Diposting oleh
PUTRA BETAWI
Published on Rabu, 15 Februari 2012
FPI: Itu Bukan Suku Dayak, Tapi Preman Anarkis!
Jakarta – KabarNet: Ketua Umum FPI, Habib Rizieq menyatakan pimpinan gerombolan anarkis yang menolak dan menyerang pimpinan FPI pusat di Palangkaraya, Kalimantan Tengah, adalah preman dan penjahat. Mereka mengklaim mendapat informasi ini dari penyelidikan terpercaya.
Gerombolan ini tidak mewakili suku Dayak, tetapi FPI menuding lebih berupa kelompok fasis, rasis, dan anarkis. FPI mengklaim, info yang diterimanya, gerombolan preman ini dikoordinasi Yansen Binti, Lukas Tingkes, dan Sabran.
“Informasi kami terpercaya, Yansen Binti adalah kepala gembong narkoba terbesar di Kalimantan Tengah,” kata Ketua Umum FPI Habib Rizieq Syihab, Senin, 13 Februari 2012.
Habib Rizieq juga menyatakan Lukas Tingkes adalah seorang terpidana korupsi yang sudah incraht di Pengadilan Mahkamah Agung pada Desember 2011. Akan tetapi, kejaksaan setempat, menurut Rizieq, tidak berani dan tidak mampu mengeksekusi putusan tersebut. “Kepolisian belum bisa menangkap Yansen Binti hingga saat ini.”
Habib menyatakan ada hal lain di balik aksi anarkis menolak FPI ini. Menurut dia, kelompok-kelompok yang melakukan pelanggaran ini yang takut bila FPI berdiri di Kalimantan Tengah karena akan melakukan aksi pemberantasan. “Ini bukan masalah agama atau suku Dayak, tapi perlawanan FPI terhadap koruptor dan penjahat,” katanya.
Tindakan gerombolan ini dinilai telah menghancurkan empat pilar negara, yaitu Pancasila, UUD 1945, NKRI, dan Bhineka Tunggal Ika. FPI menuntut para pelaku dengan dugaan melakukan pelanggaran KUHP berupa perbuatan tidak menyenangkan Pasal 335, upaya perampasan kemerdekaan Pasal 333, perusakan secara bersama-sama Pasal 170, dan percobaan pembunuhan berencana Pasal 340. [KbrNet/Andl]
TERNYATA TUDINGAN HABIB RIZIEQ BENAR,
PROVOKATOR WARGA DAYAK TERNYATA
PREMAN TERPIDANA KASUS KORUPSI
Berita kasus korupsi tersebut telah dirilis oleh sejumlah media nasional, diantaranya oleh TEMPO.CO dan INFOKORUPSI
TEMPO Interaktif, Palangkaraya: Kejaksaan Negeri Palangkaraya, Kalimantan Tengah, menahan dua mantan Wali Kota Palangkaraya, Salundik Gohong dan LUKAS TINGKES. Penahanan ini dilakukan setelah keduanya ditetapkan sebagai TERSANGKA KORUPSI pengadaan lahan pembangunan Sekolah Tinggi Agama Hindu Kaharingan Tampung Penyang pada 2003-2004.
Saat ini Salundik menjadi anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kalimantan Tengah. Sedangkan LUKAS menjabat anggota Komisi Pemilihan Umum Daerah Kalimantan Tengah dan Ketua Sekolah Tinggi Agama Hindu Kaharingan Tampung Penyang, Palangkaraya.
“Keduanya sudah kami titipkan di rumah tahanan Palangkaraya,” kata Asisten Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Palangkaraya Fatomi Hatam kemarin. Berkas pemeriksaan dan penuntutan keduanya sudah selesai dan siap dilimpahkan ke pengadilan dalam waktu dekat.
Pemeriksaan dan penahanan Salundik, kata Fatomi, sudah mendapat persetujuan dari Menteri Dalam Negeri karena yang bersangkutan berstatus Dewan aktif. Sedangkan untuk LUKAS tak perlu izin karena sudah tidak menjabat di pemerintahan.
Menurut Fatomi, kasus yang membelit Salundik bermula saat dia menjadi Wali Kota Palangkaraya. Dia memutuskan ganti rugi tanah untuk pembangunan kampus Sekolah Tinggi Agama Hindu Kaharingan Tampung Penyang. Sedangkan LUKAS sebagai Ketua Yayasan Dandang Kahayan dijerat karena menjual tanah untuk pembangunan kampus.
Lahan yang dijual LUKAS ternyata lahan milik negara. Lahan ini bisa dijadikan obyek jual-beli karena dia bekerja sama dengan Salundik, sebagai Wali Kota dan Ketua Tim 9 Pemerintah Kota Palangkaraya, yang bertugas mengadakan lahan untuk pembangunan kampus serta nilai ganti rugi.
Selain menjerat mantan wali kota, kasus ini menyeret K. Midday, Ketua Sekolah Tinggi Agama Hindu Kaharingan Tampung Penyang. Tiga tersangka ini diancam hukuman 4-20 tahun kurungan dan denda Rp 300 juta-1 miliar. “Berkas mereka bertiga sudah siap dilimpahkan ke pengadilan,” katanya.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar