Diposting oleh
PUTRA BETAWI
Published on Rabu, 01 Juni 2011
Gaji Saya Rp 200 Juta, Mustahil Suap DPR Rp 24 Miliar
Jakarta – Mantan Deputi Senior Gubernur Bank Indonesia Miranda S Goeltom membantah dirinya melakukan suap terhadap sejumlah anggota DPR.
Menurut Miranda, dirinya hanya mendapat gaji Rp 200 juta per bulan. Maka, sangatlah mustahil jika dia membagi cek perjalanan terhadap anggota DPR senilai Rp 24 miliar. “Saya terima lebih dari Rp 200 juta sebulan, apalagi belanja saya banyak,” kata Miranda saat menjadi saksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (30/5).
Dengan gaji sebesar ini dan dibandingkan uang suap yang diberikan, maka tidak mungkin bagi Miranda melakukan suap. Fakta itulah yang disampaikan Miranda saat ditanya Hakim Tipikor Marsudin Nainggolan.
Kepada Miranda, Marsudin bertanya, berapa persis gaji yang diterimanya dari Bank Indonesia. “Apakah kekayaan Anda sampai Rp 24 miliar?” tanya Hakim. Saat itu Miranda mengelak pertanyaan hakim. Dia beralasan boros dan suka belanja. Nilai Rp 24 miliar yang ditanyakan Marsudin adalah total nilai 480 lembar cek pelawat yang per lembarnya bernilai Rp 50 juta.
Miranda terhitung paling lama menjabat sebagai Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia, dari tanggal 27 Juli 2004 hingga 27 Juli 2009. Selama menjadi pejabat BI, Miranda mengaku menerima banyak fasilitas. Diantaranya rumah, mobil hingga petugas keamanan. Tapi bukan tujuan utamanya, kata Miranda. Lagipula ketika masa pencalonan tahun 2004, Miranda mengaku sudah pensiun. “Saya ingin memperbaiki Bank Indonesia, perekonomian, karena saya memenuhi kapasitas maka saya menerima tawaran pencalonan tersebut,” ujar Miranda.
Nah, saat dia dicalonkan sebagai Gubernur Bank Indonesia setahun sebelumnya oleh Presiden Megawati Soekarnoputri, ternyata pencalonan tersebut membuatnya gagal. Pasalnya, Meranda gagal dalam dalam uji kelayakan dan kepatutan pada 2003. Menurutnya, penyebab kegagalannya disebabkan faktor non teknis.
Memasuki pencalonan 2004, Miranda melakukan pendekatan ke sejumlah fraksi, diantaranya Fraksi TNI/Polri dan Fraksi PDI-Perjuangan. Tapi rupanya, ternyata pendekatan kedua Fraksi tersebut dan kejadian pembagian cek usai kemenangannya, telah menyeret Miranda sebagai saksi.
Dan kini, Miranda bersaksi untuk kasus cek perjalanan untuk kelompok Paskah Suzetta, Ahmad Hafiz Zawawi, Marthin Brian Seran, Bobby Suhardiman, dan Anthony Zeidra Abidin. Serta untuk kelompok TM Nurlif, Baharuddin Aritonang, Hengky Baramuli, Asep Ruchimat dan Reza Kamarullah. Kesembilan orang ini menjadi terdakwa karena menerima cek pelawat usai kemenangan Miranda sebagai Deputi Senior Gubernur Bank Indonesia. Lensa Indonesia
INGIN TAHU SIAPA YANG MEMBIAYAI PROSES PEMILIHAN MIRANDA GOELTOM MENJADI DEPUTI GUBERNUR SENIOR BANK INDONESIA??…
KLIK DISINI
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar