Diposting oleh
PUTRA BETAWI
Published on Senin, 13 Juni 2011
Soal Nurpati, Mahfud MD Sesalkan Sikap Polisi
VIVAnews -- Ketua Mahkamah Konstitusi, Mahfud MD meminta kepolisian segera menyelidiki kasus yang dilaporkannya kepada Bareskrim soal dugaan pemalsuan surat MK yang dilakukan oleh Andi Nurpati.
Kasus ini dilaporkan Mahfud pada 12 Februari 2010. Nurpati diduga memalsukan putusan MK terkait gagalnya Dewi Yasin Limpo dari Partai Hanura menduduki kursi DPR dari daerah pemilihan Sulawesi Selatan.
Setelah setahun lebih, Mahfud membuka kasus ini ke publik. Akhir Mei lalu, dia mempersoalkan mengapa kepolisian tidak kunjung memproses kasus yang sudah lama dilaporkan itu.
Kapolri Jenderal Timur Pradopo membantah bahwa kepolisian lamban menanggani kasus ini. "Masih dilakukan pencarian keterangan dari orang-orang, baik Mahkamah Konstitusi, KPU, Bawaslu dan pihak lainnya diperlukan untuk mengungkap tindak pidana pemalsuan itu," kata Kapolri dalam Rapat Kerja dengan Komisi III Bidang Hukum DPR, Jakarta, Senin 13 Juni 2011.
Mahfud MD menegaskan bahwa mestinya polisi menelepon diririnya jika ada yang kurang dalam laporan itu."Tidak perlu formalitas lagi dan polisi harus langsung menyelidiki. Kalau cuma istilah-istilah itu sebetulnya bisa diperbaiki di berita acara pro yustisia-nya," terang Mahfud di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin, 13 Juni 2011.
Mahfud menambahkan jika memang pihak kepolisian menganggap laporannya ke Bareskrim tersebut harus ada yang direvisi, seharusnya pihak kepolisian menghubunginya. "Kalau cuma mau minta laporan, harusnya mereka laporkan ke kami, nanti kami kirim surat. Satu kata saja bahwa itu yang diminta adalah laporan, kita bisa buat besok," ujarnya dengan tegas.
Mahfud juga menyesalkan pihak kepolisian yang lamban memproses laporannya. "Tugas dia (kepolisian) untuk minta itu, kenapa untuk minta laporan saja sampai berminggu-minggu, kenapa tidak telepon saja buat nyatakan bahwa yang diminta itu laporan," kata dia.
Mahfud juga mendorong adanya pembentukan Pansus di DPR untuk mengungkap kasus ini. "Biar nanti dibuka semua di DPR. Rakyat itu tidak bodoh dan dunia hukum pun tidak bodoh, kalau cuma kata segitu padahal substansinya jelas itukan bisa dikonfirmasi dari fakta di lapangan," ujarnya.
Versi Andi Nurpati
Andi Nurpati sudah menegaskan bahwa dia bersedia dipanggil polisi guna penyelidikan kasus ini. Kasus pidana Pemilu, katanya sudah selesai semua karena sudah kedaluarsa. "Seluruh pidana pemilu, kan sudah selesai semua, dengan batas waktunya (habis)," kata Nurpati kepada VIVAnews, Sabtu 28 Mei 2011.
Meski demikian, Andi bersedia menjelaskan kasus ini bila dipanggil kepolisian. Hal itu penting agar kasus ini jelas bagi masyarakat.
Baca juga penjelasan Anas Urbaningrum: Soal Andi Nurpati Hormati KPU
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar