas Perhubungan DKI akibat adanya parkir tepi jalan, sedikitnya 1.800 laju kendaraan terhambat akibat ‘dijajah’ di Jalan Gajah Mada dan Hayam Wuruk.
• VIVAnews

1 komentar:

Posting Komentar