Penundaan sidang pada minggu lalu disebabkan karena majelis hakim belum siap memutus perkara ini. "Hakim masih meneliti berkas," kata salah satu majelis hakim, Syahrial Sidik di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (9/7) lalu.
Munarman menggugat Tempo terkait pemuatan foto berjudul 'Panglima Komando Laskar Islam Munarman mencekik salah satu anggota Aliansi Kebangsaan di kawasan Monas.' Gugatan dilayangkan karena keterangan foto yang dimuat Koran Tempo tidak benar.
Selain perusahaan penerbit dan pemimpin redaksi Koran Tempo, Munarman juga menggugat Wahid Institute lantaran di kantor lembaga inilah AKKBB menggelar jumpa pers dan dari sinilah foto Munarman mencekik seseorang muncul.
Dalam gugatannya, Munarman meminta majelis menghukum para tergugat membayar ganti rugi materiil dan immateril. Nilai ganti rugi terbesar adalah immateril yang mencapai Rp 13 miliar. Sementara gugatan ganti rugi materiil Rp 1.239.400. Selain itu, Munarman meminta tergugat meminta maaf secara terbuka melalui media massa. (mj/www.suara-islam.com)
0 komentar:
Posting Komentar