Today :

Not found what you looking for?:

Diposting oleh PUTRA BETAWI

Published on Senin, 27 Juli 2009

RUU Rahasia Negara Bisa Penjarakan Jurnalis

Anggota Dewan Pers, Abdullah Alamudi, menyatakan Rancangan Undang-undang Rahasia Negara bisa memenjarakan jurnalis jika memberikan informasi kepada publik. Alamudi mendesak, RUU ini ditunda saja pengesahannya.

Mantan wartawan ini mencurigai adanya pemaksaan dari Departemen Pertahanan terhadap Rancangan Undang-Undang Rahasia Negara untuk segera disahkan supaya terlihat punya prestasi dalam menghasilkan undang-undang. Sebab, dalam lima tahun belakangan ini menurut Alamudi Dephan belum menghadirkan undang-undang.

Sementara, Departemen Komunikasi dan Informasi terlihat lebih baik prestasinya dalam produk undang-undang. Depkominfo antara lain telah menghasilkan UU Pornografi, UU Informasi dan Transaksi Elektronik dan UU Kebebasan Informasi Publik.

"Jadi kalau ternyata Undang-Undang Rahasia Negara ini jadi disahkan sebagaiamana adanya sekarang, patut kita mencurigai bahwa undang-undang ini dipaksakan untuk memenuhi performa Dephan," kata Alamudi dalam diskusi "Jurnalis Korban Pertama Undang-Undang Rahasia Negara" di Hotel Nikko, Jalan MH Thamrin, Jakarta, Kamis (23/7).

Lebih jauh Alamudi mengingatkan bahwa sebenarnya undang-undang ini bisa menjadi ancaman bagi wartawan dalam melakukan peliputan berita atau investigasi untuk mendapatkan informasi bagi publik. Sebab, Alamudi menjelaskan, RUU ini jika jadi disahkan, praktis menutup peran media massa dalam melaksanakan kontrol terhadap kekuasaan.

"Bahkan dalam pasal 6a, ayat 1 J sampai M, menempatkan APBN sebagai rahasia negara, ini harus dibuang, konyol sebab menutup hak warga untuk melakukan kontrol terhadap keuangan negara," kata Alamudi.

Maka dari itu, pasal-pasal kontroversial harus segera dihapuskan. Hampir seluruh ayat di pasal 6 kata Alamudi perlu dihapuskan. Karena melindungi pejabat publik untuk melakukan korupsi atau dikritik atau dimintai akuntabilitasnya.

Demikian juga Pasal 11 sampai 15, Pasal 18 sampai 35, pasal 38 sampai 39, kata Alamudi, perlu dihapuskan. "Selebihnya, bisa disesuaikan dengan undang-undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) yang sudah ada. Hampir semua ayat dan klausul di pasal-pasal ini mengancam kemerdekaan pers, membatasi hak publik untuk memperoleh informasi. Sebab ancamannya bisa memenjarakan wartawan antara lima sampai duapuluh tahun," kata Alamudi.

Alamudi menyarankan sebaiknya pers dan masyarakat turut menolak pasal-pasal yang kontroversial dalam RUU Rahasia Negara. Setelah itu, masyarakat juga diberi kesempatan untuk beradaptasi dengan UU ini. " Jangan begitu undang-undang ini disahkan, saat itu juga berlakunya. Setidaknya tunda berlakunya 5 tahun sejak disahkan. Supaya masyarakat bisa beradaptasi," kata pria asal Sulawesi Selatan itu. (viva/www.suara-islam.com)

0 komentar:

Posting Komentar