Today :

Not found what you looking for?:

Diposting oleh PUTRA BETAWI

Published on Sabtu, 25 Februari 2012

Awas! Plat Nomor Diganti, Kendaraan Dicuri


Jakarta – KabarNet: Modus pencurian kendaraan bermotor makin lama semakin kreatif saja. Traffic Management Center (TMC) Polda Metro Jaya mengungkapkan bahwa laporan tentang kejadian kejahatan pencurian kendaraan bermotor (ranmor) dengan modus menukar plat nomor kendaraan mulai marak dilakukan. Cara ini khusus digunakan oleh kelompok sindikat pencuri ranmor yang spesial beroperasi di pusat-pusat perbelanjaan seperti mal dan plaza. Pihak TMC Polda Metro Jaya menerangkan bahwa pelaku pencurian mobil atau pun motor dengan modus ini biasanya datang ke mal dengan membawa plat nomor berikut STNK asli. Bahkan ada juga yang membawa STNK palsu yang dibuat dengan tehnik cetak yang sangat sempurna sehingga terlihat bagaikan asli, yang sulit dibedakan seperti uang palsu.

Kawanan pencuri ini umumnya beraksi dengan jumlah lebih dari dua orang. Saat yang satu beraksi mengganti plat nomor, dua orang kawannya mengawasi keadaan sekitar tempat parkir dari kejauhan, dan saling berkomunikasi menggunakan telepon seluler.

Para pencuri ini akan mencari mobil atau motor dengan tipe yang sama seperti yang tertera di STNK asli yang dibawa. Biasanya mobil ataupun motor yang diincar sengaja dipilih yang diparkir agak jauh dari loket pembayaran, atau di lokasi parkir yang jauh dari pengawasan petugas.

Setelah menemukan mobil ataupun motor yang sesuai, pelaku akan merusak kunci, kemudian menukar plat nomor yang terpasang dengan plat nomor yang sudah disiapkan. Setelah plat nomor baru terpasang, kawanan pencuri dengan santai keluar dari areal parkir karena plat nomor mobil/motor yang ditumpanginya telah sesuai dengan STNK asli.

Meski tidak memegang tiket parkir, pelaku biasanya bisa dengan mudah mengelabui petugas. Saat dimintai tiket parkir mereka akan mengatakan tiketnya hilang. Sesuai dengan aturan yang berlaku di tempat-tempat perbelanjaan, pengendara yang kehilangan tiket parkir hanya akan dikenakan denda paling besar Rp50 ribu. Maka setelah membayar denda, pelaku pun bebas keluar dari areal parkir dengan mobil/motor curiannya.

Pihak TMC Polda Metro Jaya mengatakan, bahwa laporan pencurian ranmor dengan modus ini menunjukkan tren yang terus meningkat. Oleh sebab itu TMC Polda Metro Jaya mengimbau kepada pemilik kendaraan untuk melakukan antisipasi dengan memarkir kendaraan di lokasi yang mudah diawasi oleh petugas parkir, dan agar menggunakan kunci pengaman tambahan pada kendaraan. [KbrNet/adl]

0 komentar:

Posting Komentar