Today :

Not found what you looking for?:

Diposting oleh PUTRA BETAWI

Published on Kamis, 16 Juni 2011

Jimly: Antasari Diadili Peradilan Sesat


VIVAnews - Bekas Ketua Mahkamah Konstitusi Jimly Asshiddiqie secara terbuka menyatakan Antasari Azhar, mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi, diadili peradilan sesat. Jimly menyatakan, Antasari bukan satu-satunya korban peradilan sesat.

"Menurut saya dia (Antasari) adalah salah satu korban peradilan sesat dalam praktik di tanah air kita," kata Jimly dalam sebuah diskusi di Gedung Dewan Perwakilan Rakyat, Senayan, Jakarta, Kamis 16 Juni 2011. "Tentu bukan cuma dia, ada lagi yang lain (menjadi korban peradilan sesat), termasuk Mbok Minah." Mbok Minah adalah perempuan tua yang diadili karena maling beberapa buah kakao.

Peradilan sesat itu, kata Jimly, adalah peradilan yang hanya menegakkan peraturan, bukan menegakkan keadilan. "Jadi penegak hukum mulai dari polisi, jaksa, hakim, advokat dan lembaga pemasyarakatan cenderung menegakkan peraturan bukan keadilan. Padahal kita harus menegakkan keadilan," katanya.

Jimly menyatakan, untuk memperbaiki ini, harus ada kerja keras dan penataan sistem hukum secara radikal. Problemnya, kata Jimly, bukan pada orang per orang tapi pada sistemnya.

Jimly sendiri sudah memberikan dukungan moril pada Antasari dengan mengunjungi terpidana pembunuhan Nasrudin Zulkarnain, seorang petinggi BUMN itu pada Sabtu 4 Juni lalu. Menurut Jimly, Antasari telah diperlakukan tidak adil dalam kasus pembunuhan berencana. Bahkan kasus tersebut, menurut mereka, terkesan direkayasa.

Seperti diketahui, Komisi Yudisial mengungkapkan adanya indikasi pelanggaran profesionalisme dari majelis hakim perkara Antasari dari tingkat pertama sampai kasasi dengan mengabaikan beberapa bukti-bukti kunci dalam perkara tersebut.

Bukti-bukti yang dimaksud adalah adanya pengabaian keterangan ahli balistik dan forensik. Selain itu, juga pengabaian atas bukti berupa baju korban yakni Nasrudin Zulkarnain, yang tidak pernah ditampilkan dalam persidangan.

Antasari sendiri telah divonis 18 tahun penjara oleh MA di tingkat kasasi dalam kasus pembunuhan tersebut. Majelis kasasi menyatakan Antasari terbukti melakukan pembunuhan berencana terhadap Direktur Putra Rajawali Banjaran Nasrudin Zulkarnaen. (eh)
• VIVAnews

0 komentar:

Posting Komentar